; charset=UTF-8" /> Inilah Sejumlah Fakta Persidangan Dalam Kasus AKP Desta - | ';

| | 620 kali dibaca

Inilah Sejumlah Fakta Persidangan Dalam Kasus AKP Desta

AKP Desta Analis saat akan menandatangani surat pernyataan pikir-pikir usai di vonis 10 tahun penjara.

Tanjungpinang, Radar Kepri-Mencermati perjalanan kasus penggelapan barang bukti narkoba jenis sabu yang menyeret mantan Kasat Narkoba Polres Bintan bersama 5 anggotanya. Terungkap beberapa fakta mengejutkan.

Berikut catatan ringan radarkepri.com berdasarkan fakta-fakta persidangan. Peran seorang pemberi informasi alias informen, ternyata memiliki kekuatan hebat dalam menekan seorang perwira balok tiga (AKP Desta Analis SH, red).”Jika permintaan sejumlah uang tak diberikan. Kami takut (kuatir,red), informen itu tidak memberikan informasi lagi.”itulah sepenggal ucapan AKP Desta Analis SH saat ditanya hakim alasanya harus membayar Rp 35 juta ke informen melalui Subandri.

Kekuatan informasi yang akurat dari informen sangat dirasakan AKP Desta Analis dan tim Satnarkoba saat dia berhasil mengamankan pelaku pengedar 16 Kilogram Sabu di parkiran hotel Aston.

Saat kabar pengungkapan 16 kilogram sabu menjadi headline disejumlah media massa. AKP Desta Analis SH dan timnya “banjir” pujian dan ucapan selamat karena telah berhasil membongkar sindikat pengedar sabu yang diduga antar negara.

Namun kebanggan dan apresiasi dari pimpinan itu ternyata tidak bisa membayar jasa informen yang terus mendesaknya. Berkoordinasi dengan pimpinan, dalam hal ini Kapolres Bintan waktu itu sudah dilakukan. Namun jawaban Kapolres Bintan, sebagaimana terungkap dipersidangan tidak memberikan solusi.”Nanti kita carikan penyelesainya.”itulah jawaban Kapolres Bintan saat AKP Desta Analis menyampaikan permasalahan pembayaran informen itu.

Terungkap pula dalam persidangan saran “sesat” dari para seniornya, yaitu mengambil sebagian barang bukti narkoba untuk dijual guna membayar jasa informen.”Mengambil sebagian barang bukti untuk keperluan informen, itu hal yang biasa.”demikian ucapan AKP Desta Analis saat diminta hakim mengulang saran seniornya.

Awalnya, dedikasi dan loyalitas AKP Desta Analis tak goyah. Dirinya kukuh tidak mau bermain-main dengan narkoba.”Saya tidak akan bermain-main dalam memberantas narkoba.”tegas AKP Desta Analis saat membacakan pembelaan didepan majelis hakim.

Desakan terus menerus dari informen membuat tekad AKP Desta Analis tergerus, ditambah lagi ide Indra Wijaya (anggota Satnarnoba Polres Bintan, red) yang membisikan agar sebagian sabu diambil dan dijual untuk membayar informen.

Komitmen AKP Desta Analis goyah, akhirnya mengambil keputusan yang pasti akan disesalinya. Karena, dirinya kemudian memerintahkan anggotanya mengambil sekitar 1 kilogram sabu untuk dijual guna membayar informen. Bahkan, dalam persidangan terungkap pula penyerahan timbangan digital pada anak buahnya untuk memastikan sabu yang diambil sesuai dengan perintahnya.

Namun, rencana yang melibatkan Abdul Kadir, Kurniawan Tambunan, Tomy Adrian Silitonga, Joko Afrianto dan Indra Wijaya (semuanya anggota Satresnarkoba Polres Bintan,red) tidak berjalan mulus. Satnarkoba Polres Tanjungpinang menangkap pembeli narkoba yang diambil dari barang bukti 16 kilogram tersebut. Sehingga terungkaplah permufakatan jahat 6 orang oknum korps Bhayangkara ini.

Sejumlah prestasi yang diraih AKP Desta Analis SH dan jajaranya sirna saat ketukan palu hakim ketua Acep Sopian Sauri SH MH menyatakan ke enam orang oknum polisi itu terbukti bersalah melanggar pasal 114 ayat 2 UURI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Indra Wijaya usai mendengarkan vonis 10 tahun penjara.

Ironisnya, dalam kasus ini, sangat terlihat perintah komandan ternyata mengalahkan hati nurani dan akal sehat. Pasalnya, selain Indra Wijaya, empat anggota Satnarkoba Polres Bintan lainnya, yakni Abdul Kadir, Kurniawan Tambunan, Tomy Adrian Silitonga dan Joko Afrianto dapat menolak perintah lisan sang komandan. Namun hal ini (menolak) tidak dilakukan sehingga akhirnya terseret pusaran kasus yang mengantarkan mereka ke kursi pesakitan di PN Tanjungpinang.

Klimaksnya, Selasa (20/03), ke enam polisi itu dinyatakan bersalah dan dihukum bervariasi sesuai dengan perannya dalam menggelapkan sabu seberat hampir 1 kilogtam tersebut.

Walaupun vonis telah dibacakan, ke enam polisi ini, sesuai UU yang berlaku diberi kesempatan 7 hari kerja berfikir dalam menentukan sikap, apakah akan menerima atau banding.

Enam orang penegak hukum ini bahkan terancam diberhentikan dengan tidak hormat alias dipecat jika menerima vonis tersebut. Diprediksi, ke enam oknum korps Bhayangkara ini akan mengajukan banding, kasasi bahkan Peninjauan Kembali (PK). Begitu juga langkah hukum berupa grasi (pengampunan,red) ke Presiden guna selamat dari pemecatan. Semoga saja ke enam polisi ini mendapat keadilan.(irfan)

Ditulis Oleh Pada Rab 21 Mar 2018. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek