; charset=UTF-8" /> Kangui, Terdakwa Tambang Pasir Ilegal Bebas "Berkeliaran" - | ';

| | 1,105 kali dibaca

Kangui, Terdakwa Tambang Pasir Ilegal Bebas “Berkeliaran”

Kangui alias Herman, terdakwa tambang pasir ilegal dari Bintan.

Tanjungpinang, Radar Kepri-Didakwa melakukan penambang secara ilegal namun Herman alias Kangui bebas “berkeliaran” tanpa harus mendekam di balik jeruji besi sepserti Weidra alias Awi. Realita diskriminasi perlakuan ini kembali dipertontonkan aparat penegak hukum di Kepri.

Dalam surat dakwaan dijelaskan kronologia kasus yang mengantarkan Hermanalias.Kangui ke pengadilan tanpa ditahan.

Bermula,Selasa Tanggal 10 Oktober  2017 sekira jam 14.00 Wib bertempat di Lahan milik Saksi  LA HASANI yang di sewa oleh terdakwa di Desa Kawal, Kecamatan Gunung Kijang Kabupaten Bintan Provinsi Kepulauan Riau masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjungpinang

Herman melakukan usaha pertambangan tanpa IUP (Izin Usaha Pertambangan), IPR (Izin Pertambangan Rakyat) atau IUPK(Izin Usaha Pertambangan Khusus),yaitu berupa penambangan Pasir, perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara cara sebagai berikut.

Awalnya  saksi REINHARD MARPAUNG mendapatkan Informasi dari Masyarakat Kijang bahwa Di Desa Kawal Kecamatan Gunung Kijang Kabupaten Bintan ada Penambangan Pasir yang tidak dilengkapi IUP maupun IPR, atas Informasi tersebut kemudian di tindak lanjuti oleh saksi bersama Tim dari Polda Kepri Riau Direktorat Kriminal Khusus;
Saksi  REINHARD MARPAUNG, SUSANTO bersama tim Reskrimsus pada hari Selasa tanggal 10 Oktober 2017 sekira Jam 10.00 Wib dari Polda Kepri Batam bergerak menunuju Desa Kawal kecamatan Gunung Kijang Kabupaten Bintan dan sampai di Pelabuhaan Tanjung Uban sekira Jam 11 00 Wib untuk mengecek lokasi atas informasi adanya penambangan Pasir Ilegal.
Tim Reskrimsus Polda tersebut melakukan perjalanan menuju Desa Kawal Kecamatan Gunung Kijang Kabupaten Bintan dan sesampainya di lokasi penambangan sekira Jam 14.00 Wiib, dan benar di dapati di lokasi pertambangan tersebut yaitu adanya kegiatan penambangan Pasir darat dengan menggunakan alat Berat berupa Escavator Merk Daewoo warna Oranye, dan barang lainya berupa 2 buah mesin Diesel Merk Domfeng,3 buah cangkul, 1 buah Ayakan, 3 potong Pipa Pralon  ukuran 4 Inc, 1(satu)buah buku catatan penjualan pasir, 1 Bundel Nota pembelian Pasir, Kurang lebih 90 Meter kubik pasir darat;
Selanjutnya petugas juga menemukan orang yang bekerja kepada terdakwa Yaitu antara lain saksi Abdul Rahman sebagai petugas yang mencatat keluar masuknya Lori dan (truk) dan Saudara Ujang bertugas menyalakan mesin penyedot pasir bersama Ali yang juga merangkap bertugas meratakan Pasir dalam muatan Bak Truk, dan Yoniza bertugas menjalankan sebagai Operator alat berat Escavator dan di lokasi penambangan juga di temukan banyak Truk yang mengantri untuk muat pasir, pasir pasir hasil penambangan Ilegal tersebut di jual oleh terdakwa kepada para pembeli satu buah Lori (truk) seharga Rp.160.000. dengan ukuran bak truk muat 4 m3(empat meter Kubik) ditambah uang pungut Jalan sebesar Rp.20.000., yang selanjutnya oleh petugas dilakukan Introgasi kepada para saksi dan terdakwa dan mereka mengakui terus terang perbuatannya bahwa di dalam melakukan penambangan pasir darat tersebut tidak ada ijin dari pihak yang berwenang dalam hal ini oleh Bupati/Walikota Kabupaten Bintan atau Gubenur Kepulauan Riau.

Hasil penyidikan dan saat petugas turun di lapangan lokasi penambangan, terdakwa mengakui perbuatannya bahwa penambangan Pasir Ilegal tersebut dilakukan oleh terdakwa HERMAN sejak bulan April 2017, dan menghasilkan produksi Pasir kurang lebih 10m3 sampai dengan 100 m3(sepuluh meter kubik sampai dengan seratus meter kubik)perharinnya yang lahanya disewa dari saksi LA HASANI seluas kurang lebih 4 hektar dan baru dikerjakan oleh terdakwa 1 Hektar  dengan cara saksi dibayar Rp.50.000, untuk tiap truknya.

Kangui alias Herman saat disidangkan.

Cara melakukan penambangan yang dilakukan oleh terdakawa HERMAN adalah , alat berat berupa Escavator yang di sewa dari saksi Yoniza Wibisono menggali permukaan tanah sedalam kurang lebih 1 Meter berbentuk Kotak selanjutnya diisi dengan air dan menjadi kolam lalu di masukan selang ke dalam tanah atau dinding tanah  kemudian mesin penyedot diesel merk Domfeng di hidupkan setelah kemudian pasir yang tergerus berpiasah dengan tanah , selanjutnya dialirkan ke dalam ayakan(saringan) dan selanjutnya pasir dikumpulkan dan siap untuk di jual kepada Konsumen.

Keterangan ahli dari Dinas Energi Sumber Daya Mineral Prov Kepulauan Riau yaitu Sdr.BUDI SETIAWAN di bawah sumpah pada saat di dengar keahlianya oleh penyidik yang pada pokoknya saksi menerangkan bahwa perbuatan terdakwa HERMAN yang melakukan penambangan Pasir tanpa IUP telah melanggar UU RI N0.4 Tahun 2009 Pasal 158 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara serta PP N0.23 Tahun 2009 Pasal 2 ayat 2 huruf d Tentang Pelaksanaan Kegiatan usaha Pertambangan  mineral  dan Batu bara.

Bahwa Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 158 UU RI N0.4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Pada persidangan, Selasa (21/03) JPU RD Akmal menghadirkan dua orang saksi yakni Reinhard Marpaung dan Susanto. (irfan)

Ditulis Oleh Pada Rab 21 Mar 2018. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek