; charset=UTF-8" /> Inilah Syarat Jadi Calon Prajurit TNI-AD - | ';

| | 4,144 kali dibaca

Inilah Syarat Jadi Calon Prajurit TNI-AD

Danrem 033 WP, Brigjen TNI B Zuirman=

Danrem 033/WP, Brigjen TNI B Zuirman.

Tanjungpinang, Radar Kepri-Komando Resor Milter (Korem) 033 Wira Pratama (WP)  membuka pendaftaran bagi masyarakat yang ingin menjadi calon tamtama prajurit karier Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI-AD). Pendaftaran gelombang I tahun 2014 dimulai 17 hingga 31 Maret di Makorem 033/WP setiap hari kerja.

Komandan Korem (Danrem) 033/WP Brigjen TNI B Zuirman melalui Kepala Penerangan Korem (Kapenrem) 033/ WP, Mayor Inf J Tambunan, Rabu (26/03).”Pendaftaran dapat dilakukan secara online melalui website penerimaan prajurit TNI di alamat http://rekrutmen-tni.ilmci.com, kemudian calon datang sendiri ketempat pendaftaran dengan menunjukkan dokumen asli dan menyerahkan fotokopi masing-masing rangkap 7 yang telah dilegalisir, berupa print out pendaftaran online, ijazah SD, SMP, SMA beserta surat keterangan tidak pernah dihukum (SKHU).”terangnya.

Ditambahkan.”Bagi warga yang masih duduk dikelas III SMA agar melampirkan rapot kelas 1 hingga kelas 3, semester I,  serta membawa surat keterangan dari sekolah bahwa calon adalah siswa kelas III yang terdaftar sebagai peserta UAN.”kata Kapenrem

Syarat lain, juga melampirkan kartu tanda penduduk (KTP) orang tua atau wali, kartu keluarga (KK) dan Akta Kelahiran atau Surat kenal lahir dari dinas terkait. warga negara Indonesia, pria dan bukan mantan prajurit TNI, Polri dan PNS.”Umur pada saat masuk pendidikan pertama, tanggal 28April 2014 tidak kurang dari 18 tahun dan tidak lebih dari 22 tahun, beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila dan UUD 1945 dan serendahnya berijazah lulusan SMP/Tsanawiyah yang disetarakan.”terangnya.

Disamping itu, memiliki kelakuan baik yang dinyatakan dengan surat keterangan dari Polres setempat, belum pernah nikah dan sanggup tidak nikah selama mengikuti pendidikan pertama dan 2 tahun setelah diangkat menjadi Prajurit. Nerbadan sehat jasmani dan rohani, bebas narkoba dan tidak berkaca mata,  tidak bertato maupun bekas tato, tidak ditindik atau bekas tindik telinga.”Tinggi badan tidak kurang dari 163 centimeter dengan berat badan seimbang. kemudian juga melampirkan surat persetujuan atau izin orang tua atau wali. Bagi calon yang menggunakan wali agar diisi keterangan sesuai dengan yang menjadi wali yaitu, Bapak tiri/Kakak/Paman/Bibi dengan meneliti Kartu Tanda Penduduk (KTP) orang tua/wali dan Kartu Keluarga  (KK) bersangkutan.”beber J Tambunan

Bagi yang sudah bekerja, lanjut J Tambunan, wajib melampirkan  surat persetujuan dari kepala dinas /jawatan/instansi yang bersangkutan, serta bersedia diberhentikan dari status pegawai bila diterima menjadi Tamtama prajurit TNI AD.”Peserta calon, juga harus mengikuti seleksi pemeriksaan, pengujian dan pemilihan yang diselenggarakan oleh panitia penerimaan  di Subpanda Korem 033/WP berupa, administrasi awal kesehatan , postur dan parade dan sebagainya.”tambah J Tambunan

Bersedia menjalani Ikatan Dinas Pertama (IDP) selama 10 tahun, bersedia ditempatkan diseluruh wilayah NKRI, dan bersedia mentaati peraturan bebas KKN baik langsung maupun tidak langsung.”Apabila terbukti secara hukum melanggar sebagaimana yang dimaksud, maka harus bersedia dinyatakan tidak lulus dan atau dikeluarkan dari Dikma, jika pelanggaran tersebut diketemukan dikemudian hari pada saat mengikuti pendidikan pertama.”tegasnya.

Selama mengikuti seluruh rangkaian kegiatan pengujian, pemeriksaan, penerimaan, terhadap para calon  tidak dipungut biaya apapun. Formulir pendaftaran dan lainnya juga disediakan di tempat pendaftaran.”Bagi calon yang memenuhi syarat dari penelitian awal administrasi, maka akan diberikan surat pendaftaran. Pada waktu mendaftar, calon diharuskan berpakaian rapi dan bersepatu, serta informasi lebih lanjut dapat diperoleh pada tempat pendaftaran.”tutupnya.(irfan)

 

Ditulis Oleh Pada Rab 26 Mar 2014. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. Anda juga dapat memberikan komentar untuk tulisan melalui form di bawah ini

Komentar Anda

Radar Kepri Indek