; charset=UTF-8" /> Inilah Kasus Yang Mengantarkan Mantan Ketua Peradi Batam ke Penjara - | ';

| | 2,424 kali dibaca

Inilah Kasus Yang Mengantarkan Mantan Ketua Peradi Batam ke Penjara

Abdul Kadir SH MH, mantan Ketua Peradi Batam.

Batam, Radar Kepri-Mantan ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Cabang Batam, Abdul Kadir SH MH ditahan dan berkasnya sudah dilimpahkan JPU ke Pengadilan Negeri Batam pada Jumat (16/04). Kajari Batam menugaskan jaksa Mega Tri Astuti SH sebagai penuntut umum dalam perkara tersebut.

Hal diatas terungkap dalam SIPP PN Btm yang juga menguraikan kronologis kasus dan pasal yang menjerat Abdul Kadir SH MH dan rekannya, Sahaya Simbolon SH serta Edison P Saragih SH (DPO).

Dalam dakwaan diuraikan, ABDUL KADIR, SH,MH bersama-sama dengan Terdakwa II. SAHAYA SIMBOLON,SH dan EDISON P SARAGIH, SH (DPO/Daftar Pencarian Orang) ditunjuk sebagai Likuidator pada Perseroan PT. SINTAI INDUSTRI SHIPYARD berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Batam Nomor: 529/PDT.P/2013/PN.BTM tanggal 1 Agustus 2013. Atas Penetapan tersebut PT. SINTAI INDUSTRI SHIPYARD mengajukan Kasasi terhadap Penetapan Pengadilan Negeri Batam tersebut sehingga keluarlah Putusan Mahkamah Agung Nomor 3042 K/PDT/2013 tanggal 29 April 2014 yang pada pokoknya menyatakan bahwa PT. SINTAI INDUSTRI SHIPYARD dinyatakan harus dibubarkan dan para terdakwa sebagai Likuidatornya.

Kemudian pada tanggal 12 Juni 2014 salah satu pemegang saham PT. SINTAI INDUSTRI SHIPYARD kembali mengajukan Gugatan ke Pengadilan Negeri Batam yang pada pokoknya meminta pembatalan Pembubaran PT. SINTAI INDUSTRI SHIPYARD (untuk tidak di bubarkan), maka atas terhadap Gugatan tersebut keluarlah putusan Pengadilan Negeri Batam Nomor:113/PdtG/2014/PN.BTM tanggal 17 Juni 2015 dan Putusan Banding Pengadilan Tinggi Pekanbaru Nomor:07/PDT/2016/PT PBR tanggal 18 April 2016 dan selanjutnya Putusan Mahkamah Agung Nomor: 1043 K/Pdt/2017 tanggal 02 Oktober 2017 yang pada intinya menyatakan  PT. SINTAI INDUSTRI SHIPYARD Tidak jadi dibubarkan (menyatakan Penetapan Pengadilan Negeri Batam Nomor: 529/PDT.P/2013/PN.BTM tanggal 1 Agustus 2013 tidak mempunyai kekuatan hukum).

Kemudian Terdakwa I. ABDUL KADIR, SH,MH bersama-sama dengan Terdakwa II. SAHAYA SIMBOLON,SH dan EDISON P SARAGIH, SH (DPO/Daftar Pencarian Orang) pada tanggal 16 Agustus 2013 membuat pengumuman di Koran harian Batam Pos tentang Pengumuman Pembubaran dan Likuidasi PT. SINTAI INDUSTRI SHIPYARD dan juga memuat Pengumuman Pembubaran PT. SINTAI INDUSTRI SHIPYARD lembar Berita Negara Republik Indonesia diterbitkan oleh Percetakan Negara pada tanggal 10 September 2013.

Selanjutnya mulai mendata aset-aset milik  PT. SINTAI INDUSTRI SHIPYARD untuk dijual dengan alasan PT. SINTAI INDUSTRI SHIPYARD sedang dalam Likuidasi, padahal diketahuinya oleh para terdakwa bahwa PT. SINTAI INDUSTRI SHIPYARD masih terjadi sengketa antara pemilik Perusahaan termasuk berkaitan masalah asetnya.

Pada bulan Agustus 2013 Terdakwa I. ABDUL KADIR, SH,MH bersama-sama dengan Terdakwa II. SAHAYA SIMBOLON,SH dan EDISON P SARAGIH, SH (DPO/Daftar Pencarian Orang) mendapatkan surat dari PT Bank Mandiri (persero) Nomor:RRC.MDN/1861/2013 tanggal 28 Agustus 2013 perihal pengajuan klaim/tagihan kredit PT. SINTAI INDUSTRI SHIPYARD, yang mana jaminan atas kredit tersebut adalah Tanah dan Bangunan dengan bukti SHGB (sertifikat hak guna bangunan) Nomor: 5336/2010 yang berlokasi di Komplek Injin Batu Kelurahan Tanjung Uncang Kecamatan Batu Aji Kota Batam dengan total Hutang sebesar Rp.1.339.298.778.

Setelah para terdakwa mengetahui bahwa ada aset PT. SINTAI INDUSTRI SHIPYARD  di bank Mandiri maka EDISON P. SARAGIH (DPO/Daftar Pencarian Orang) mendatangi saksi KUI LIM untuk meminjam uang sebesar Rp. 1,1 Milyar, Y\yang mana pada saat itu EDISON P. SARAGIH (DPO/Daftar Pencarian Orang) datang selaku Likuidator tujuan meminjam uang tersebut akan dipergunakan untuk menebus SHGB (sertifikat hak guna bangunan) Nomor: 5336/2010 An PT. SINTAI INDUSTRI SHIPYARD dan pada saat itu juga menawarkan aset tersebut untuk di beli oleh saksi KUI LIM (selaku komisaris PT. CAHAYA MARITIM INDONESIA).

Setelah Hutang PT PT. SINTAI INDUSTRI SHIPYARD dibayar oleh Terdakwa I. ABDUL KADIR, SH,MH bersama-sama dengan Terdakwa II. SAHAYA SIMBOLON,SH dan EDISON P SARAGIH, SH (DPO/Daftar Pencarian Orang) ke Bank Mandiri, maka pada hari Kamis tanggal 09 Oktober 2014 terdakwa I. ABDUL KADIR, SH dan EDISON P. SARAGIH (DPO/Daftar Pencarian Orang) mengambil sertifikat SHGB (sertifikat hak guna bangunan) Nomor: 5336/2010 milik PT. SINTAI INDUSTRI SHIPYARD.
Kemudian pada tahun 2014 Terdakwa I. ABDUL KADIR, SH,MH bersama-sama dengan Terdakwa II. SAHAYA SIMBOLON,SH dan EDISON P SARAGIH, SH (DPO/Daftar Pencarian Orang) dengan saksi KUI LIM mendatangi kantor PPAT ARIANTO LIE, S.H. melakukan jual beli atas SHGB (sertifikat hak guna bangunan) Nomor: 5336/2010 An PT. SINTAI INDUSTRI SHIPYARD, yang mana pada saat itu saran dari PPAT ARIANTO LIE bahwa ke dua belah pihak wajib menunggu apakah  sengketa dan Peninjauan Kembali atas pembubaran PT. SINTAI INDUSTRI SHIPYARD tersebut sehingga proses penjualan saat itu tertunda.

Selanjutnya pada bulan April 2015 Terdakwa I. ABDUL KADIR, SH,MH bersama-sama dengan Terdakwa II. SAHAYA SIMBOLON,SH dan EDISON P SARAGIH, SH (DPO/Daftar Pencarian Orang) dengan saksi KUI LIM  kembali mendatangi kantor PPAT ARIANTO LIE, S.H. melakukan jual beli atas SHGB (sertifikat hak guna bangunan) Nomor: 5336/2010 An PT. SINTAI INDUSTRI SHIPYARD, yang mana pada saat itu para Terdakwa I. ABDUL KADIR, SH,MH bersama-sama dengan Terdakwa II. SAHAYA SIMBOLON,SH dan EDISON P SARAGIH, SH (DPO/Daftar Pencarian Orang) mengatakan bahwa mereka adalah likuidator ditunjuk sebagai pihak yang melakukan eksekusi terhadap aset bekas PT. SINTAI INDUSTRI SHIPYARD dengan menunjukkan Penetapan Perkara Perdata dari Pengadilan Negeri Nomor : 529/PDT.P/2013/PN.BTM tanggal 1 Agustus 2013 yang mana dalam putusan tersebut telah ditunjuk oleh Pengadilan Negeri Batam para likuidator atas PT. SINTAI INDUSTRI SHIPYARD yaitu Terdakwa I. ABDUL KADIR SH, Terdakwa EDISON P. SARAGIH SH dan terdakwa II. SAHAYA SIMBOLON dan dalam perkara perdata tersebut telah dikuatkan / incraht oleh Mahkamah Agung RI Nomor : 3042K/PDT/2013 tanggal 29 April 2014.
Maka Pada tanggal 02 April 2015 dilaksanakan penandatanganan Minuta Akta Jual Beli No : 11/2015 tanggal 02 April 2015 yang dibuat oleh Notaris & PPAT ARIYANTO LIE, SH Notaris Kota Batam dan kemudian pelaksanaan serah terima dokumen berupa IPH, Faktur dan SHGB selanjutnya saksi KUI LIM melakukan pembayaran di Bank Mandiri pada tanggal 2 April 2015 senilai Rp.8.000.000.000 dalam Minuta Akta Jual beli tersebut Terdakwa I. ABDUL KADIR, SH,MH bersama-sama dengan Terdakwa II. SAHAYA SIMBOLON,SH dan EDISON P SARAGIH, SH (DPO/Daftar Pencarian Orang) yang memberikan keterangan PALSU kedalam Akta Jual Beli Nomor 11/2015 tanggal 2 April 2015 yang berbunyi  pada pasal 2 bahwa “PIHAK PERTAMA (Sdr. ABDUL KADIR, EDISON P SARAGIH, S.H., dan SAHAYA SIMBOLON) MENJAMIN BAHWA OBJEK JUAL BELI TERSEBUT DIATAS TIDAK TERSANGKUT DALAM SUATU SENGKETA, BEBAS DARI SITAAN, TIDAK TERIKAT SEBAGAI JAMINAN UNTUK SESUATU UTANG YANG TIDAK TERCATAT DALAM SERTIFIKAT DAN BEBAS DARI BEBAN-BEBAN LAINYA YANG BERUPA APAPUN.”

Padahal diketahuinya SHGB (sertifikat hak guna bangunan) Nomor: 5336/2010 An PT. SINTAI INDUSTRI SHIPYARD masih tersangkut dalam suatu sengketa/berperkara di Pengadilan Negeri Batam.
Perbuatan Terdakwa I ABDUL KADIR, S.H, M.H bersama-sama dengan Terdakwa II SAHAYA SIMBOLON, S.H  menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam suatu akta otentik mengenai suatu hal yang kebenarannya harus dinyatakan oleh akta itu, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai akta itu seolah-olah keterangannya sesuai dengan kebenaran, diancam jika pemakaian itu dapat menimbulkan kerugian PT. SINTAI INDUSTRI SHIPYARD mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.8.000.000.000.

Perbuatan Terdakwa I ABDUL KADIR, S.H bersama-sama dengan Terdakwa II SAHAYA SIMBOLON, S.H sebagaimana diatur dan diancam pidana sebagaimana pasal 266 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. Subsidair pasal 263 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUH Pidana.(irfan)

Ditulis Oleh Pada Sen 19 Apr 2021. Kategory Batam, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek