; charset=UTF-8" /> Iwan Batu Akui Bisnis Sabu Dan Ekstasi Dalam Lapas Narkotika - | ';

| | 1,217 kali dibaca

Iwan Batu Akui Bisnis Sabu Dan Ekstasi Dalam Lapas Narkotika

Irwanto Siagian alias Iwan Batu saat memberikan keterangan di depan majelis hakim.

Tanjungpinang, Radar Kepri-Berada dalam penjara ternyata tidak membuat sepak terjang Iwan Batu berbisnis narkoba terhenti. Fakta ini terungkap dari pengakuan Iwan Batu saat memberikan keterangan untuk terdakwa Suyanto alias Ayong, Selasa (18/02).

Menurut terpidana 7 tahun 7 bulan penjara dalam kasus narkoba dan pencurian ini. Sewaktu bekerja di Malaysia, dirinya berkenalan dengan bandar besar sabu dan setelah kembali ke Indonesia dia menjadi penjual sabu untuk Tanjungpinang dan Kepri umumnya. Namun dia ditangkap Satnarkoba Polres Tanjungpinang sehingga menjalani hukuman di Lapas Narkotika, kilometer 18 Kijang.”Didalam itu (di Lapas) ada kenalan, namanya Robinson Sohombing yang minta barang (narkoba,red). Kenalan di Malaysia itu saya telpon untuk mengirimkann barang itu.”terang Iwan Batu.

Dalam pengiriman, Iwan Batu mengontak temannya pemilik pompong.”Kemudian di koordinir orang kapal yang asal Selat Panjang.”ucapnya.

Dari jasanya sebagai pengendali peredaran narkoba asal Malaysia, Iwan Batu mengaku mendapat fee dari Robin alias Robinson Sihomhing.

Penjelasan diatas disampaikan Iwan Batu saat jadi saksi untuk terdakwa Suryanto alias Ayong yang ditangkap BNNP Kepri.

Dalam surat dakwaan atas nama Ayong yang dibacakan JPU Ristianti Adriani SH dari Kejati Kepri diuraikan aksi Ayong hingga berakhir di bui.

Awalnya, Suyanto Als Ayong pada Selasa tanggal 24 September 2019, Sekira pukul 20.00 Wib, bertempat di Pinggir Jalan Brigjend Katamso Km-2 Kelurahan Tanjung Unggat Kecamatan Bukit Bestari Kota Tanjungpinang Provinsi Kepulauan Riau. Menawarkan  untuk  dijual,  menjual,  membeli,  menerima, menjadi perantara  dalam  jual  beli,  menukar,   menyerahkan  atau menerima Narkotika  Golongan  I, yang beratnya melebihi 5 gram.
Adapun perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut.

Bermula pada hari Selasa, tanggal 24 September 2019 petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepri telah mendapat informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi di lokasi seputaran jalan KM-8  Deretan Ruko Dealer Kawasaki Kota Tanjung Pinang – Provinsi Kepulauan Riau. Berdasarkan info tersebut team saksi YOMMY ANDI PUTRA yang dipimpin oleh Kanit Penyidikan BNNP Kepri TAFSIRUDDIN telah membagi tugas saksi YOMMY ANDI PUTRA dan saksi ANTON JULIADY HARAHAP agar standby diseputaran Jalan Brigjend Katamso KM-2 Kelurahan Tanjung Unggat Kecamatan Bukit Bestari Kota Tanjung Pinang Provinsi Kepulauan Riau dan team saksi FAOZATULO SADAWA, saksi FIRMAN ERDIAN, saksi AHDA KURNIAWAN agar standby di tempat transaksi di lokasi seputaran jalan KM-8  Deretan Ruko Dealer Kawasaki Kota Tanjung Pinang – Provinsi Kepulauan Riau. Sebelumnya pada hari Minggu tanggal 22 September team BNNP Kepri sudah pernah menyisir lokasi seputaran jalan KM-8  Deretan Ruko Dealer Kawasaki Tanjung Pinang tersebut, namun belum pasti jam dan hari nya untuk transaksi Peredaran narkotika tersebut, sehingga  team BNNP Kepri tetap standby pada hari tersebut. Setelah ada informasi dari yang akurat bahwa pada hari Selasa tanggal 24 September sekira pukul 18.00 wib Tim BNNP Kepri sudah membagi tugas agar menyebar, saksi YOMMY ANDI PUTRA yang stanby di seputaran Jalan Brigjend Katamso KM-2 Kelurahan Tanjung Unggat Kecamatan Bukit Bestari Kota Tanjung Pinang Provinsi Kepulauan Riau. Pada sekira pukul 19.30 Wib Team yang stanby di seputaran jalan KM-8  Deretan Ruko Dealer Kawasaki Tanjung Pinang menghubungi saksi YOMMY ANDI PUTRA bahwa mereka telah berhasil membututi seorang laki-laki yang tidak dikenal identitasnya dengan mengendarai 1 (satu) unit Motor Yamaha Vino warna merah Plat Nomor BP 4541 PB dengan nomor rangka MH3SE88F0KJ037301 dan nomor mesin E3W6E010176504 dengan ciri celana coklat dan menggunakan baju kaos putih mengarah Jalan Brigjend Katamso KM-2 Kelurahan Tanjung Unggat Kecamatan Bukit Bestari Kota Tanjung Pinang Provinsi Kepulauan Riau. Seketika saksi YOMMY ANDI PUTRA ditemani oleh rekan kerjanya saksi ANTON JULIADY HARAHAP berdiri tepatnya di pintu gerbang masuk, dan pada pukul 20.00 wib lewat 1 (satu) unit Motor Yamaha Vino warna merah Plat Nomor BP 4541 PB dengan nomor rangka MH3SE88F0KJ037301 dan nomor mesin E3W6E010176504 yang di kendarai oleh Terdakwa, seketika saksi YOMMY ANDI PUTRA langsung menyergap dengan kedua tangan dan memeriksa kedua badan dan didapati dalam sepeda motornya 1 (satu) unit Motor Yamaha Vino warna merah Plat Nomor BP 4541 PB dengan nomor rangka MH3SE88F0KJ037301 dan nomor mesin E3W6E010176504.
Pada saat pemeriksaan petugas BNNP Kepri temukan dari Terdakwa adalah sebagai berikut.
a.    1 (satu) unit Motor Yamaha Vino warna merah Plat Nomor BP 4541 PB dengan nomor rangka MH3SE88F0KJ037301 dan nomor mesin E3W6E010176504 yang didalamnya terdapat :
1)    1 (satu) bungkus kantong kresek warna putih yang berisi.
a)    1 (satu) bungkus teh Cina Merk Guanyinwang warna hijau dibalut lak ban cokelat yang berisi kristal diduga Narkotika golongan I jenis sabu seberat bruto 1.022 (seribu dua puluh dua) gram. (Kode I)
b)    1 (satu) bungkus plastik bening berisi kristal diduga Narkotika golongan I jenis sabu seberat bruto 505 (lima ratus lima) gram. (Kode II)
c)    1 (satu) bungkus plastik bening yang didalamnya terdapat :
1-    1 (satu) bungkus plastik bening berisi tablet berbentuk minion warna kuning diduga Narkotika golongan I jenis Ekstasi sebanyak 590 (lima ratus sembilan puluh) butir dengan berat bruto 210 (dua ratus sepuluh) gram. (Kode IV)
2-    1 (satu) bungkus plastik bening berisi tablet berbentuk minion warna kuning diduga Narkotika golongan I sebanyak 145 (seratus empat puluh lima) butir dengan berat bruto 53 (lima puluh tiga) gram. (Kode V)
3-    1 (satu) bungkus plastik bening berisi tablet berbentuk katak warna hijau diduga Narkotika golongan I jenis Ekstasi seba-nyak 146 (seratus empat puluh enam) butir dengan berat bruto 45 (empat puluh lima) gram. (Kode VI)
4-    1 (satu) bungkus plastik bening berisi tablet berbentuk katak warna hijau diduga Narkotika golongan I jenis Ekstasi seba-nyak 580 (lima ratus delapan puluh) butir dengan berat bruto 174 (seratus tujuh puluh empat) gram. (Kode VII)
2)    1 (satu) bundel plastik bening ukuran 14 x 7,5 cm.
b.    1 (satu) bungkus kantong kresek warna hitam yang didalamnya berisikan:
1)    1 (satu) bungkus plastik bening yang berisi kristal diduga Narkotika golongan I jenis sabu seberat bruto 8,43 (delapan koma empat tiga) gram. (Kode III)
2)    1 (satu) unit timbangan digital Merk Shuangxi warna merah.
c.    1 (satu) unit Handphone Merk Samsung Galaxy J7 warna gold nomor IMEI Slot (1) 358447071015771 dan Nomor IMEI Slot (2) 358448071015779 dengan simcard Telkomsel nomor 081245969921.
d.    1 (satu) unit Handphone Merk Nokia model 1280 tipe RM-647  warna biru nomor IMEI 354309/04/451295/9 dengan simcard Telkomsel nomor 085279716381.
Narkotika golongan I jenis sabu seberat bruto 8,43 (delapan koma empat tiga) gram. (Kode III) didapati dengan cara menjemput pada hari Selasa tanggal tanggal 24 September 2019 sekira pukul sekira pukul 16.00 wib di seputaran jalan Dompak tepatnya di Tiang Listrik Nomor 3 sebelah kiri oleh dari seseorang yang tidak Terdakwa kenal identitasnya karena Terdakwa tidak sempat bertemu dengan orang suruhan LOOK JON TENG  Als ALOK  tersebut.
Menurut Terdakwa, Pemilik dari Narkotika Gol I jenis Sabu danEktasi tersebut sebanyak 1.527 gram (seribu lima ratus dua puluh tujuh gram) Sabu (METAMFETHAMINA) dan Narkotika golongan I jenis Ekstasi sebanyak 1.461 (seribu empat ratus enam puluh satu) butir dengan berat bruto 482 (empat ratus delapan puluh dua) gram tersebut ialah IRWANTO SIAGIAN Als IWAN BATU merupakan tahanan didalam Lapas Narkotika KM.18 Tanjung Pinang, sedangkan pemilik terhadap Narkotika golongan I jenis sabu seberat bruto 8,43 (delapan koma empat tiga) gram. (Kode III) adalah LOOK JON TENG  Als ALOK.

Terdakwa menerangkan proses perkenalan sampai perekrutan menjadi KURIER sekaligus PENGECER dengan IRWANTO SIAGIAN Als IWAN BATU karena bersama-sama merupakan tahanan Lapas Narkotika yang beralamat di KM-18 Kec. Tanjung Pinang Kabupaten Bintan (KEPRI). Tersangka yang merupakan tahanan di blok R-1 sedangkan IRWANTO SIAGIAN Als IWAN BATU  di tahan di ruang Blok.B, disitulah mereka melakukan kerjasama berbisnis Penyalah gunaan dan peredaran Gelab Narkoba tersebut. Sedangkan terhadap LOOK JON TENG  Als ALOK  proses perkenalan Terdakwa dengan saudara JON LOK Als ALOK semenjak Terdakwa ditahan dilapas dalam perkara Narkotika oleh Polres Tg.pinang dengan putusan selama 3 tahun di lapas narkotika KM-18 Tanjung Pinang dari tanggal 29 Oktober 2017 s/d 18 September 2019 dengan mendapati PB (Pembebasan Bersyarat) dan  LOOK JON TENG  Als ALOK   ditahan berdasarkan Berkas Perkara Narkotika dengan Putusan Hakim selama 13 (tiga belas) tahun ditahan dari tahun 2014 sampai dengan sekarang. Selama bersama-sama di tahan dalam Lapas Terdakwa sering berkomunikasi dengan saudara LOOK JON TENG  Als ALOK  karena ama di Blok R1 dan pernah 2 (dua) kali bekerja sama bisnis narkoba tersebut.

Terdakwa Suryanto alias Ayong.

Menurut keterangan Terdakwa ia berkomunikasi dengan Saudara IRWANTO SIAGIAN Als IWAN BATU melalui via sms dengan nomor : 081363170592 dan whtasapp handphone dengan nomor  ; 085267699984 yang mana handphone tersebut Terdakwa dapati oleh didalam Lapas Nerkotika KM-18 Tanjung Pinang. sedangkan terhadap JON LOK Als ALOK  saksi dapat berkomunikasi secara langsung karena mereka di tahan satu blok dilapas Narkotika KM-18 Tanjung Pinang akan tetapi setelah saksi keluar kami berkonikasi dengan saudara LOOK JON TENG  Als ALOK   dengan nomor Handphone : 081388222822.
Dalam sreenshoot percakapan Terdakwa melaui via Whats app Terdakwa dengan nomor : 081371443662 dengan saudara JON LOK BIN ALOK dengan nomor Whatsssapp 081388222822 terhadap pemesanan awal agar menjemput barang  Narkotika golongan I jenis sabu seberat 2 SET (10 GRAM) dan 150 butir H-5 Pada hari Selasa sekira pukul 16.00 wib di lokasi kearah seputaran jalan Dompak  Tanjung Pinang yang mana saudara ALOK telah mengirimkan peta Lokasi via SMS ke handphone Terdakwa. Akan tetapi setelah Terdakwa ambil hanya ketemu Narkotika Golongan I jenis sabu sebanyak 2 SET (10 GRAM), kemudian Terdakwa bawa ke Kos Terdakwa kemudian Terdakwa lansung pakai sendiri sedikit sebanyak 1,57 Gram. Kemudian pada saat penangkapan Terdakwa ditemukan Narkotika golongan I jenis sabu seberat bruto 8,43 (delapan koma empat tiga) gram. (Kode III) yang merupakan sisa pemakaian Tersangka tersebut dengan tujuan pengantaran ke saudara ALOK pada saat jam besuk di dalam Lapas narkotika KM-18 kabupaten Bintan – Kota Tanjung Pinang.

Yang memberikan upah Terdakwa atas barang Bukti Narkotika Gol I jenis Sabu dan Ektasi tersebut sebanyak 1.527 gram (seribu lima ratus dua puluh tujuh gram) dan Narkotika golongan I jenis Ekstasi sebanyak 1.461 (seribu empat ratus enam puluh satu) butir dengan berat bruto 482 (empat ratus delapan puluh dua) gram adalah saudara sdr IRWANTO SIAGIAN BIN IWAN BATU dengan upah dijanjikan sebesar Rp.50.000.000 (Lima puluh juta rupiah), dan sudah dikirimkan kepada Terdakwa sebesar RP.2.000.000 (daua juta rupiah) dan sisa nya sebesar Rp.48.000.00,- (empat puluh delapan juta rupiah akan di bayarkan setelah barang di jemput sama pembeli orang dari KENDARI, sedangkan pada hari Selasa sekira pukul 16.00 wib dilokasi kearah seputaran jalan Dompak dengan Barang bukti  Narkotika golongan I jenis sabu seberat bruto 8,43 (delapan koma empat tiga) gram. (Kode III), yang mana Terdakwa dijanjikan akan diberikan upah sebesar Rp.4.500.000 (empat juta rupiah) setelah barang sampai ditangan saudara JON LOK BIN ALOK  didalam Lapas Narkotika KM.18 Tanjung Pinang.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Atau kedua, Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.( irfan)

Ditulis Oleh Pada Rab 19 Feb 2020. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek