; charset=UTF-8" /> Inilah Vonis Kining Yang Dilaporkan Hoi Fak - | ';

| | 1,347 kali dibaca

Inilah Vonis Kining Yang Dilaporkan Hoi Fak

ini Istri Pembeliru, yang masih dalam sangketa, Fak Nangkia sewaktu dijumpai anggota polres Barelang dirumahnya. yang menyakan =

inilah Istri pembeli rumah, yang masih dalam sangketa, Fak Nangkia, sewaktu dijumpai anggota polres Barelang dirumahnya.(foto by taherman, radarkepri.com)

Tanjungpinang, Radar Kepri-Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam yang memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana penggelapan dengan terdakwa Kining dengan tegas memutuskan. Bahwa, terdakwa Kining yang dilaporkan Hoi Fak alias Petrik Pangestu terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan kepadanya, akan tetapi perbuatan itu bukan suatu tindak pidana.

Penegasan putusan itu dalam musyawarah oleh majelis hakim PN Batam pada 20 Desember 2012 dengan ketua majelis hakim (KMH) Merrywaty T B SH M Hum dengan anggota Rika WidianaSH MH dan Cahyono SH MH. Pada poin kedua, majelis hakim menyatakan melepaskan terdakwa (Kining) tersebut oleh karena itu dari segala tuntutan hukum.

Sedangkan pada poin ke tiga menyangkut barang bukti, yang berisi, menetapkan barang bukti berupa, (1) Asli satu lembar Gambar Penetapan Lokasi (PL) yang telah dibalik nama pada Gewt Wann berdasarkan Surat Persetujuan Otorita Batam dengan nomor 1299/PL/VII/2002 tertanggal 12 Juli 2012 dengan lokasi di komplek Perumahan PT Penuin Blok J nomor 11 Batam. (2) Asli salinan akta jual bangunan dan peralihan hak dengan nomor 115 tertanggal 27 Juni 2002 yang dikeluarkan oleh Notaris Usman Koloay SH, notaris yang berkedudukan di Batam. (3) Asli satu buah buku pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dengan nomor BPKB 3552467 D atas nama Gwet Wann dengan merek Toyota, tipe Corolla, mesin nomor 3ZZ-0665302. (4) Asli satu lembar surat keterangan pemasukan mobil/kendaraan bermotor ke Pulau Batam dengan nomor 003403/Batam tertanggal 22 Februari 2003 yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Kota Batam. (5) Asli satu buah STNK dengan nomor 0092237/KR/2011 tertanggal 05 Agustus 2011 atas nama Gwet Wann dengan nopol BP 1565 ZI merek Toyota, tipe Corola ZZ122R-GEMDKD MT STD (Altis 1.8 G MT) bensin, mesin nomor 3ZZ-0665302.(6) Asli satu lembar surat keterangan pajak daerah PKB/BBN-KB dan SWDKLLJ nomor 1004347 atas nama Gwet Wann dengan nopol BP 1565 ZI merek Toyota, tipe Corola ZZ122R-GEMDKD MT STD (Altis 1.8 G MT) bensin, mesin nomor 3ZZ-0665302.(7) Satu buah mobil sedan dengan nopol BP 1565 ZI merek Toyota, tipe Corola ZZ122R-GEMDKD MT STD (Altis 1.8 G MT) bensin, mesin nomor 3ZZ-0665302. (8) Satu buah kunci mobil sedan dengan nopol BP 1565 ZI merek Toyota, tipe Corola ZZ122R-GEMDKD MT STD (Altis 1.8 G MT) bensin, mesin nomor 3ZZ-0665302. Ke-8 item barang bukti tersebut dikembalikan pada Terdakwa (Kining).

Namun, putusan PN Batam itu baru dibacakan sebulan kemudian, tepatnya tanggal 21 Januari 2013. Dimana, pada pembacaan putusan terjadi perubahan majelis hakim. Nama hakim anggota Riska Widiana SH MH digantikan dengan hakim Ridwan SH MH, tapi ketua majelis masih tetap Merrywati T B SH M Hum. Pembacaan putusan pada 21 Januari 2013 itu juga dihadiri Edi Sangapta S SH, panitera pengganti PN Batam dan Lukman SH, Jaksa Penuntut Umum dan terdakwa Kining dengan didampingi Penasehat Hukumnya.

Inilah majelis hakim yang memeriksa dan mengadili kasus perdata CV Prima di PN Batam. (foto by taherman, radarkepri.com)

Inilah majelis hakim yang memeriksa dan mengadili kasus perdata CV Prima di PN Batam. (foto by taherman, radarkepri.com)

Hermansyah SH, selaku penasehat hukum Kining mengatakan.”Amar putusan majelis hakim itu sangat jelas dn terang benderang. Sekarang yang menjadi persoalan, rumah dan pertapakan (tanah) yang berada di Gambar Penetapan Lokasi (PL) yang telah dibalik nama pada Gewt Wann, berdasarkan Surat Persetujuan Otorita Batam dengan nomor 1299/PL/VII/2002 tertanggal 12 Juli 2012 dengan lokasi di komplek Perumahan PT Penuin Blok J nomor 11 Batam. Ternyata, sudah di berpindah kepemilikannya pada pihak lain alias dijual.”bebernya.

Masih menurut Hermansyah SH, berdasarkan putusan majelis hakim PN Batam.”Hak-hak klien kami harus diserahkan lagi. Tapi kalau sudah ada yang di jual, tentu saja kami dirugikan. Karena itu-lah kami telah melaporkan ke Mapolresta Batam.”katanya.

Pihaknya juga berencana melaporkan dugaan memberikan keterangan palsu dibawah sumpah yang diduga dilakukan oknum jaksa di Kejari Batam sehingga yang berdampak dijualnya aset Kining tersebut.”Kita sedang mempelajari dan pertimbangkan melaporkan dugaan memberikan keterangan palsu di bawah sumpah.”tegas Hermansyah SH.

Terkait ada isu di laporkannya media ini ke Mapolresta Batam, Hermansyah SH menilai.”Saya sudah baca beritanya, menurut saya sudah sesuai dengan kode etik jurnalistik dan UU Pokok Pers Nomor 40. Sudah di konfirmasi dan jawaban konfir itu sudah dimuat, jadi tidak ada masalah tu.”katanya. Mungkin, lanjut Hermansyah SH.”Oknum jaksa yang di duga menjual Barang Bukti itu lagi galau.”tutupnya.

Ditambahkan Hermansyah SH, Radar Kepri merupakan media yang terdaftar dan di akui oleh Dewan Pers Indonesia.”Sebagai warga yang tahu hukum dan juga aparat penegak hukum. Masalah berita, seharusnya dilaporkan ke dewan pers yang dipimpim oleh Prof Bagir Manan jika terkait berita.”tegasnya.

Hermansyah SH menduga, isu dilaporkannya media Radar Kepri ke polisi merupakan upaya Kejaksaan, khususnya Kejari Batam untuk menkriminalisasi  pers seperti kasus di Natuna dulu.”Kalau benar dilaporkan, apakah oknum jaksa yang diduga pelapor itu sudah mendapat persetujuan dari pimpinannya ?.”tanya Herman sapaan akrab Hermansyah SH.(taherman/fan)

Ditulis Oleh Pada Kam 29 Agu 2013. Kategory Batam, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. Anda juga dapat memberikan komentar untuk tulisan melalui form di bawah ini

Komentar Anda

Radar Kepri Indek