Jaksa Akan Kembali Panggil Tersangka Tengku Muhktarudin
Tanjungpinang, Radar Kepri-Penyidik Kejaksaan Tinggi Kepri akan kembali memanggil Tengku Muhtarudin sebagai tersangka tindak pidana korupsi deposito secepatnya.
Hal ini disampaikan Aspidsus Kejati Kepri, Fery Tass SH MH saat dikonfirmasi radarkepri.com, Senin (01/08) dikantornya.”Pada panggilan pertama kemarin tersangka tidak hadir karena sakit. Ada surat keterangan sakit dari dokter dan foto saat yang bersangkutan dirawat.”kata Fery Tass SH MH.
Karena itu, dalam minggu ini, pihaknya akan melayangkan panggilan kedua pada tersangka Tengku Muhtarudin.
Kemudian mengenai kemungkinan pihak Kejaksaan akan menurunkan dokter untuk validasi dan crosschek kondisi Tengku Muhtarudin, Fery Tass mengatakan.”Kita lihat nanti, kalau saat ini kondisinya belum mendesak.”ucapnya.
Dalam catatan radarkepri.com, modus sakit para tersangka korupsi untuk mengelak atau menghindari proses hukum sering terjadi. Seperti kasus korupsi Bank Riau Kepri yang pernah ditangani Kejati Kepri, dimana tersangka “sakit”dan dirawat di RSAL Midyanto selama sepekan, namun saat tim Kejati Kepri bersama dokter turun mengecek, ternyata kondisi tersangka baik-baik saja dan layak melanjutkan proses hukum. Akhirnya, malam itu juga tersangka dipindahkan ke rutan untuk melanjutkan proses hukum selanjutnya.
Modus serupa juga mungkin dilakukan para tersangks korupsi, khususnya mantan pejabat yang masih memiliki power dan uang.(irfan)