Indra Wijaya Divonis Selama 10 Tahun Penjara
Tanjungpinang, Radar Kepri-Indra Wijaya, satu dari 5 anak buah AKP Desta Analis dihukum selama 10 tahun tahun ditambah denda Rp 1 Miliar subsidair 6 bulan penjara.
Vonis ini lebih tinggi 1 tahun dari tuntutan JPU yang menuntutnya selama 9 tahun penjara. Menurut majelis hakim yang dipimpin Acep Sopian Sauri SH MH. Peran terdakwa cukup penting, karena memberikan ide untuk mengambil barang bukti narkoba dan menjual lagi sisa sabu yang telah dijual dari penggelapan.”Telah terbukti melakukan permufakatan jahat.”tegasnya.
Selanjutnya, majelis hakim yang sama menyidangkan Joko Arifianto (juga anggota Satresnarkoba Polres Bintan,red) yang menjabat Urmintu dan memegang kunci brangkas penyimpanan barang bukti narkoba di Polres Bintan. Majelis hakim menghukum Joko selama 7 tahun dan denda Rp 1 subsisair 6 bulan penjara. Vonis ini lebih ringan 1 tahun dari tuntutan jaksa yang sebulumnya menuntuy selama 8 tahun penjara. Atas vonis ini, Joko dan penasehat hukumnya menyatakan pikir.-pikir.
Persidangan dilanjutkan dengan terdakwa Tomy Adrian Silitonga dengan agenda yang sama. Namun persidangan di skor sementara karena azan magrib berkumandang.(irfan)