; charset=UTF-8" /> Jadi Tersangka Korupsi, Mantan Bupati Anambas Masih Bebas "Berkeliaran" - | ';

| | 1,936 kali dibaca

Jadi Tersangka Korupsi, Mantan Bupati Anambas Masih Bebas “Berkeliaran”

Mantan Bupati Anambas, Drs H Tengku Muchtarudin.

Tanjungpinang, Radar Kepri-Kejaksaan Tinggi Kepri telah menjawab “tantangan” Drs Tengku Muhtarudin, mantan Bupati Anambas ini resmi jadi tersangka tindak pidana korupsi penempatan uang APBD Anambas di Bank Syariah Mandiri dengan mendepositokan.

Dalam kasus yang dilaporkan LSM ICTI pimpinan Kuncus Simatupang ini, penyidik Kejati Kepri juga menetapkan Ipan SE Ak, mantan Kabag Keuangan Pemkab Anambas dan Kr, mantan Kacab Bank Syariah Mandiri Tanjungpinang yang memberikan gratifikasi berupa mobil Fortuner warna hitam pada Tengku Muhtarudin dan Toyota Avanza putih pada Ipan SE Ak.

Ironisnya, meskipun sudah menyandang status tersangka tindak pidana korupsi, ketiga tersangka masih bebas “berkeliaran” alias belum dijebloskan ke penjara menyusul senior-seniornya (mantan pejabat Anambas,red) yang telah mendekam dibalik jeruji besi.

Menyikapi hal ini, Kuncus berharap Kejaksaan Tinggi Kepri melakukan penahanan pada 3 tersangka yang telah ditahan.”Kita juga meminta agar kasus ini didalami karena ada kemungkinan keterlibatan pihak lain yang berpotensi jadi tersangka. Karena dari 25 unit motor yang diteriman Surya Darma Putra, ternyata telah dibagikan ke beberapa orang. Siapa yang memerintahkan pembagian motor itu. Lalu, siapa aktor intelektual kasus ini ?. Ini belum diungkap Kejaksaan.”jelasnya.

Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri, Yunan Hanjaka SH MH melalui Kasi Penkum, Wiwin Iskandar SH MH, hingga berita ini dimuat belum menjawab konfirmasi yang dikirim radarkepri.com ke ponselnya, Jumat (03/02) siang.(irfan)

Ditulis Oleh Pada Jum 03 Feb 2017. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek