; charset=UTF-8" /> Inilah Hasil Temuan BPK-RI Perwakilan Kepri Terhadap Anambas - | ';

| | 2,851 kali dibaca

Inilah Hasil Temuan BPK-RI Perwakilan Kepri Terhadap Anambas

Kantor BPK-RI Perwakilan Kepri di Batam

Kantor BPK-RI Perwakilan Kepri di Batam.

Tanjungpinang, Radar Kepri-Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Kepulauan Riau (Kepri) menemukan 22 dugaan penyelewengan, versi BPK kepatuhan atas peraturan per-undang-undangan, pada Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas Tahun Anggaran (TA) 2010.

Berdasarkan copy data BPK-RI Perwakilan Kepri yang diterima Radar Kepri  tentang laporan hasil pemeriksaan atas kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, Nomor 113b/S/XVIII.TJP/06/2011 Tanggal 27 Juni 2011, yang ditanda tangani oleh penanggung jawab pemeriksaan, Hery Purwanto SE MM AK Akuntan Register Negara Nomor. D-15 023.

Terdapat dua resume laporan hasil pemeriksaan atas kepatuhan terhadap perundang-undangan, yang di bagi menjadi 2 Bab. Dimana Bab 1 berisi hasil Pemerikasaan atas kepatuhan terhadap peraturan, perundang-undangan. Bab II merupakan hasil pemantauan tindak lanjut pemeriksaan atas kepatuhan terhadap peraturan, perundang-undangan tahun 2009.

Dalam Bab 1, terdapat 10 item yang menjadi temuan, pertama, Belanja Perjalanan Dinas, anggota DPRD kabupaten Anambas sebesar Rp 72 650 000 00 tidak sesuai ketentuan. Kedua, realisasi belanja perjalanan dinas untuk pimpinan dan anggota DPRD sebesar Rp 135 850 000 00 dibebankan kepada dinas kebudayaan dan Pariwisata. Ketiga, pencairan dana dari Rekening BUD kepada SKPD sebesar Rp 2 590 000 000 00 dan sebesar Rp 690 000 000 00 tidak sepenuhnya memenuhi prosedur mekanisme APBD.

Keempat, belanja hibah dan bantuan sosial tidak dipertanggungjawabkan oleh para penerima sebesar Rp 4 783 037 000 00 serta bantuan kurang diterima masyarakat sebesar Rp 12 263 000 00. Kelima, terdapat kelebihan pembayaran pada 3 (tiga) pengadaan rumah Mesin Generator sebesar Rp 10 796 624 07 dan 1 (Satu) Rumah mesin Generator tidak dapat dimanfaatkan sesuai peruntukan.

Keenam, pelaksanaan 4 (empat) paket pengadaan kendaraan dinas alat-alat angkutan darat bermotor Kabupaten Kepulauan Anambas Tahun anggaran 2010 tidak sesuai ketentuan.

Ketujuh,  pembangunan Transfer Depo pada kantor Lingkungan Hidup telah dibayar 100% meskipun pekerjaan belum selesai.

Kedelapan, terjadi kelebihan pembayaran atas 4 (Empat) paket pekerjaan pada dinas Pekerjaan Umum (DPU) sebesar Rp 71 022 655 41.

Kesembilan. Jaminan pelaksanaan atas pembangunan Jembatan 3 STA, 2+868 bentang 18 M X 6 M Letung Kuala Maras kecamatan Jemaja Timur (1 Paket) tahun anggaran 2009 yang telah dilakukan pemutusan kontrak, belum dicairkan sebesar Rp 65 561 700 00.

Dan ke sepuluh yang terakhir, pelaksanaan 5 paket pekerjaan pengadaan barang/jasa yang di danai DAK pada Dinas Pekerjaan Umum senilai Rp 7 873 520 000 00 melewati tahun anggaran.

Kemudian pada Bab II hasil pemeriksaan BPK-RI Perwakilan Kepri berupa hasil pemantauan tindak lanjut pemeriksaan atas kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan tahun 2009 terdapat 12 aitem.

Yaitu, (1) Rincian realisasi belanja perjalanan dinas luar daerah untuk 19 anggota DPRD.

(2) anggaran realisasi belanja hibah dan bantuan social.

(3) Rincian belanja hibah tidak dipertanggungjawaban.

(4) Rincian belanja bantuan social tidak dipertanggungjawaban.

(5) Dana bantuan yang kurang diterima kelompok masyarakat.

(6) Kelebihan pembayaran biaya pengiriman dan biaya asuransi pengadaan 9 unit kendaraan Station wagon.

(7) Rincian SP2D pembayaran pembangunan transfer depo kantor Lingkungan Hidup.

(8) Hasil pemeriksaan dengan membandingkan dokumen kontrak dan cek fisik pekerjaan pelebaran jalan ke SD Rintis (Semenisasi).

(9) Hasil pemeriksaan dengan membandingkan dokumen kontrak dan cek fisik pekerjaan pembangunan Draenase sekunder.

(10) Hasil pemeriksaan dengan membandingkan dokumen kontrak dan cek fisik pekerjaan pembangunan semenisasi jalan menuju komlek pemakaman warga Tiongha.

(11) Hasil pemeriksaan dengan membandingkan dokumen kontrak dan cek fisik pekerjaan pembangunan Tugu.

(12) Rekapitulasi pemantauan tindak lanjut terhadap laporan hasil pemeriksaan atas peraturan, perundang-undangan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas Tahun 2009) Hasil temuan BPK ini.

Hingga berita ini dimuat, belum diperoleh konfirmasi dan klarifikasi dari Pemkab Anambas terkait hasil pemeriksaan BPK-RI tersebut.(aliasar)

Ditulis Oleh Pada Sab 15 Mar 2014. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. Anda juga dapat memberikan komentar untuk tulisan melalui form di bawah ini

Komentar Anda

Radar Kepri Indek