Inilah 6 Temuan BPK Kepri di Anambas
Anambas, Radar Kepri-BPK menemukan adanya ketidakpatuhan, kecurangan, dan ketidakpatutan dalam pengujian kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan pada Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas.
Hal ini diungkap BPK Kepri dalam LHP atas LKPj TA 2019 di Pemkab Anambas yang diterima redaksi radarkepri.com. Adapun pokok-pokok temuan (ketidakpatuhan, kecurangan dan ketidakpatutan) adalah sebagai berikut.
1. Kekurangan penerimaan pajak restoran senilai Rp 98.444.142,35 dan bunga deposito
senilai Rp 8.219.127,32.
2. Realisasi Belanja Pegawai Kabupaten Kepulauan Anambas TA 2019 tidak sesuai
dengan ketentuan senilai Rp 813.077.011,95.
3. Kekurangan volume pekerjaan rehabilitasi Kantor Cabang Kejaksaan Negeri Ranai
senilai Rp77.153.105,58.
4. Pembayaran komponen biaya personil pekerjaan jasa penelitian harga tanah pada
kegiatan pembebasan lahan di Dinas PUPRPRKP tidak sesuai ketentuan senilai Rp 34.500.000.
5. Realisasi belanja kegiatan reses pada Sekretariat DPRD tidak sesuai peruntukan senilai Rp 273.000.000.
6. Kekurangan volume pekerjaan pada tujuh paket pekerjaan di tiga OPD senilai Rp 863.018.539,76.
Sehubungan dengan temuan tersebut, BPK merekomendasikan Bupati Kepulauan
Anambas antara lain agar memerintahkan.
a. Kepala Badan Keuangan Daerah untuk menginstruksikan Kepala Bidang Pendapatan
memeriksa atas pajak yang dibayarkan wajib pajak restoran dan/atau pajak yang diterima dengan sistem self assesment secara berkala.
b. Kepala Dinas PUPRPRKP untuk mengendalikan pelaksanaan pekerjaan yang menjadi tanggung jawabnya secara intensif.
c. Kepala Dinas PUPRPRKP untuk menginstruksikan kepada PPK supaya memproses kelebihan pembayaran senilai Rp 34.500.000,00 sesuai ketentuan dan menyetorkannya ke Kas Daerah. Salinan bukti setor yang telah divalidasi Inspektorat disampaikan ke BPK Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau.
d. TAPD untuk meneliti secara cermat anggaran dari OPD, khususnya belanja bantuan transportasi dan akomodasi, sebelum menyetujuinya.
e. Kepala Dinas Kesehatan PPKB, Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perdagangan dan Perindustrian, dan Kepala Dinas PUPRPRKP untuk mengendalikan pelaksanaan pekerjaan yang menjadi tanggung jawabnya secara intensif.
LHP atas LKPj TA 2019 yang diterbitkan BPK Kepri pada 26 Mei 2019 itu ditandatangani Penanggung Jawab Pemeriksaan,Widhi Widayat, S.E., M.Si., Ak., CA., CSFA.(irfan)