Inilah 5 JPU Kasus Dugaan Korupsi Tunjangan Perumahan DPRD Natuna
Tanjungpinang, Radar Kepri-Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kepri, Gerry Yasid SH MH telah menugaskan 5 orang jaksa penuntut umum (JPU) untuk menyidangkan kasus dugaan korupsi penyalahgunaan tunjangan Pimpinan DPRD Natuna.
Kajati Kepri melalui Kasi Penkum, Nixon Andreas Lubis SH MH dikonfirmasi radarkepri.com melalui WA-nya, Senin (08/08) menuliskan.”Ada 5 Tim JPU dari 5 Tersangka dengan masing2 Tim dipimpin oleh Beny Siswanto, Indra Senjaya, Irfan Natakusuma, Edy Prabudy dan Junaidi Siregar.”tulisnya menjawab konfirmasi radarkepri.com.
Penugasan 5 jaksa ini setelah berkas dinyatakan lengkap dan akan dilimpahkan tahap I (berkas) ke JPU yang selanjutnya disusul pelimpahan tahap II (barang bukti dan tersangka).
Sekilas, dalam kasus ini penyidik telah memeriksa 36 orang saksi. Enam orang diantaranya merupakan saksi ahli dari hukum pidana, keuangan, hingga ahli tata usaha negara. Sudah turun perhitungan kerugian keuangan negara. Ada 30 saksi yang diperiksa dan 6 orang ahli.
Lima orang tersangka korupsi ditetapkan penyidik Kejati Kepri pada 31 September 2017 tersebut yakni mantan Bupati Natuna Ilyas Sabli dan Raja Amirullah, mantan Sekda Natuna Syamsurizon, mantan Ketua DPRD Natuna Hadi Candra, dan mantan Sekwan Natuna Makmur.
Namun sampai hari ini, para tersangka masih bebas berkeliaran alias tidak ditahan.(Irfan)