; charset=UTF-8" /> Inilah Keterangan Li Hua Untuk Terdakwa Yon Fredi - | ';

| | 1,700 kali dibaca

Inilah Keterangan Li Hua Untuk Terdakwa Yon Fredi

Li Hua, Komisaris PT Lobindo menjadi saksi untuk terdakwa Yon Fredi alias Anton, direktur PT Lobindo.

Li Hua, Komisaris PT Lobindo menjadi saksi untuk terdakwa Yon Fredi alias Anton, direktur PT Lobindo.

Tanjungpinang, Radar Kepri-Saksi Wiharto alias Li Hua, komisaris PT Lopindo dengan terdakwa Yon Fredi alias Anton mengetahui adanya laporan pencurian batu bauksit yang dilaporkan Aditya, direktur PT Gandasari. Pengakuan disampaikan Li Hua Senin (28/11) dipersidangan di PN Tanjungpinang.

Menurut saksi Li Hua, jumlah material bauksit yang diambil mencapai 3000 ton metriks lebih. Pihaknya juga mengetahui ada kerjasama antara PT Gandasari dengan PT Lobindo yang diperkuat dengan akta notaris.”Jika PT Lobindo yang bekerja, maka PT Gandasari akan mendapat fee sebesar 1,5 US per metriks ton.”katanya.

Menurut Li Hua, setelah adanya pembatalan kerjasama secara sepihak dari PT Lobindo,pihaknya kemudian berniat membeli lahan itu kembali. Pihak PT Lobindo berunding dan bertemu Acok alias Haryadi selaku ayahnya Andi Wibowo, komisaris PT Gandasari.”Disepakati pembayaran senilai Rp 50 Miliar.”Ada PT Lobindo bayar Rp 10 Miliar. Yang memerintahkan Hakim Prada Harahap menambang adalah Yon Fredi. Kita boleh kerja pak, walaupun baru banyar Rp 8  Miliar dari Rp 10 Miliar yang disepakati.”terang Li Hua.

Hasil tambang dilahan yang bermasalah itu.”Nilainya sekitar Rp 600 jutaan. Penambangan itu hanya dua hari pak, setahu saya yang stop PT Gandasari. Kami kemudian mengirim Rp 2 Miliar lagi, tapi tetap tak bisa menambang karena PT Gandasari ingin menambang sendiri.”beber Li Hua.

Terkait perubahan perjanjian kerjasama yang tidak sesuai dengan akta perjanjian, menurut Li Hua, dirinya mengetahui dari terdakwa Yon Fredi.”PT Gandasari minta mereka yang nambang. Kami dari PT Lobindo yang menerima fee.”katanya. Saksi Li Hua menyebutkan uang 5 juta US itu merupakan uang konpensasi pertambangan.”Cek 5 juta US itu ditandatangani istri pak Acok.”sebut Li Hua. Li Hua juga menerangkan, pihak Pemkab Bintan pada tahun 2013 juga menyetop penambangan karena kewajiban dari penambang tidak dilaksanakan.”Seperti penghijauan dan pajak yang tidak dibayarkan pihak yang bekerja.”kata Li Hua.

Menjawab pertanyaan hakim asal usul lahan, Li Hua menyebutkan dari proses lelang yang dimenangkan oleh PT Lopindo dan PT DKA.”Lahan PT Lopindo ini yang disepakati ditambang oleh PT Gandasari. Tapi perjanjiannya lisan.”katanya. Setelah mencabut perjanjian kerjasama dengan PT Gandasari, saksi Li Hua akui menambang kembali.”Prada Harahap dapat Rp 265 juta dari penambangan itu.”ujar Li Hua.

Menjawab pertanyaan jaksa Ricky Setiawan Anas SHMh tentang PT Wahana dan PT Gandasari, menurut Li Hua, di PT Wahana, Andi Wibowo direktur sedangkan di PT Gandasari menjabat Komisaris. Saksi Li Hua juga mengakui bauksit yang diambil itu lahan milik bersama antara PT Lobindo dan PT Gandasari.

Terhadap keterangan Li Hua, terdakwa Yon Fredi membenarkan dan merasa paham dengan keterangan saksi li Hua. Persidangan dilanjutkan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi adcharge (meringankan) yang dihadirkan penasehat hukum terdakwa.(irfan)

Ditulis Oleh Pada Sen 28 Nov 2016. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek