Inilah Pengakuan Pemilik Pabrik Ekstasi di Lembah Asri
Tanjungpinang, Radar Kepri-Ternyata tersangka H alias Cai Hok alias Ahok alias Ahong, warga Dabosingkep kelahiran 1978 silam yang di duga pemilik pabrik narkoba yang ditangkap tim buser Satuan Narkoba Polresta Tanjungpinang Jum’at (11/04) di Jl Cinta Damai, Perumahan Nimas Indah, Blok C nomor 20, Lembah Asri kilometer 9 Kecamatan Tanjungpinang Timur, mantan napi narkoba, Cai Hok pernah ditahan pada Tahun 2005 sampai 2007.
Berikut pengakuan tersangka Cai Hok alias Ahok alias Ahong ketika di konfirmasi Radar Kepri, Ruang Rapat Utama (Rupatama) Polres Tanjungpinang.”Saya mencetak pil tersebut, hanya 50 butir dalam satu hari. Namun saya tidak mencetak tidak setiap hari. Jika ada pesanan dari konsumen, barulah saya cetak. Saya hanya pekerja, pemilik usaha ini, namanya Akiat yang sudah meninggal beberapa hari yang lalu karena kecelakaan lalu lintas.”Katanya.
Kemudian lanjut Ahok.”Saya hanya digaji, perbulanya sekitar Rp 400 000 saja.”katanya.
Ketika ditanya, di mana dia mendapat ilmu untuk meracik ekstasi.”Saya belajar dari Akiat, pemilik rumah tersebut. Saya beli ekstasi untuk mencampur dari Malaysia, temannya Akiat.”Akunya.
Kapolresta Tanjungpinang Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Patar Gunawan Aritonang S Ik, didampingi Kasat Narkoba, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Soeharnoko, ketika jumpa pers di Rupata Mapolres Tanjungpinang, Senin (14/04) mengatakan.”Tersangka merupakan mantan narapidana (napi). Di tahan sejak tahun 2005, 2007 dengan kasus yang sama.”Kata Patar Gunawan Aritonang S ik.
Kemudian lanjut Patar.”Tersangka ditangkap berdasarkan laporan dari masyarakat, setelah mendapat laporan, kemudian beberapa anggota, dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Soeharnoko, langsung turun ke Tempat Kejadian Perkara (TKP). Ternyata informasi itu benar, pelaku berhasil ditangkap beserta beberapa barang bukti.”terang Kapolres.
Ketika ditangkap.”Sempat terjadi perlawanan kecil, mungkin karena pelaku kaget.”Ujar Kapolres.
Mengenai barang bukti, Kapolres menjelaskan.”Barang Bukti (BB) yang kita amankan, berupa, 6 butit pil berlogo Omega warna cream yang diduga ektasi, 100 butir pil berlogo CK warna merah bata yang diduga pil ektasi, 75 butir pil berlogo huruf L warna coklat yang di duga pil ektasi, 23 butir pil berlogo kupu-kupu warna coklat yang diduga pil ektasi, 14 butir pil berlogo kupu-kupu warna merah muda yang diduga ektasi, 17 butir pil berlogo Rolex warna buru diduga pil ektasi, 20 butir pil berlogo superman warna coklat, disuga ektasi, semuanya berjumlah 350 butir pil, diduga ektasi.”Jelas Patar.
Kemudian, Patar menambahkan.”Dua bungkus serbuk warna coklat diduga mengandung narkotika golongan 1 bukan tanaman, jenis pil ektasi dibungkus dengan plastic transparan. 7 paket diduga narkotika golongan 1 bukan tanaman, jenis sabu dengan berat 8,7 Gram. 105 papan + 1 butir pil HPS diduga psikotropika, 1 set alat diduga sebagai cetakan narkotika jenis pil ektasi.”Paparnya.
Selanjutnya, kata Patar.”Seperangkat alat isap sabu, terdiri dari satu buah botol minuman dan 2 pipet kaca. 1 unit timbangan digital. Satu unit kalkulator, 3 unit Handphone merk Nokia serta kartu didalamnya. Serta uang tunai Rp 3 500 000 dan uang tunai Dolar Singapura $ Sin 50, termasuk 1 buah Tas merk Blasted warna hitam.”Ujarnya.
Selanjutnya, ucap Patar, Kronologisnya.”Berdasarkan informasi dari masyarakat, tersangka melakukan kegiatan Narkotika serta memproduksi, mengimpor, mengekspor atau menyalurkan Narkotika golongan 1 atau membawa Psikotropika. Jika kita kalkulasikan nilai barang ini semuanya, mencapai ratusan juta Rupiah.”Tutup Patar.
Sementara Kasat Narkoba dikonfirmasi di tempat yang sama, terkait dengan cara pengolahanya, mengatakan.”Menurut pengakuan tersangka, dalam satu butir ektasi, di jadikan 3 pil, di campur dengan kapsul Penadol.”Katanya.(aliasar)