; charset=UTF-8" /> Inilah Pemenang Proyek Jalan "Amburadul" Rp 27,6 Miliar di Sekanah - | ';
'
'
| | 8,084 kali dibaca

Inilah Pemenang Proyek Jalan “Amburadul” Rp 27,6 Miliar di Sekanah

Lingga, Radar Kepri – Amburadulnya proyek fisik berupa jalan Rabat Beton di simpang Duara, Lundang Desa Sekanah, Kecamatan Lingga Utara, Kabupaten Lingga, Provinsi Kepri terus menuai sorotan dan terindikasi Kolusi Korupsi dan Nepotisme (KKN).

Pasalnya, selain diduga tidak sesuai spek terhadap material yang digunakan. Proyek sepanjang 4350 x 5 meter itu yang dibiayai oleh Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) murni Anggara tahun 2023 senilai Rp 27 603 273 000 juga tidak sesuai RAB Karena, diduga materialnya seperti coran semen bantal rebat beton dikabarkan dari tanah campur batu bauksit sebut sumber radar Kepri Jum’at (8/12/2023)

Sumber menjelaskan”Itu bangunan jalan Rabat Beton di Desa Sekanah itu pasti ada temuan nanti pak, karena material coran bantalan untuk alas beton itu dari batu campur Tanah bauksit yang di ambil dari Bukit Tromol pak,”kata sumber

Sementara pengawas Kerja di proyek tersebut, Afrizal dikonfirmasi terkait dengan hal tersebut, belum menjawab konfirmasi yang di layangkan radar Kepri melalui WhatsApp Messenger nya karena no hp nya belum aktif.

Pantauan radar Kepri di lapangan, terlihat batu coran. Pondasi atau alas beton tersebut warna merah jingga, kuat dugaan kuat materialnya menggunakan batu campur tanah bauksit ditambah batu granit yang tidak sesuai spek.

Dari papan nama yang terpampang diketahui, proyek tersebut dimenangkan PT Triderrik Sumber Makmur yang beralamat Jl. Letjen Suprapto No.35, RT.17/RW.3, Sumur Batu, Kecamatan Kemayoran, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta (DKI).

Sedangkan konsultan pengawas adalah PT Surya Marzuq Konsultindo KSO PT Multi Phi Beta yang beralamat di Jl. Mampang Prapatam Raya No.100, RT.5/RW.6, Duren Tiga, Kecamatan. Pancoran, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta (DKI).

Hal diatas mengungkapkan, ternyata pemenang lelang dan konsultan pengawas adalah perusahaan diluar Provinsi Kepri. Sehingga timbul pertanyaan, tidak adakah perusahaan di Kepri yang bisa dan layak serta memenuhi kualifikasi untuk proyek pembangunan jalan tersebut ?.

Informasi dari berbagai sumber yang diperoleh radarkepri.com, perusahaan pemenang tender hanya menerima fee perusahaan. Karena, diduga pekerjaan dilakukan alias di subcon seluruhnya ke pengusaha lokal asal Dabosingkep. Ini tentu saja melanggar UU dan berpotensi korupsi.

Informasi lain menyebutkan, ada pemotongan hampir 30 persen dari nilai proyek untuk oknum yang membawa perusahaan pemenang. Potong atas, itulah istilah kontraktor atas modus tersebut. Jika, dugaan potong atas ini benar, wajar kualitas pekerjaan asal jadi dan amburadul dan merugikan negara.

Terkait informasi miring diatas, pihak terkait, mulai dari PPK, PPTK, Satker, konsultan pengawas, kontraktor hingga pengusaha yang diduga mengerjakan proyek tersebut belum berhasil dijumpai media ini guna konfirmasi dan klarifikasi.(aliasar/red)

Ditulis Oleh Pada Ming 10 Des 2023. Kategory Lingga, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek