; charset=UTF-8" /> Inilah Pembelaan Haposan Pada Djodi Wirahadikusuma - | ';

| | 1,353 kali dibaca

Inilah Pembelaan Haposan Pada Djodi Wirahadikusuma

Djodi Wirahadikusuma saat mendengarkan pembelaan ysng disampaikan oleh Haposan Sihombing SH & Partmer di PN Tanjungpinang, Kamis (08/09).

Djodi Wirahadikusuma saat mendengarkan pembelaan ysng disampaikan oleh Haposan Sihombing SH & Partmer di PN Tanjungpinang, Kamis (08/09).

Tanjungpinang, Radar Kepri-Hingga persidangan memasuki tahap pembelaan, tidak ditemukan fakta hukum siapa yang memalsukan atau menempatkan keterangan palsu dalam proses penerbitan sertifikat hak milik nomor 892/Air Raja tertanggal 14 Agustus 2004 atas nama Diana Sulastri. Yang mengantarkan Djodi Wirahadikusuma sebagai terdakwa dan dituntut selama 6 bulan penjara.

Hal ini disampaikan tim kuasa hukum Djodi Wirahadikusuma yakni Haposan Sihombing SH, Mangan Simangunsong SH, MF Elysabeth RG SH, Ni Wayan Mesir SH dan Yan Erick P Sihombing SH di pengadilan Negeri Tanjungpinang, Kamis (08/09).

Dalam nota pembelaan setebal 86 halaman,Haposan Sihombing SH juga melampirkan vonis perkara perdata yang diajukan Djodi.”Vonis perkara perdata dan gugatan vonis PengadilanTata Usaha Negara juga saya lampirkan. Mulai dari vonis ditingkat peradilan pertama hingga putusan kasasi yang memenangkan klien kami, ikut saya lampirkan sebagai bahan pertimbangan bagi majelis hakim dalam putusan nantinya.”terang Haposan Sihombing SH.

Ditambahkan Haposan Sihombing SH, dalam fakta persidangan, pihaknya juga tidak menemukan dua dari 5 alat bukti yang dapat menjerat kliennya.”Bahkan Lurah Air Raja waktu itu dijabat Hendrik Arifin yang menandatangi beberapa surat terkait kasus ini tidak dijadikan saksi. Sedangkan bukti sertifikat merupakan produk BPN.”Ujarnya.

Kemudian mengenai keuntungan kliennya setelah sertifikat itu terbit juga tidak ada.”Faktanya, klien kami tidak pernah menjual ataupun menggadaikan sertifikat itu ke pihak lain. Jadi, tidak ada keuntungan klien kami atas terbitnya sertifikat itu.”terang Haposan Sihombing SH.

Selanjutnya, saat ini, masih kata Haposan Sihombing SH, tanah yang berada dikilometer 8 atas yang menjadi permasalahan itu telah dihibahkan Djodi Wirahadikusuma ke Pemerintah Kota Tanjungpinang.”Hibah tanah itu disetujui istri dan ahlis waris klien kami. Namum untuk administrasi resminya, tentu saja melalui notaris dan perkara ini memiliki kekuatan hukum tetap (incrach).”terangnya.

Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan dan bukti yang diajukan jaksa. Haposan Sihombing SH meminta majelis hakim yang memeriksan dan mengadili perkara agar memebaskan kliennya dari seluruh tuntutan jaksa.”Atau setidak-tidaknya melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum (Onsllah Von Allie Rechhvervolging,red). Dan memulihkan hak klien kami dalam kemampuan, kedudukan, nama baik sertaharkat dan martabatnya.”pungkasnya.

Terhadap nota pembelaan ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Aldi Zakri SH dari Kejari Tanjungpinang akan menyampaikan tanggapan pada persidangan yang akan digelar pada Kamis pekan depan.(irfan)

Ditulis Oleh Pada Kam 08 Sep 2016. Kategory Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek