; charset=UTF-8" /> Inilah Uraian Penganggaran Rp 3,2 Miliar Yang Salah di Pemko Tanjungpinang - | ';

| | 3,630 kali dibaca

Inilah Uraian Penganggaran Rp 3,2 Miliar Yang Salah di Pemko Tanjungpinang

Kantor Inspektorat Kota Tanjungpinang.

 

Tanjungpinang, Radar Kepri-Menjawab sejumlah pertanyaan pembaca radarkepri.com tentang adanya temuan BPK Kepri Tahun Anggaran 2019 di Pemko Tanjungpinang yang menyatakan adanya penganggaran yang salah senilai Rp 3,2 Miliar.

Pada edisi ini, berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas LKPj TA 2019 oleh BPK Kepri yang diterima redaksi radarkepri.com. Inilah uraian penjelasan BPK Kepri terhadap pengganggaran yang salah sebesar Rp 3,2 Miliar tersebut.

Menurut BPK Kepri, Pada TA 2019 Pemerintah Kota Tanjungpinang menganggarkan belanja daerah dalam APBD sebesar Rp1.121.359.514.403,73 dan merealisasikan belanja sebesar Rp1.030.651.552.146,00 (91,91%).

Dari jumlah belanja tersebut, terdapat realisasi Belanja Barang dan Jasa sebesar Rp 408.871.060.548,00. Hasil pemeriksaan atas dokumen pertanggungjawaban belanja menunjukkan bahwa terdapat kesalahan penganggaran belanja pada Pemerintah kota Tanjungpinang TA 2019 sebesar Rp3.825.169.200,00.

Hasil pemeriksaan dokumen pertanggungjawaban menunjukkan bahwa kegiatan tersebut mengahasilkan barang yang memenuhi persyaratan sebagai aset tetap, sehingga kegiatan tersebut seharusnya dianggarkan atau direalisasikan sebagai belanja modal, dengan perincian sebagai berikut.

 

Tabel diatas menunjukan terdapat kesalahan penganggaran di tiga SKPD sebesar
Rp 3.825.169.299,00. Mayoritas dari kesalahan penganggaran terjadi di penganggaran
Belanja Jasa Konsultasi di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang sebesar
Rp3.296.894.200,00.
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan,
a. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar
Akuntansi Pemerintahan, Pernyataan No. 02 tentang Laporan Realisasi Anggaran
1. Paragraf 36 yang menyatakan bahwa belanja operasi adalah pengeluaran anggaran
untuk kegiatan sehari-hari pemerintah pusat/daerah yang memberi manfaat jangka
pendek. Belanja operasi antara lain meliputi belanja pegawai, belanja barang, bunga, subsidi, hibah, bantuan sosial.
2. Paragraf 37 yang menyatakan belanja modal adalah pengeluaran anggaran untuk perolehan aset tetap dan aset lainnya yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi. Belanja modal meliputi antara lain belanja modal untuk perolehan tanah, gedung dan bangunan, peralatan, aset tak berwujud.
b. Buletin Teknis Nomor 04 Standar Akuntansi Pemerintahan tentang Penyajian dan
Pengungkapan Belanja Pemerintah Bab V Poin B, antara lain menyatakan bahwa:
1. Belanja barang dan jasa digunakan untuk pengeluaran pembelian/pengadaan barang yang nilai manfaatnya kurang dari 12 (dua belas) bulan dan/atau pemakaian jasa dalam melaksanakan program dan kegiatan pemerintah daerah. Belanja barang dan jasa ini mencakup belanja barang pakai habis, bahan/material, jasa kantor,premi asuransi, perawatan kendaraan bermotor, cetak/penggandaan, sewa rumah/gedung/gudang/parkir, sewa sarana mobilitas, sewa alat berat, sewa perlengkapan dan peralatan kantor, makanan dan minuman, pakaian dinas dan atributnya, pakaian kerja, pakaian khusus dan hari-hari tertentu, perjalanan dinas,perjalanan dinas pindah tugas, dan pemulangan pegawai.
2. Belanja modal digunakan untuk pengeluaran yang dilakukan dalam rangka pembelian/pengadaan atau pembangunan aset tetap berwujud yang mempunyai nilai manfaat lebih dari 12 (duabelas) bulan untuk digunakan dalam kegiatan pemerintahan, seperti dalam bentuk tanah, peralatan dan mesin, gedung dan
bangunan, jalan, irigasi dan jaringan, dan aset tetap lainnya. Nilai pembelian/pengadaan atau pembangunan aset tetap berwujud yang diangarkan dalam belanja modal hanya sebesar harga beli/bangun aset.
c. Peraturan Menteri Dalan Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 53 ayat (1) Belanja modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 huruf c digunakan untuk pengeluaran yang dilakukan dalam rangka pengadaan aset tetap berwujud yang mempunyai nilai manfaat lebih dari 12 (duabelas) bulan untuk digunakan dalam kegiatan pemerintahan .
d. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
1. Pasal 52 ayat (1) yang menyatakan bahwa belanja barang/jasa sebagaimana dimaksud dalam pasal 50 huruf (b) digunakan untuk mengganggarkan pengadaan barang dan jasa yang nilai manfaatnya kurang dari 12 (duabelas) bulan dalam melaksanakan program dan kegiatan pemerintahan daerah, termasuk barang yang akan diserahkan atau dijual kepada masyarakat atau pihak ketiga.
2. Pasal 52 ayat (2) yang menyatakan bahwa belanja barang/jasa sebagaiamana dimaksud pada ayat (1) berupa belanja barang pakai habis, material, jasa kantor, premi asuransi, perawatan, kendaraan bermotor, cetak/penggandaan, sewa rumah/gedung/gudang/parker, sewa sarana mobilitas, sewa alat berat, sewa perlengkapan dan peralatan kantor, makanan dan minuman, pakaian dinas dan atributnya pakaian kerja, pakaian khusus dan hari-hari tertentu, perjalanan dinas, perjalanan dinas pindah tugas dan pemulangan pegawai, pemeliharaan, jasa konsultasi, lain-lain pengadaan barang/jasa, dan belanja lainnya yang sejenis serta pengadaan barang yang dimaksudkan untuk diserahkan atau dijual kepada masyarakat atau pihak ketiga.
Kondisi tersebut mengakibatkan anggaran dan realisasi Belanja Barang dan Jasa sebesar Rp3.283.930.000,00 yang disajikan di Laporan Realisasi Anggaran tidak menggambarkan kondisi sebenarnya.
Kondisi tersebut disebabkan oleh Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, Kepala Dinas Pendidikan selaku pengguna anggaran tidak optimal melakukan pegendalian penyusunan RKA-SKPD dan DPA SKPD.
Atas permasalahan tersebut:
a. Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang memberikan penjelasan bahwa kegiatan Belanja Jasa Konsultansi Perencanaan dan Konsultansi Pengawasan tahun 2019 terdapat kekeliruan penganggaran Belanja Barang dan Jasa sebesar Rp3.296.894.200,00 yang semestinya dianggarkan sebagai Belanja Modal serta di kapitalisasikan ke asset induknya dalam Belanja Modal dan Untuk tindak lanjut hal tersebut, akan segera dilakukan kapitalisasi aset dari paket Perencanaan yang awalnya merupakan Belanja Barang dan Jasa ke Belanja Modal.
b. Kepala Badan Kepegawaian dan pengembangan Sumber Daya Manusia menyatakan sependapat dengan hasil pemeriksaan BPK bahwa kurang cermat dalam melakukan penganggaran dan untuk kedepan akan lebih teliti dalam perencanaan dan
pengganggaran serta akan melakukan konsultasi secara intensif kepada stakeholder
terkait.
c. Kepala Dinas Pendidikan menyatakan sependapat dengan hasil pemeriksaan BPK
bahwa mengakui kurangnya pengawasan dan penyusunan RKA-SKPD dan menindaklanjuti dengan lebih teliti dalam penyusunan RKA sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
BPK merekomendasikan Walikota Kota Tanjungpinang agar menginstruksikan
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Kepala Badan Kepegawaian dan
Pengembangan Sumber Daya Manusia, Kepala Dinas Pendidikan untuk mengendalikan
penyusunan RKA-SKPD dan DPA SKPD secara intensif.

Terhadap hal ini, Kepala Inspektorat Kota Tanjungpinang, Tengku Dahlan melalui WA-nya kepada radarkepri.com, Kamis (18/06) menuliskan.”Ya, nanti kita tindaklanjuti sesuai dengan rekom BPK tersebut.”tulisnya.(irfan)

Ditulis Oleh Pada Kam 18 Jun 2020. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek