; charset=UTF-8" /> Iwan Kurniawan Dituntut 7 Tahun Penjara - | ';

| | 1,038 kali dibaca

Iwan Kurniawan Dituntut 7 Tahun Penjara

Jaksa Dicky Saputra SH menyerahkan surat tuntutan terhadap Iwan Kurniawan pada majelis hakim, Selasa (18/02).

Tanjungpinang, Radar Kepri-Dinilai berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatanya, namun menyesal dan merasa bersalah. Iwan Kurniawan, pemilik 2 paket sabu dan 1 paket ganja dituntut 7 tahun penjara plus denda Rp 800 juta, jika tak mampu bayar hukuman ditambah 6 bulan penjara.

Tuntutan dibacakan JPU Dicky Saputra SH dari Kejari Bintan, Selasa (18/02) di depan majelis hakim PN Tanjungpinang.”Perbuatan terdakwa terbukti melanggar pasal Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan kedua pasal 111 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Iwan Kurniawan ditangkap Satnarkoba Polres Bintan pada 30 Juli 2019 lalu di sebuah bengkel teralis di Tanjung Unggat, kota Tanjungpinang.

Dalam surat dakwaan diterangkan pada hari Senin tanggal 29 Juli 2019 sekitar pukul 23.00 Wib terdakwa dihubungi oleh saudara MAN agar datang ke bengkel teralis miliknya karena saudara MAN ingin memperbaiki Speakernya yang rusak.

Setibanya di bengkel teralis Jl. MT. Haryono RT 002 Rw. 009 Kel. Tanjung Unggat, Kec. Bukit Bestari Kota Tanjungpinang ketika terdakwa bertemu dengan saudara MAN, saudara MAN berkomunikasi dengan seseorang namun terdakwa tidak tahu apa yang dibicarakan kemudian saudara MAN menghampiri terdakwa dan mengatakan bahwa ada orang yang ingin membeli bahan (sabu). Selanjutnya terdakwa menghubungi saudara FRANS dan memberitahukan bahwa ada orang yang ingin membeli bahan (sabu), sekitar kurang lebih 1 (satu) jam saudara FRANS datang ke belakang bengkel Teralis kemudian saudara FRANS memanggil terdakwa dan meminjam handphone terdakwa untuk menelpon orang yang tidak terdakwa ketahui. Setelah itu saudara FRANS mengembalikan handphone kepada terdakwa kemudian FRANS menyerahkan 1 (satu) buah tas selempang warna biru dan menitipkannya kepada terdakwa, setelah terdakwa menerima tas tersebut selanjutnya saudara FRANS berpesan kepada terdakwa bahwa apabila nanti teman saudara MAN datang ingin membeli bahan (sabu) terdakwa diminta untuk meneleponnya kemudian saudara FRANS pergi dengan meminjam sepeda motor milik terdakwa namun saudara FRANS tidak kunjung kembali lagi, sehingga pada hari Selasa tanggal 30 Juli 2019 sekira pukul 01.00 Wib terdakwa pergi keluar bengkel teralis tersebut untuk menunggu saudara FRANS, dan pada saat itu terdakwa tiba-tiba terdakwa dihampiri oleh beberapa orang laki-laki yang mengaku sebagai anggota Polisi satresnarkoba Polres Bintan yang antara lain adalah saksi AHMAD SUPANDI dan saksi ANGGIE YOVI VALENTINO dengan menunjukkan surat Tugas kepolisiannya yang didampingi oleh saksi IMAN Bin ABU BAKAR selaku Ketua RT setempa.

Kemudian saksi AHMAD SUPANDI dan saksi ANGGIE YOVI VALENTINO tersebut langsung menangkap terdakwa dan langsung melakukan penggeledahan terhadap terdakwa yang saat itu terdakwa sedang memakai tas, selanjutnya saksi AHMAD SUPANDI dan saksi ANGGIE YOVI VALENTINO tersebut menyuruh terdakwa untuk mengeluarkan isi yang ada di dalam tas dan ternyata terdapat 2 (dua) paket diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening, 1 (satu) paket diduga narkotika jenis ganja, 2 (dua) buah kaca Fanbo, 1 (satu) buah sedotan plastik rakitan, 1 (satu) buah sendok plastik, 1 (satu) buah sendok kertas, 1 (satu) buah timbangan, 2 (dua) buah gunting, 1 (satu) lembar kertas tisu, 1 (satu) bal plastik bening, 1 (satu) buah kotak rokok merk UP Berry dan 2 (dua) unit handphone, dan saat itu terdakwa mengakui bahwa barang-barang yang ditemukan tersebut adalah barang yang dititipkan oleh saudara FRANS kepada terdakwa sebelumnya. Selanjutnya terdakwa dibawa ke Polres Bintan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari Perum Pegadaian Cabang Tanjungpinang No: 384/10260.00/2019 tanggal 31 Juli 2019 yang ditimbang oleh PINDO TRINANDO, SH dan diketahui oleh Pimpinan Cabang WAHYUL AMRI,SE, bahwa 2 (dua) paket sedang narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening dengan berat bersih masing-masing 0.10 gram dan 0.18 gram, dan 1 (satu) paket diduga narkotika jenis Ganja dengan berat bersih 4.24 gram atas nama IWAN KURNIAWAN Bin JUMIN.

Sidang dilanjutkan Selasa pekan depan guna mendengarkan pembelaan dari terdakwa.(irfan)

Ditulis Oleh Pada Sel 18 Feb 2020. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek