; charset=UTF-8" /> Instruksi Walikota Tak Digubris, Reklamasi Pantai Dilakukan Malam - | ';

| | 1,395 kali dibaca

Instruksi Walikota Tak Digubris, Reklamasi Pantai Dilakukan Malam

Edy Susilo ketua LSm PBKPPD Kepri.

Edy Susilo ketua LSm PBKPPD Kepri.

 

Batam, Radar Kepri-Maraknya aktifitas reklamasi pantai dikota  Batam, menjadi perhatian  serius masyarakat. Swhingga menjadi perhatian serius pemerintah kota Batam,  bahkan seara blak-blakan  Walikota Batam Rudi SE, menberikan instruksi agar reklamasi Pantai dikota Batam, dihentikan dan tidak boleh ada  kegiatan reklamasi selama 3 bulan.

Ternyata instruksi Walikota itu tidak membuat nyali pelaku perusak pantai tersebut berhenti, khususnya oknum pengusaha. Hingga saat ini  tetap melanjutkan reklamasi dan dilakukab malam hari di beberapa lokasi.

Hal ini dikatakan Edy Susilo Ketua LDM Badan Pemantau Kebijakan Pendapatan  Pembangunan Daerah (BPKPPD kepri,) diBatam Centre kamis (09/09) kepada awak media ini.”Kami dari  LSM Badan Pemantau Kebijakan Pendapatan dan Pembangunan Daerah (BPKPPD) mendesak Pemko Batam bertindak tegas, terhadap oknum-oknum,  yang membekingi kegiatan reklamasi yang ada dikota Batam, lingkungan Pantai dikota Batam ini  harus diselamatkan, dari tangan-tangan yang tidak bertanggung jawab.”ujarnya.

Pihaknya berharap pada Tim 9 tidak main-main dalam menyelesaikan permasalahan reklamasi Batam.1″Pantai Batam ini harus kita jaga diri kepunahan, jangan hanya memikirkan keuntuangannya saja, lihaklah dampak kerusaaknnya dari dampak reklamasi yang dilakukan oleh oknum-oknum yang tedak bertanggung jawab, hanya mementingkan Prabadinya, tanpa memikirkan  kepantingan umum yang lebih luas lagi.” Jelasnya.

Masih dia mengatakan, akibat kegiatan reklamasi di Batam, ratusan atau ribuan mangrove telah dirusak. Padahal dalam Perwako ditegaskan bahwa kegiatan reklamasi tidak boleh merusak lingkungan yang ada.,lanjutnya.”Reklamasi diatas 25 Hektar harus mendapatkan izin dari Kementerian dan disetujui oleh DPR RI,”tegasnya.

Dalam hal tersebut,  bahwa jika kegiatan reklamasi diatas 25 hektar belum mendapatkan izin dari kementerian.”Artinya kegiatan tersebut melanggar hukum alias ilegal. Apakah reklamasi di Batam sudah mendapatkan izin dari kementerian dan disetujui DPR, “sebut Edy Penuh tanda Tanya.

Menengapi Pemberitaan  dimedia masa beberapa pekan lalu, bahwa Walikota Batam Rudi SE meminta para pengusaha, Reklamasi Pantai dibatam menghentikan kegiatan reklamasi  selama 3 bulan kedepan, anehnya.”Intruksi seorang walikota Batam itu, seakan-akan tidak digubris  oleh Pelaku itu, buktinya, bisa dilahat dimalam hari pekerjaan reklamasi tetap berjalan.”timpalnya.

Jangan sampai Walikota Batam Rudi SE.”Dianggap masyarakat Batam  hanya sebatas gertak sambal, kepada pelaku-pelaku perusak lingkungan reklamasi pantai tanpa izin itu, tetapi tidak diacuhkan oleh oknum-oknum pelakunya, buktinya bisa kita lihak pekerjaan reklamasi tetap berjalan dimalam hari.”tutupnya.( taherman)

Ditulis Oleh Pada Kam 09 Jun 2016. Kategory Batam, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek