; charset=UTF-8" /> Jaksa Akan Kembali Panggil Tersangka Tengku Muhktarudin - | ';

| | 971 kali dibaca

Jaksa Akan Kembali Panggil Tersangka Tengku Muhktarudin

Fery Tass SH MH, Aspidsus Kejati Kepri.

Tanjungpinang, Radar Kepri-Penyidik Kejaksaan Tinggi Kepri akan kembali memanggil Tengku Muhtarudin sebagai tersangka tindak pidana korupsi deposito secepatnya.

Hal ini disampaikan Aspidsus Kejati Kepri, Fery Tass SH MH saat dikonfirmasi radarkepri.com, Senin (01/08) dikantornya.”Pada panggilan pertama kemarin tersangka tidak hadir karena sakit. Ada surat keterangan sakit dari dokter dan foto saat yang bersangkutan dirawat.”kata Fery Tass SH MH.

Karena itu, dalam minggu ini, pihaknya akan melayangkan panggilan kedua pada tersangka Tengku Muhtarudin.

Kemudian mengenai kemungkinan pihak Kejaksaan akan menurunkan dokter untuk validasi dan crosschek kondisi Tengku Muhtarudin, Fery Tass mengatakan.”Kita lihat nanti, kalau saat ini kondisinya belum mendesak.”ucapnya.

Dalam catatan radarkepri.com, modus sakit para tersangka korupsi untuk mengelak atau menghindari proses hukum sering terjadi. Seperti kasus korupsi Bank Riau Kepri yang pernah ditangani Kejati Kepri, dimana tersangka “sakit”dan dirawat di RSAL Midyanto selama sepekan, namun saat tim Kejati Kepri bersama dokter turun mengecek, ternyata kondisi tersangka baik-baik saja dan layak melanjutkan proses hukum. Akhirnya, malam itu juga tersangka dipindahkan ke rutan untuk melanjutkan proses hukum selanjutnya.

Modus serupa juga mungkin dilakukan para tersangks korupsi, khususnya mantan pejabat yang masih memiliki power dan uang.(irfan)

Ditulis Oleh Pada Sel 01 Agu 2017. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek