; charset=UTF-8" /> Aset Senilai Rp 73,9 Juta Raib di Dinas Perikanan Bintan - | ';

| | 233 kali dibaca

Aset Senilai Rp 73,9 Juta Raib di Dinas Perikanan Bintan

Kantor Dinas Perikanan Kabupaten Bintan.

Bintan, Radar Kepri-BPK dalam LHP atas LKPj TA 2019 di Pemkab Bintan yang dipimpin Apri Sujadi SSos ini mengungkapkan rerdapat Aset Tetap Senilai Rp 9.793.355.110,94 yang Belum Dapat Ditemukan Fisiknya alias raib. Salah satunya di Dinas Perikanan dengan nilai total Rp Rp 73.926.028.

Data yang diperoleh radarkepri.com dari BPK Kepri, dalam lampiran 6 diuraikan aset-aset yang tidak ditemukan saat BPK Kepri melakukan audit selama 41 hari di Pemkab Bintan.

Terdapat 16 aset yang raib di Dinas Perikanan ini, selengkapnya di lihat dari tabel dibawah ini.

Atas temuan ini, BPK merekomendasikan Bupati Bintan agar memerintahkan Sekretaris Daerah selaku Pengelola BMD untuk mengawasi dan mengendalikan pencatatan dan pemanfaatan BMD secara intensif.(irfan)

Ditulis Oleh Pada Sen 20 Jul 2020. Kategory Bintan, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek