; charset=UTF-8" /> Inilah Temuan BPK Kepri di BPPRD Tanjungpinang - | ';

| | 440 kali dibaca

Inilah Temuan BPK Kepri di BPPRD Tanjungpinang

Tanjungpinang, Radar Kepri-Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Kepri menemukan potensi kerugian negara di Badan Pengelola Pajak Dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Tanjungpinang senilai lebih dari Rp 2 Miliar.

Dalam LHP BPK Kepri yang diterima radarkepri.com dari BPK Kepri diuraikan, pada TA 2019 Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Pemerintah Kota Tanjungpinang menganggarkan Pendapatan Pajak Daerah sebesar Rp81.723.800.000,00 dan telah direalisasikan sebesar Rp87.868.244.130,00 atau sebesar 107,52%.

Pendapatan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) adalah meiliki kontribusi yang cukup tinggi dalam pencapaian target pendapatan di Tahun Anggaran 2019. Pada tahun 2019 pendapatan BPHTB terealisasi sebesar Rp19.311.416.087,00 atau 21,98% dari total realisasi pendapatan pajak daerah.

Pengelolaan BPHTB, sebagai salah satu pajak daerah dilaksanakan oleh Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kota Tanjungpinang. BPHTB merupakan jenis pajak yang dibayar sendiri oleh wajib pajak (self assessment), yang berarti mengharuskan wajib pajak mengisi formulir sendiri, menghitung besarnya pajak sendiri dan membayar pajak terutangnya sendiri meskipun pada umumnya kewajiban tersebut dilaksanakan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Pembayaran BPHTB menjadi syarat dalam pembuatan akta peralihan hak oleh PPAT dan digunakan sebagai dokumen pendukung dalam pendaftaran hak/pembuatan sertifikat di Kantor Badan Pertanahan Setempat.
Pengelolaan BPHTB di Kota Tanjungpinang telah diatur secara lengkap dalam Peraturan Walikota Tanjungpinang Nomor 6 Tahun 2011. Di dalam peraturan tersebut tentang Sistem dan Prosedur Pemungutan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Kota Tanjungpinang. Didalam peraturan telah diatur rangkaian proses yang harus dilakukan dalam menerima, menatausahakan, dan melaporkan penerimaan BPHTB.

Selain itu pihak-pihak yang terlibat dalam pengelolaan BPHTB antara lain, PPAT yang mencetak SSPD secara online, WP yang melakukan pembayaran di bank yang ditunjuk, dan BP2RD yang melakukan penelitian atas pembayaran melalui SSPD BPHTB yang dilakukan oleh WP serta menerbitkan Surat Ketetapan BPHTB.
Pengelolaan BPHTB di BP2RD dilakukan dengan menggunakan aplikasi BPHTB Online. Berdasarkan pengujian terhadap basis data pencetakan SSPD BPHTB yang dicetak
tahun 2019, dan konfirmasi dengan Kepala Kantor Badan Pertanahan (BPN) Kota Tanjungpinang, diketahui terdapat 149 lembar SPPD dengan nilai Rp2.133.107.926 yang tercatat tidak ada penyetorannya ke Kas Daerah, namun berdasarkan data BPN Kota
Tanjungpinang telah tercatat sebagai berkas masuk untuk pengurusan permohonan Pengendalian Internal atas Pengelolaan BPHTB Tidak Efektif yang Menyebabkan Hilangnya Potensi Penerimaan BPHTB Sebesar Rp2.133.107.926,00.

Pengelolaan BPHTB di Kota Tanjungpinang telah diatur secara lengkap dalam Peraturan Walikota Tanjungpinang Nomor 6 Tahun 2011. Di dalam peraturan tersebut tentang Sistem dan Prosedur Pemungutan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Kota Tanjungpinang. Didalam peraturan telah diatur rangkaian proses yang harus dilakukan dalam menerima, menatausahakan, dan melaporkan penerimaan BPHTB. Selain itu pihak-pihak yang terlibat dalam pengelolaan BPHTB antara lain, PPAT yang mencetak SSPD secara online, WP yang melakukan pembayaran di bank yang ditunjuk, dan BP2RD yang melakukan penelitian atas pembayaran melalui SSPD BPHTB yang dilakukan oleh WP serta menerbitkan Surat Ketetapan BPHTB.

Pengelolaan BPHTB di BP2RD dilakukan dengan menggunakan aplikasi BPHTB Online. Berdasarkan pengujian terhadap basis data pencetakan SSPD BPHTB yang dicetak
tahun 2019, dan konfirmasi dengan Kepala Kantor Badan Pertanahan (BPN) Kota
Tanjungpinang, diketahui terdapat 149 lembar SPPD dengan nilai Rp2.133.107.926,00
yang tercatat tidak ada penyetorannya ke Kas Daerah, namun berdasarkan data BPN Kota
Tanjungpinang telah tercatat sebagai berkas masuk untuk pengurusan permohonan pendaftaran hak atas tanah dan bangunan (rincian ada pada Lampiran 8).

Hal tersebut menunjukan bahwa telah ada perpindahan hak atas tanah dan bangunan tanpa ada penyetoran pajak daerah BPHTB ke Kas Daerah.
Penelusuran lebih lanjut terhadap 149 lembar SSPD tersebut hanya 52 lembar SSPD
senilai Rp611.899.916,00 yang memiliki dokumen pendukung di BP2RD, sedangkan sisa
97 lembar sebesar Rp1.521.208.010,00 tidak ada data dokumen pendukung pengajuan
pencetakan SSPD BPHTB. Keberadaan dokumen pendukung permohonan menunjukan
bahwa permohonan dilakukan melalui jalur umum yaitu menyampaikan permohonan
melalui loket di BP2RD. Pemeriksaan lebih lanjut terhadap mekanisme pengelolaan
BPHTB yang berjalan selama tahun 2019 menunjukan hal-hal sebagai berikut:
a. Perubahan prosedur permohonan BPHTB tidak didukung dengan pengamanan user id
dan kata kunci (password) secara memadai
Aplikasi BPHTB online didesain dengan mengacu kepada Peraturan Walikota No, 6
Tahun 2011 tentang Prosedur Standar operasional Pengelolaan BPHTB. Berdasarakan
Perwako tersebut, Pejabat Pembuat Akta Tanah memilik akses aplikasi BPHTB online
utnuk dapat memasukan data WP sekaligus mencetak formulir SSPD, apabila data
yang dikirimkan tersebut disetujui oleh verifikatur di BP2RD.

Dalam user management dari aplikasi BPHTB online, telah disiapkan user id dan kata kunci (password) untuk masing-masing notaris yang memiliki wilayah kerja di Kota Tanjungpinang. Terdapat 47 Pejabat Pembuat Akta Tanah yang memiliki user id dan kata kunci (password) atas aplikasi BPHTB online. Tanpa user id dan kata kunci (password) milik PPAT SSPD BPHTB tidak dapat dicetak. Namun kebijakan tersebut
berubah sejak tahun 2012, dimana PPAT tidak diberikan akses untuk mencetak SSPD
BPHTB. Berdasarkan konfirmasi dengan pengembang aplikasi, perubahan tersebut
berdasarkan permintaan DPPKAD, agar BPHTB hanya dapat diakses melalui jaringan internet kantor DPPKAD. Sehingga permohonan dan pencetakan SSPD hanya dapat dilakukan di kantor BP2RD dengan membawa persyaratan asli.
Selama tahun 2019, proses memasukan data transaksi perpindahan hak atas tanah dan
bangunan dilakukan oleh satu staf BP2RD, Sdri De, yang sekaligus menjalankan
fungsi verifikasi. Staf tersebut memegang user id dan kata kunci yang diperuntukan
kepada PPAT sekaligus user id dan kata kunci (password) milik BP2RD yang sebagai
verifikatur data yang diterima dari PPAT. Sdri. De, yang telah memasukan data dalam
aplikasi dan sekaligus sebagai verifikatur sejak tahun 2013, menyatakan bahwa User
Id dan dan kata kunci aplikasi baru dilakukan perubahan pada tahun 2020.
Penelusuran terhadap 149 lembar SSPD diketahui terdapat 77 lembar SSPD yang
senilai Rp1.199.524.810,00, yang berdasarkan nomor SSPD BPHTB, menggunakan
kode yang digunakan oleh notaris yang pada tahun 2019 sudah meninggal yaitu kode
notaris 64. Hal tersebut menunjukan bahwa perubahan prosedur permohonan BPHTB
tidak diikuti pengamanan user id kata kunci yang memadai.
b. Rekonsiliasi antara SSPD yang tercetak dengan menggunakan aplikasi BPHTB online
dengan data penerimaan pendapatan di rekening di bank persepsi tidak dilakukan

Sub bidang pembukuan dan pelaporan adalah bidang yang bertanggungjawab untuk
menjalankan rekonsiliasi dalam rangka pelaporan keuangan. Proses rekonsiliasi
dilakukan dengan menggunakan data rekening kas daerah (rekening induk Bank BTN
No 148-01-30-000188-5), rekening penampung Bank BTN No 148-01-39-000194-2,
bukti pindah buku dari rekening penampung ke rekening induk, dan SSPD tervalidasi
yang diterima dari bank persepsi. Rekonsiliasi tersebut hanya menghasilkan jumlah
penerimaan yang telah masuk ke kas daerah.
Seluruh SSPD yang telah diproses/dicetak menggunakan aplikasi BPHTB online akan
tercatat dalam basis data aplikasi, dan dapat ditampilkan dalam bentuk laporan dari
aplikasi dalam periode harian sampai tahunan. Berdasarkan konfirmasi dengan
pengembang aplikasi, sesuai dengan permintaan DPPKAD, untuk SSPD yang tidak
terbayar dalam jangka waktu satu bulan akan mendapatkan status batal.
Pemberian status batal tidak digunakan oleh BP2RD untuk mengkonfirmasi apakah
transaksi tidak terjadi atau terjadi namun belum dilakukan pembayaran. Apabila
memang belum dilakukan pembayaran, BP2Rd dapat menerbitkan Surat Tagihan atau
Surat Ketetapan Pajah Daerah Kurang Bayar atas transaksi perpindahan hak.
Selain itu SSPD yang tercetak dan dokumen pedukungnya disimpan oleh sub bidang
penetapan dan perhitungan tanpa pembuatan register atau rekapitulasi pencetakan
SSPD harian ataupun bulanan. Rekonsiliasi antara SSPD yang tercetak dengan
penerimaan di rekening penampungan tidak pernah dilakukan sehingga, BP2RD tidak
dapat mengindentifikasi SSPD yang belum melakukan penyetoran, untuk dilakukan
verifikasi ulang. Kondisi tersebut menimbulkan resiko penyalahgunaan dokumen
SSPD, dan pendapatan BPHTB.
c. Notaris/PPAT tidak melakukan pelaporan secara rutin terhadap setiap transaksi
pembuatan akta perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan pada tahun berjalan ke
BP2RD.
Sesuai dengan Perwako No.6 Tahun 2011 PPAT diminta untuk melakukan pelaporan
secara rutin terhadap setiap transaksi pembuatan akta perolehan hak atas tanah
dan/atau bangunan pada tahun berjalan ke BP2RD. Berdasarkan konfirmasi kepada
Kepala Sub Bidang Penetapan, laporan dari PPAT tidak dilakukan secara rutin dan
data yang diberikan diragukan keakuratannya sehingga tidak digunakan dalam proses
rekonsiliasi.
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan:
a. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern
Pemerintah pada:
1) Pasal 18 yang menyatakan bahwa Pimpinan Instansi Pemerintah wajib
menyelenggarakan kegiatan pengendalian sesuai ukuran, komplesitasi, dan sifat
dari tugas dan fungsi instansi pemerintah yang bersangkutan termasuk salah satu
kegiatannya adalah pengendalian dan pengelolaan sistem informasi.

2) Pasal 21 ayat (1) yang menyatakan bahwa Kegiatan pengendalian atas pengelolaan
sistem informasi dilakukan untuk memastikan akuransi dan kelengkapan informasi;
dan
3) Pasal 21 ayat Ayat (2) Kegiatan pengendalian atas pengelolaan sistem informasi
tersebut meliputi pengendalian umum dan pengendalian aplikasi.
b. Peraturan Walikota Tanjungpinang Nomor 51 Tahun 2016 Tentang Uraian Tugas
Pokok, Fungsi Organisasi Dan Tata Kerja Badan Pengelolaan Pajak Dan Retribusi
Daerah Kota Tanjungpinang pada:
1) Pasal 3 ayat (2) yang menyatakan bahwa untuk melaksanakan tugas pokok
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BPPRD menyelenggarakan fungsi
pembinaan dan pengawasan pelaksanaan tugas di bidang Pajak dan retribusi;
2) Pasal 4 ayat (1) yang menyatakan Kepala Badan mempunyai tugas pokok
membantu Walikota untuk memimpin, mengoordinasikan, mengawasi dan
mengendalikan pelaksanaan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud di Pasal 3.
3) Pasal 8 ayat (2) huruf (l) yang menyatakan bahwa untuk melaksanakan tugas
pokok Bidang Pelayanan Pajak menyelenggarakan fungsi melakukan koordinasi
dan rekonsiliasi dengan instansi terkait terhadap pelaksanaan pembayaran secara
online;
c. Peraturan Walikota Tanjungpinang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Sistem dan Prosedur
Pemungutan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Kota Tanjungpinang pada:
1) Pasal 11 ayat (1) Penagihan dilakukan untuk menagih BPHTB terutang yang belum
dibayar oleh wajib pajak.
2) Pasal 10 ayat (1) yang menyatakan DPPKAD menyiapkan Laporan BPHTB
berdasarkan dokumen-dokumen dari Bank yang ditunjuk dan/atau Bendahara
Penerimaan dan/atau PPAT; dan
3) Pasal 10 ayat (3) yang menyatakan bahwa DPPKAD menerima laporan pembuatan
akta Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan dari PPAT paling lambat pada
tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya.
4) Pasal 11 ayat (1) yang menyatakan bahwa Penagihan dilakukan untuk menagih
BPHTB terutang yang belum dibayar oleh Wajib Pajak;
Kondisi tersebut mengakibatkan hilangnya potensi pendapatan BPHTB Kota
Tanjungpinang sebesar Rp2.133.107.926,00.
Kondisi tersebut disebabkan:
a. Kepala BP2RD Tahun 2019 tidak optimal dalam melakukan pengawasan dan
pengendalian atas aplikasi dan pengelolaan BPHTB;
b. Kepala Sub Bidang Perhitungan dan Penetapan, Kepala Sub Bidang Pembukuan dan
Pelaporan Kepala Sub Bidang Penagihan tidak optimal dalam berkoordinasi dalam
melakukan verifikasi SSPD yang memiliki berstatus batal; dan
c. Petugas inputer dan verifikatur BPHTB tidak melakukan rekonsiliasi atas SSPD yang
telah dicetak dengan dokumen pendukung permohonan BPHTB yang telah diterima.

Atas permasalahan tersebut, Kepala BPPRD menyatakan memahami dengan hasil
pemeriksaan BPK dan menjelaskan sebagai berikut:
a. Pengelolaan BPHTB dilakukan oleh BP2RD sejak 2017, yang awalnya dikelola oleh
Bidang PBB dan BPTHB di DPPKAD sejak 2011. Aplikasi BPHTB Online yang
diterima sudah tersedia sedemikian rupa dan tidak ditemukan adanya kendala dan
kejanggalan dalam pelaksanaan pengelolaan BPHTB. Pada Agustus 2019 dalam upaya
meningkatkan pengawasan dan pengendalian, telah dilakukan kerjasama dengan BPN
Kota Tanjungpinang dalam hal pengintegrasian data Host To Host antara BPN dan
BP2RD terkait penerimaan BPHTB yang merupakan rekomendasi dari KORSUPGAH
KPK RI.
Pada awal pelaksanaan Host To Host antara BPPRD dan BPN ditemukan adanya
pemalsuan dokumen penyetoran BPHTB oleh oknum tertentu, dimana berdasarkan
data pembukuan yang ada pada BPPRD tidak ditemukan adanya penerimaan kas atas
setoran BPHTB, namun SSPD yang diterima oleh BPN berstatus lunas oleh BTN.
Selanjutnya BPPRD terus melakukan penyelidikan dan evaluasi terhadap aplikasi
BPHTB Online dan melakukan langkah-langkah dalam upaya mengantisipasi
kebocoran dan penyimpangan dalam pengelolaan BPHTB antara lain:
– Mengusulkan perubahan ketiga atas Peraturan Daerah Kota Tanjungpinang Nomor
2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah terkait nomenklatur
pengelolaan BPHTB;
– Mengusulkan perubahan Peraturan Walikota Tanjungpinang Nomor 6 Tahun 2011
tentang Sistem Prosedur Pemungutan BPHTB (Setelah Peraturan Daerah Selesai);
– Menyusun perubahan Standar Operasional Prosedur (SOP) Pemungutan BPHTB
(SK Kepala Badan);
– Memindahkan server BPHTB ke kantor BPPRD Kota Tanjungpinang yang
sebelumnya berada di Kota Bandung terhitung (10 Oktober 2019);
– Mengganti Kode Notaris (Januari 2020);
– Mengganti user id dan Password petugas penginputan BPHTB (10 Oktober 2019);
– Pemisahan Petugas Penerimaan berkas permohonan BPHTB dan Petugas
Penginputan serta Pencetakan SSPD, yang semula dilakukan oleh satu orang
(Januari 2020);
– Pemberian Cap BPPRD dan tanggal SSPD baru akan dilakukan jika WP telah
melakukan pembayaran BPHTB ke Bank yang sebelumnya SSPD di cap dan diberi
tanggal sebelum WP melakukan pembayaran (Januari 2020) dan
– Menyampaikan Surat Permintaan Laporan PPAT kepada Notaris/PPAT yang tidak
melaporkan secara rutin (November 2019).
b. 149 lembar SSPD BPHTB Tahun 2019 dengan nilai Rp2.133.107.926,00 tidak diakui
BP2RD sebagai wajib pajak BPHTB dengan penjelasan:
– 102 lembar SSPD tidak melalui proses pendaftaran permohonan BPHTB di bagian
pelayanan dan BPPRD tidak pernah menerbitkan SSPD tersebut, sehingga BPPRD
tidak dapat mengakui sebagai wajib pajak BPHTB; dan
– 47 lembar melakukan pendaftaran dan BPPRD telah menerbitkan SSPD, namun
sesuai dengan apliksi BPHTB online, jika SSPD tersebut tidak dibayar sampai Atas permasalahan tersebut, Kepala BPPRD menyatakan memahami dengan hasil
pemeriksaan BPK dan menjelaskan sebagai berikut:
a. Pengelolaan BPHTB dilakukan oleh BP2RD sejak 2017, yang awalnya dikelola oleh
Bidang PBB dan BPTHB di DPPKAD sejak 2011. Aplikasi BPHTB Online yang
diterima sudah tersedia sedemikian rupa dan tidak ditemukan adanya kendala dan
kejanggalan dalam pelaksanaan pengelolaan BPHTB. Pada Agustus 2019 dalam upaya
meningkatkan pengawasan dan pengendalian, telah dilakukan kerjasama dengan BPN
Kota Tanjungpinang dalam hal pengintegrasian data Host To Host antara BPN dan
BP2RD terkait penerimaan BPHTB yang merupakan rekomendasi dari KORSUPGAH
KPK RI.
Pada awal pelaksanaan Host To Host antara BPPRD dan BPN ditemukan adanya
pemalsuan dokumen penyetoran BPHTB oleh oknum tertentu, dimana berdasarkan
data pembukuan yang ada pada BPPRD tidak ditemukan adanya penerimaan kas atas
setoran BPHTB, namun SSPD yang diterima oleh BPN berstatus lunas oleh BTN.
Selanjutnya BPPRD terus melakukan penyelidikan dan evaluasi terhadap aplikasi
BPHTB Online dan melakukan langkah-langkah dalam upaya mengantisipasi
kebocoran dan penyimpangan dalam pengelolaan BPHTB antara lain:
– Mengusulkan perubahan ketiga atas Peraturan Daerah Kota Tanjungpinang Nomor
2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah terkait nomenklatur
pengelolaan BPHTB;
– Mengusulkan perubahan Peraturan Walikota Tanjungpinang Nomor 6 Tahun 2011
tentang Sistem Prosedur Pemungutan BPHTB (Setelah Peraturan Daerah Selesai);
– Menyusun perubahan Standar Operasional Prosedur (SOP) Pemungutan BPHTB
(SK Kepala Badan);
– Memindahkan server BPHTB ke kantor BPPRD Kota Tanjungpinang yang
sebelumnya berada di Kota Bandung terhitung (10 Oktober 2019);
– Mengganti Kode Notaris (Januari 2020);
– Mengganti user id dan Password petugas penginputan BPHTB (10 Oktober 2019);
– Pemisahan Petugas Penerimaan berkas permohonan BPHTB dan Petugas
Penginputan serta Pencetakan SSPD, yang semula dilakukan oleh satu orang
(Januari 2020);
– Pemberian Cap BPPRD dan tanggal SSPD baru akan dilakukan jika WP telah
melakukan pembayaran BPHTB ke Bank yang sebelumnya SSPD di cap dan diberi
tanggal sebelum WP melakukan pembayaran (Januari 2020) dan
– Menyampaikan Surat Permintaan Laporan PPAT kepada Notaris/PPAT yang tidak
melaporkan secara rutin (November 2019).
b. 149 lembar SSPD BPHTB Tahun 2019 dengan nilai Rp2.133.107.926,00 tidak diakui
BP2RD sebagai wajib pajak BPHTB dengan penjelasan:
– 102 lembar SSPD tidak melalui proses pendaftaran permohonan BPHTB di bagian
pelayanan dan BPPRD tidak pernah menerbitkan SSPD tersebut, sehingga BPPRD
tidak dapat mengakui sebagai wajib pajak BPHTB; dan
– 47 lembar melakukan pendaftaran dan BPPRD telah menerbitkan SSPD, namun
sesuai dengan apliksi BPHTB online, jika SSPD tersebut tidak dibayar sampai Atas permasalahan tersebut, Kepala BPPRD menyatakan memahami dengan hasil
pemeriksaan BPK dan menjelaskan sebagai berikut:
a. Pengelolaan BPHTB dilakukan oleh BP2RD sejak 2017, yang awalnya dikelola oleh
Bidang PBB dan BPTHB di DPPKAD sejak 2011. Aplikasi BPHTB Online yang
diterima sudah tersedia sedemikian rupa dan tidak ditemukan adanya kendala dan
kejanggalan dalam pelaksanaan pengelolaan BPHTB. Pada Agustus 2019 dalam upaya
meningkatkan pengawasan dan pengendalian, telah dilakukan kerjasama dengan BPN
Kota Tanjungpinang dalam hal pengintegrasian data Host To Host antara BPN dan
BP2RD terkait penerimaan BPHTB yang merupakan rekomendasi dari KORSUPGAH
KPK RI.
Pada awal pelaksanaan Host To Host antara BPPRD dan BPN ditemukan adanya
pemalsuan dokumen penyetoran BPHTB oleh oknum tertentu, dimana berdasarkan
data pembukuan yang ada pada BPPRD tidak ditemukan adanya penerimaan kas atas
setoran BPHTB, namun SSPD yang diterima oleh BPN berstatus lunas oleh BTN.
Selanjutnya BPPRD terus melakukan penyelidikan dan evaluasi terhadap aplikasi
BPHTB Online dan melakukan langkah-langkah dalam upaya mengantisipasi
kebocoran dan penyimpangan dalam pengelolaan BPHTB antara lain:
– Mengusulkan perubahan ketiga atas Peraturan Daerah Kota Tanjungpinang Nomor
2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah terkait nomenklatur
pengelolaan BPHTB;
– Mengusulkan perubahan Peraturan Walikota Tanjungpinang Nomor 6 Tahun 2011
tentang Sistem Prosedur Pemungutan BPHTB (Setelah Peraturan Daerah Selesai);
– Menyusun perubahan Standar Operasional Prosedur (SOP) Pemungutan BPHTB
(SK Kepala Badan);
– Memindahkan server BPHTB ke kantor BPPRD Kota Tanjungpinang yang
sebelumnya berada di Kota Bandung terhitung (10 Oktober 2019);
– Mengganti Kode Notaris (Januari 2020);
– Mengganti user id dan Password petugas penginputan BPHTB (10 Oktober 2019);
– Pemisahan Petugas Penerimaan berkas permohonan BPHTB dan Petugas
Penginputan serta Pencetakan SSPD, yang semula dilakukan oleh satu orang
(Januari 2020);
– Pemberian Cap BPPRD dan tanggal SSPD baru akan dilakukan jika WP telah
melakukan pembayaran BPHTB ke Bank yang sebelumnya SSPD di cap dan diberi
tanggal sebelum WP melakukan pembayaran (Januari 2020) dan
– Menyampaikan Surat Permintaan Laporan PPAT kepada Notaris/PPAT yang tidak
melaporkan secara rutin (November 2019).
b. 149 lembar SSPD BPHTB Tahun 2019 dengan nilai Rp2.133.107.926,00 tidak diakui
BP2RD sebagai wajib pajak BPHTB dengan penjelasan:
– 102 lembar SSPD tidak melalui proses pendaftaran permohonan BPHTB di bagian
pelayanan dan BPPRD tidak pernah menerbitkan SSPD tersebut, sehingga BPPRD
tidak dapat mengakui sebagai wajib pajak BPHTB; dan
– 47 lembar melakukan pendaftaran dan BPPRD telah menerbitkan SSPD, namun
sesuai dengan apliksi BPHTB online, jika SSPD tersebut tidak dibayar sampai dengan akhir bulan bersangkutan maka SSPD tersebut akan berstatus batal sebagai
wajib pajak BPHTB.
c. Petugas inputer dan verifikator BPHTB hanya melakukan rekonsiliasi SSPD yang
terbit atas dokumen yang masuk melalui pelayanan BPPRD saja, namun belum
melakukan rekonsiliasi atas SSPD yang terekam di Database. Kondisi sampai saat ini
BP2RD telah melakukan rekonsiliasi SSPD dengan dokumen permohonan BPHTB.
BPK merekomendasikan Walikota Kota Tanjungpinang agar menginstruksikan
Kepala BPPRD untuk:
a. Mengawasi dan mengendalikan aplikasi dan pengelolaan BPHTB secara intensif;
b. Melakukan review dan perbaikan atas penerapan prosedur pengelolaan BPHTB serta
mengeluarkan kebijakan internal terkait tanggungjawab personel atas penggunaan
aplikasi BPHTB;
c. Memerintahkan Kepala Sub Bidang Perhitungan dan Penetapan, Kepala Sub Bidang
Pembukuan dan Pelaporan Kepala Sub Bidang Penagihan selalu berkoordinasi dalam
melakukan verifikasi SSPD yang berstatus batal;
d. Memerintahkan petugas inputer dan verifikatur BPHTB untuk melakukan rekonsiliasi
harian atas SSPD yang telah dicetak dengan dokumen pendukung permohonan
BPHTB yang telah diterima; dan
e. Melakukan verifikasi, dan prosedur penetapan terhadap 149 lembar SSPD BPHTB
yang tercatat di BPN yang tidak ada penyetorannya ke Kas Daerah.

Kepala BPPRD Kota Tanjungpinang, Riany dikonfirmasi via WA-nya, Jumat (02/04), hingga berita ini dimuat belum memberikan jawaban terkait temuan BPK tersebut.(irfan)

Ditulis Oleh Pada Jum 02 Apr 2021. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek