; charset=UTF-8" /> Inilah Putusan Pra Peradilan Tersangka Juliet Asril - | ';

| | 731 kali dibaca

Inilah Putusan Pra Peradilan Tersangka Juliet Asril

Tofan Husma Pattimura SH, hakim yang memeriksa dan mengadili Pra Peradilan oleh tersangka korupsi Juliet Asril ke Kejati Kepri.

Tanjungpinang, Radar Kepri-Hakim tunggal Pengadilam Negeri Tanjungpinang Tofan Husma Patimura SH yang memeriksa dan mengadili Pra Peradilan oleh tersangka Juliet Asril sebelum membacakan putusan mengingatkan kedua belah pihak agar mencermati putusan karena pasti ada pro dan kontra.

Terhadap putusan.”Silahkan menempuh jalur hukum yang ada jika ada pihak yang tidak menerima.”saran Tofan Husma Pattimura SH dalam persidangan, Rabu (25/08).

Hakim Tofan Husma Pattimura SH dalam pertimbangan hukumnya menguraikan, dasar permohonan (tidak dibacakan secara lengkap,red). Hakim juga menyampaikan jawaban termohon (Kejati Kepri,red) yang dituliskan dalam dalam amar putusan.

Pemohon, menurut hakim juga mengajukan bukti surat perjanjian ruislag dan penetapan tersangka Juliet Asril dengan surat PRINT 212/L.10/Fd.1/07/2021 tanggal 26 Juli 2021 ditandatangani Kajati Kepri, Hari Setiono SH MH.

Status tersangkanya, berkaitan kasus pidana tukar guling lahan kantor berita milik pemerintah (RRI) di Gudang Minyak,Kecamatan Tanjungpinang Barat seluas 16.340 meter persegi pada tahun 2002 dikuatkan akta Berita Acara serah terima ruislag pada 27 Januari tahun 2004 di notaris Augi Nugroho SH.

Sidang pembacaan vonis pra peradilan terhadap Kejati Kepri, Rabu (23/08).

Tersangka Juliet Asril menyaksikan sidang secara virtual dan terungkap dalam persidangan Juliet sedang sakit dan ada gejala stroke ringan.

Setelah memeriksa, meneliti bukti-bukti yang diajukan pemohon serta memperhatikan keterangan ahli yang didengarkan keterangannya secara virtual. Hakim juga mempelajari jawaban dari Kejati Kepri sehingga akhirnya memutuskan.”Penetapan tersangka oleh termohon (Juliet Asril,red) masuk dalam materi pra peradilan. Mengenai daluwarsa yang menjadi alasan, akan ditelaah lebih lanjut.”terang hakim dalam pertimbangan hukumnya

Hakim menegaskan.”Perhitungan daluwarsa tidak diatur dalam UU Tindak Pidana Korupsi ataupun UU lain. Dalam kasus ini berlaku pasal 78 ayat 4 KUHAP masa daluwarsa selama 18 tahun sejak perbuatan dilakukan.”ucapnya.

Hakim Tofan Husma Pattimura SH memutuskan.”Mengabulkan permohonan pemohon sebagian. Menyatakan spirindik Kejati Kepri tidak sah dan tidak berdasarkan hukum karena sudah daluwarsa. Tidak sah surat penetapan tersangka dan memerintahkan agar Kejati Kepri menerbitkan Surat Penetapan Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap tersangka Juliet Asril.”tegasnya.(irfan)

Ditulis Oleh Pada Rab 25 Agu 2021. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek