; charset=UTF-8" /> Inilah Tersangka Baru Korupsi Pembangunan Mesjid - | ';

| | 1,555 kali dibaca

Inilah Tersangka Baru Korupsi Pembangunan Mesjid

Inilah dua tersangka tindak pidana korupsi pembangunan Masjid,Yusrizal Efendi dan Zainal Arifin

Inilah dua tersangka tindak pidana korupsi pembangunan Masjid,Yusrizal Efendi dan Zainal Arifin.

Bintan, Radar Kepri-Kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan mesjid Jami’atul Aula di Kecamatan Telung Sebong, Bintan yang di usut Polres Bintan memasuki babak baru. Penyidik Polres Bintan menetapkan satu lagi tersangka atas nama Zainal Arifin (47), wakil ketua yang berperan sebagai bendahara di Yayasan Al Anshar.

Sebelumnya, penyidik Polres Bintan telah menetapkan tersangka terhadap ketua Yayasan  Al-Anshar, Yusrizal Efendi (45), namun pegawai honorer di kantor Camat Telok Sebong ini belum dikenakan penahanan.

Negara, dalam hal ini APBD Bintan dirugikan sebesar Rp 147 juta, sesuai dengan audit BPK Perwakilan Kepri di Batam.

Tersangka Zainal Arifin dijerat polisi melanggar pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 atau pasal 9 junto 18 UU RI nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah dirubah menjadi UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke 1e KUH Pidana junto pasal 64 ayat 1 KUH Pidana.

Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungpinang Saidul Rasyid Nasution SH MH melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Maruhum Tambunan SH, dijumpai Radar Kepri, Senin (23/06) diruang kerjanya membenarkan adanya tersangka baru dalam kasus tersebut.”Benar bang, berkas atas nama tersangka ZA sudah kita terima. Begitu juga dengan tersangka YE, berkasnya telah kita pelajari.”kata Maruhum.

Menurut Maruhum Tambunan SH.”Berkas kedua tersangka belum bisa dinyatakan lengkap (P21), masih ada beberapa item petunjuk yang belum dilengkapi.”sebutnya tanpa merinci petunjuk tersebut.(irfan)

Ditulis Oleh Pada Sel 24 Jun 2014. Kategory Bintan, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. Anda juga dapat memberikan komentar untuk tulisan melalui form di bawah ini

Komentar Anda

Radar Kepri Indek