Jadi Saksi Untuk Fransisca, Fadilah Akui Angkat Dirinya Sebagai PPK
Tanjungpinang, Radar Kepri-Sidang dugaan korupsi alat kesehatan (alkes) di RSUD Embung Fatimah, Batam dengan terdakwa dr Fransisca hadirkan saksi Siti Fadilah Malarangan sebagai saksi, Kamis (24/05) di Pengadilan Tipikor pada PN Tanjungpinang.
Siti Fadilah Malarangan yang sudah terpidana dalam kasus ini merupakan direktur RSUD Embung Fatimah, Batam.
Menurut Fadilah, pihak penerima barang secara teknis tidak pernah melaporkan lagi kedatangan barang-barang alkes yang masuk padahal terlambat datang.
Kemudian mengenai tidak dikenakan denda pada kontraktor pelaksana kegiatan.”Saya banya kegiatan, ada 6 proyek yang saya menjabat KPA-nya. Jadi saya tidak terlalu memperhatikan. Lagi pula proyek itu dananya dari APBN, denda dan pajaknya, saya rasa dibayar ke pusat.”katanya.
Menurut Fadilah, dirinya hanya sekali bertemu dengan dr Fransisca.”Perkembangan pekerjaan saya dapat dari panitia penerima barang.”jelasnya.
Fadilah juga mengakui menunjuk dirinya sebagai PPK karena waktu itu tidak ada pejabat eselon III yang bisa jadi PPK.”Yang membuat HPS saya sendiri setelah saya revisi. Revisi diajukan kemenkes dan disetujui.”terangnya.
Fadilah juga mengakui belum memiliki sertifikasi saat proyek alkes ini berjalan.”Tapi saya pernah dapat sertifikasi.”ujarnya.
Menurut Fadilah, pihaknya pernah meminta BPKP melakukan audit.”Pada waktu itu tidak ada temuan yang spesifik.”katanya.
Hingga berita ini dimuat, sidang dugaan korupsi yang diusut Bareskrim Polri ini masih berlangsung, majelis hakim yang dipimpin Santonius Tambunan SH MH dengan dengan anggota Irawaty Khairul Umma SH dan Yon Efri SH MH.(irfan