Divonis 6 Tahun Penjara, Ibunda Tomy Histeris
Tanjungpinang, Radar Kepri-Kecewa, sedih, merasa tidak mendapatkan keadilan. Itulah yang dirasakan ibunda Tomy Ardian Silitonga, oknum polisi Satresnarkoba Polres Bintan yang dihukum 6 tahun penjara dan denda Rp 1Miliar subsidair 6 bulan kurungan oleh majelis hakim PN Tanjungpinang, Selasa (20/03) malam.
Akumulasi perasaan ibunda Tomy akhirnya meledak, sang ibu tak kuasa menahan gejolak hatinya. Sempat jatuh di ruang sidang saat majelis hakim membacakan putusan. Sang ibu berteriak.”Ini tidak adil, dia (Tomy Adrian, red) tidak bersalah. Dimana keadilan-Mu Tuhan Yesus. Anak hamba tidak bersalah.”teriaknya.
Beberapa orang kerabat Tomy terlihat membopong sang ibu ke kursi dan membaringkannya di atas kursi pengunjung sidang.
Emosi serupa terjadi pada Tomy usai sidang dan menandatangani pernyataan pikir-pikir. Dibawah pengawalan petugas Kejaksaan dan Polisi bersenjata laras panjang. Tomy berteriak.”Aku bunuh. “teriaknya menahan luapan emosi.
Dalam kasus yang menjeratnya inj, terungkap dalam persidangan, Tomy berperan menerima uang dari hasil penjualan narkoba yang digelapkan. Dimana, uang itu dikirim ke rekening Tomy dari pembeli kemudian ditarik (dicairkan) untuk membayar informen. Namun, berdasarkan fakta persidangan, Tomy mengetahui sumber uang tersebut.
Hal inilah yang membuat Tomy dinyatakan terbukti bersalah oleh majelis hakim yang sama dengan yang mengadili AKP Desta Analis. (irfan)