; charset=UTF-8" /> Inilah PTT dan PNS Anambas Yang Bakal Diperiksa Kejati Kepri - | ';

| | 4,432 kali dibaca

Inilah PTT dan PNS Anambas Yang Bakal Diperiksa Kejati Kepri

Tersangka Efian (baju biru) dan Weli Indra (baju putih) ketika dijebloskan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II A Tanjungpinang, Kamis (21/05) lalu.

Tersangka Efian (baju biru) dan Weli Indra (baju putih) ketika dijebloskan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II A Tanjungpinang, Kamis (21/05) lalu.

Tanjungpinang, Radar Kepri-Tim penyidik Satuan Tugas Khusus (Satgasus) Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) terus mengembangkan pengusutan dugaan korupsi uang sisa DPID Anambas tahun anggaran  (TA) 2011. Senin (25/05) dan Selasa (26/05) tim penyidik dikabarkan bakal memeriksa dan memintai keterangan sejumlah Pegawai Tak Tetap (PTT) dan PNS yang diduga ikut “kecipratan” uang DPID tersebut.

Sebanyak 7 orang ( PTT dan PNS) sudah berada di Tanjungpinang sejak Minggu (24/05) untuk dimintai keterangan. Mereka itu adalah, Hoslan Jhon, Attakwa, Peny, Siti Hasanah, Firmansyah, Kamarudin dan Syarif.

Sumber media ini menyebutkan.”Tujuh nama tersebut, diduga tercantum dalam print out BNI 46 Cabang Pembantu Terempa dalam rekapan proses transfer dari rekening simpanan sementara (simsen) atas nama Marzuki, direktur cabang PT Samara Tungga Cipta Persada.”sebut sumber melalui pesan singkat, Sabtu (23/05).

Dari tujuh nama tersebut diatas, siapakah yang akan menyusul “lebaran” di penjara bersama 4 orang seniornya yang telah lebih dahulu mendekam di bui ?. Dipastikan, mereka yang kecipratan tidak akan lolos, karena sebelumnya, Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kepri, Yulianto SH MH dengan tegas menyatakan,”Tim penyidik sudah tahu, tim sudah tahu, kemana saja aliran dana DPID Anambas tersebut. Namun, kita tidak akan dibuka pada forum ini, karena masih dalam tahap penyelidikan.”kata Yulianto SH MH ketika konfrensi pers penambahan dua tersangka baru korupsi DPID Anambas, yaitu Efian dan Weli Indra, Kamis (21/05) lalu menyusul Handa Rizky dan Surya Darma Putra.

Beberapa waktu lalu, tim penyidik juga telah memanggil dan memeriksa Rifandi, direktur utama PT Samara Tungga Cipta Persada. Namun belum diperoleh konfirmasi resmi dari Kejati Kepri, apakah Rifandi ikut menikmati uang DPID tersebut. Rifandi alias Rifan tidak menjawab konfirmasi yang disampaikan radarkepri.com ke ponselnya beberapa waktu lalu.(irfan)

Ditulis Oleh Pada Ming 24 Mei 2015. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. Anda juga dapat memberikan komentar untuk tulisan melalui form di bawah ini

1 Comment for “Inilah PTT dan PNS Anambas Yang Bakal Diperiksa Kejati Kepri”

  1. Keluarkan lah murka mu Anambas kepada mereka mereka yg menikmati hasil korupsi di kabupaten ini….. YA ALLAH berikan lah laknat MU dan Musnahkan lah harta harta korupsi mereka yang menikmati hasil hasil haram dari uang rakyat kabupaten Anambas. Amin…..

Komentar Anda

Radar Kepri Indek