; charset=UTF-8" /> Iwan Sebut Kasus Yudi Ramdani Tindak Pidana Pajak - | ';

| | 491 kali dibaca

Iwan Sebut Kasus Yudi Ramdani Tindak Pidana Pajak

Iwan Kesuma Putra SH, pengacara terdakwa Yudi Ramdani.

Tanjungpinang, Radar Kepri-Kasus dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat Yudi Ramdani, oknum pejabat Pemko Tanjungpinang dinilai bertentangan dengan UU nomor 28 tahun 2009 tentang pajak dan retribusi daerah. Karena menurut UU nomor 28 tersebut, bea perolehan hak atas tanah dan bangunan adalah pajak yang dikelola oleh BPPRD dan BPN.

Hal ini disampaikan Iwan Kesuma Putra SH, Penasehat Hukum terdakwa Yudi Ramdani dalam nota eksepsi (keberatan) atas dakwaan jaksa di Pengadilan Tipikor pada PN Tanjungpinang, Rabu (14/04).

Menurut Iwan, sapaan Iwan Kesuma Putra SH.”Kasus klien kami tidaklah dapat ditarik menjadi tindak pidana korupsi, sebagaimana asas lex specialis derogat Legi Generalis yang aturan hukum lebih khusus mengesampingkan aturan hukum yang lebih umum. A quo dalam perkara ini, permasalahan BPHTB yang nota bene menurut UU nomor 28 tahun 2009 tentang pajak dan restribusi daerah.”terangnya.

Iwan menegaskan, dakwaan yang dikenakan pada terdakwa adalah persoalan tindak pidana perpajakan bukan tindak pidana korupsi.

Iwan juga menilai, dalam kasus ini belum ada kerugian negara.”Uang pajak dari BPHTB tersebut belun masuk ke kas negara atau daerah. Jadi baru sebatas potensi, hal ini bersesuaian dengan hasil laporan hasil pemeriksaan BPK Kepri tahun 2019 atas LKPD Kota Tanjungpinang.”bebernya.

Iwan juga menilai dakwaan jaksa kabur (obscuur libel).”Berkas dakwaan jaksa hanya menguraikan satu berkas pembayaran BPHTB yaitu atas nama Yayasan Raja Haji Fisabilillah dengan kerugian negara Rp 189 949 50. Sedangkan klien kami didakwa merugikan negara Rp 3 033 992 375 dengan jumlah berkas sebanyak 97 tahun 2018 dan 95 tahun 2019. Apakah satu berkas dapat mewakil 192 berkas peristiwa hukum.”tanya Iwan dalam eksepsinya.

Berdasarkan uraian diatas, Iwan meminta nota keberatanya diterima majelis hakim untuk seluruhnya.”Menyatakan surat dakwaan jaksa haruslah batal demi hukum atau dibatalkan. Menyatakan perkara ini tidak diperiksa lebih lanjut.”pungkasnya.(irfan)

Ditulis Oleh Pada Rab 14 Apr 2021. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek