; charset=UTF-8" /> Instruksi Presiden Tak Berlaku di Kepri, Lessing Tidak Berikan Relaksi - | ';

| | 209 kali dibaca

Instruksi Presiden Tak Berlaku di Kepri, Lessing Tidak Berikan Relaksi

Batam Radar Kepri-Instruksi Presiden RI, Joko Widodo agar pihak Bank maupun lessing memberikan relaksasi pada debitur ternyata tak berlaku di Kepri, khususnya di Kota Batam dan Tanjungpinang.

Di Batam, Azizah istri dari Lintong Pakpahan, Debitur Laesing Toyota Astra Fainance (TAF) cabang Kepri Mall kota Batam risau dan cemas mobil yang dibeli secara kredit melalui Leasing Toyota Astra Fainance (TAF) akan menarik “paksa” mobil yang terlambat pembayarannya,

Kepada radarkepri.com, Kamis (01/07) Azizah mengatakan, sebagai istri dari debitur Lintong PakPahan memberikan kuasa ke DPD-YALPK (Yayasan Advokasi Lembaga Perlindungan Konsumen) Kepri untuk menyelesaikan masalah pembayaran yang ditolak oleh pihak TAF.

Azizah menuturkan pihak Debt Collector sering telepon dan WA ke suami untuk menanyakan unit mobil, jika belum bisa bayar angsuran tiga bulan mobil dititipkan dulu karena akan masuk bulan ketiga, dan mengatakan jika ini masuk pengadilan akan menyulitkan bapak (Lintong Pak Pahan) sendiri untuk turun ke Batam karena Bapak sebagai nama yang angkat kredit bukan istri, sebut Azizah menirukan ucapan Debt Collctor.

Masih dia tepatnya Pada 18 Juni 2021 bahwa Debt Collector leasing TAF mengatakan ke saya sebagai istri debitur, jika bayar 1 bulan tidak bisa dan hal ini akan diserahkan ke eksternal setelah lewat tanggal 29 Juni 2021 dan tanggal 30 Juni 2021 saya membayar angsuran satu dulu namun ditolak oleh pihak TAF, harus membayar selama 3 bulan (April, Mei dan Juni 2021).”Sedangkan suami saya baru kerja, mobil harus segera dititipkan ke pihak leasing.” kata Azizah.

Berikutnya tidak berselang lama saya didampingi ketua DPD- Yayasan Alpokasi Perlindungan Konsumen ( YALPK) Kepri, dengan Niat baik datang ke kantor cabang TAF untuk pembayaran angsuran, Cicilan yang tertunggak, namun lagi-lagi pihak TAF dengan arogan menghalangi YALPK untuk masuk sampai terjadi perdebatan, Pihak leasing dengan Ketua DPD YALPK Kepri.

Dalam waktu yang bersamaan pihak TAF yang diwakili Agus menghubungi Azizah melalui Hp yang sudah dihalaman kantor menanyakan posisi dimana, dan dijawab sudah diluar. Dalam percakapan melalui byaphone “Agus dari eksternal mengatakan mengapa ibu Azizah datang bawa team lain.? Dia langsung konfrimasi melalui Hp untuk pembayaran angsuran yang ditolak dan dijawab itu sistem dari TAF untuk pembayaran tiga bulan bukan wewenang kami dari eksternal.

Ketua DPD YALPK Kepri, Paridah Sembiring benarkan hal diatas. Ia mengatakan memang debitur atasnama Lintong Pak Pahan ada keterlambatan selama tiga bulan, unit Agya warna hitam Nopol BP 1484 M , dengan DP 17 juta rupiah, angsuran perbulan Rp. 3.710.000 ( tiga juta tujuh ratus sepuluh ribu rupiah ) yang jatuh temponya setiap bulan tanggal 29 dan sudah mengangsur selama 7 kali.

“Namun pihak TAF tetap menolak untuk pembayaran yang hanya satu bulan, tetap ngotot meminta tiga bulan pembayaran, bahkan security Leasing Toyota Astra Fainance dengan arogannya mengusir kami untuk segera keluar “, dijelaskan Paridah sambiring kepada awak media ini.

Dengan ini, kami dari YALPK Kepri menyampaikan memohon bantuan kepada Kapolda Kepri dan jajaran Instansi Kepolisian terdekat agar kiranya memberikan bantuan hukum kepada istri debitur dan keluarga (anak) yang panik karena Debt Collector sering mengejar-ngejar untuk pembayaran angsuran dan meminta unit di tarik/titipkan, kata Parida.

DPD-YLPK Kepri juga sudah menyurati OJK dan pihak instansi terkait di Jakarta antara lain Menperindag Standarisasi Perlindungan Konsumen dan lain-lain terkait permohonan untuk relaksasi bagi debitur terkait relaksasi dan restrukturusasi, namun leasing tidak mengindahkan, padahal relaksasi tersebut diperpanjang oleh pemerintah RI hingga 2021. YALPK Kepri minta kepada intansi pemerintahan RI agar kiranya mendengarkan suara hati rakyat kecil yang benar-benar terdampak Covid-19 untuk relaksasi mau pun restrukturisasi. Tutup Farida.

Sementara Pihak leasing Toyota Astra Fainance, dikonfirmasi awak media ini, terkait unsuran tunggakan Debitur diatas, sudah diserahkan kepada taem legal Exsternal kami, jadi kami tidak bisa lagi Ambil Kebijakan, angsuran tunggakan itu, sebutnya.

Sementara itu Agus yang disebut sebagai, legal Exsternal Leasing Toyota Fainance Kepri mall Batam, yang terkait hal diatas melalui, WhAttsap henpon selulernya mengatakan, membantah akan Manarik unit mobil tersebut, akin tetapi menganjurkan kepada pihak Debitur, agar melunaskan angsuran yang tertunggak,

Lebih lanjut ia mengatakan.”Hanya menganjurkan kepihak Debitur, agar mengembalikan dulu mobil, kepihak leasing, sebelum bisa melunasi, utang tunggakan unit tersebut.”‘jelasnya.

Tak berlakunya intstruksi Presiden agar pihak Bank maupun lembaga pembiayaan memberikan relaksasi pada debitur juga terjadi di Tangjungpinang, lessing Mandiri Tunas Finance contohnya.”Mohon maaf maaf pak, untuk saat ini sudah tidak ada (relaksasi), terakhir di bulan Juni 2020 kemarin.”tulis seorang pegawai Mandiri Tunas Finance. Celakanya, selain tidak memberikan relaksasi, pihak Manditi Tunas Finance tetap memberlakukan denda keterlambatan pembayaran. Padahal saat ini pandemi Corona sedang marak dan hampir memasuki zona merah. Wajar jika sejumlah konsumen mencaci kebijakan lembaga pembiayaan yang tak punya hati.”Mudah-mudahan sekeluarga kena corana, kita lagi susah karena covid. Mereka tak mau tau.”geram Ns seorang debitur.

Ns juga meminta OJK menindak tegas lessing berhati perut itu.”Hanya mikirkan untung saja ditengah kesusahan warga.”ketusnya.(red/taherman)

Ditulis Oleh Pada Jum 02 Jul 2021. Kategory Batam, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek