Inilah 14 Prolegda Tanjungpinang Tahun 2016
Tanjungpinang, Radar Kepri-Dewan Perwakilan Rakyat Daerareh (DPRD) Kota Tanjungpinang menggelar rapat paripurna program legislasi daerah (prolegda) Kota Tanjungpinang, Rabu (02/03) sekitar pukul 13 20 Wib. Rapat paripurna dilaksanakan diruang rapat utama DPRD Kota Tanjungpinang dipimpin Wakil Ketua I, Ade Angga S IP MM sedangkan dari Pemko hadir Wakil Walikota Tanjungipinang, H Syahrul S Pd.
Didepan 22 orang anggota DPRD Kota Tanjungpinang yang hadir dari 30 wakil rakyat, Ade Angga menerangan.”Ada 14 prolegda 2016 ini. Dimana, 3 berasal dari inisiatif DPRD dan 11 usulan pemerintah kota Tanjungpinang.”terang politisi dari Partai Golkar ini.
Tiga prolegda atau naskah akademik dan rancangan peraturan daerah (ranperda) usulan DPRD Kota Tanjungpinang itu, masih menurut Ade Angga adalah. Pertama, Rancangan Peraturan Daerah (ranperda) tentang Perlindungan dan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas. Kedua, rancangan peraturan daerah tentang Zakat. Dan yang ketiga adalah rancangan peraturan daerah tentan kawasan bebas asap rokok.

Wakil ketua I DPRD Kota Tanjungpinang, Ade Angga S IP MM saat menandatangan naskah akademik prolegda 2016
Kemudian ranperda usulan dari Pemko Tanjungpinang yang terdiri dari 11 Ranperda. Yaitu, pertama, Ranperda tentang atas perubahan Perda nomor 7 tahun 2011 tentang penyertaan modal pemerintah kota Tanjungpinang di PT Bank Riau Kepri, PT Riau Air Lines, Perusda Bank Perkreditan Rakyat Bestari dan PT Tanjungpinang Makmur Bersama.
Kedua, adalah Ranperda tentang perubahan kedua atas perda nomor 5 tahun 2012 tentang retribusi jasa umum. Ketiga, Ranperda perubahan atas perda nomor 6 tahun 2012 tentang retribusi jasa usaha. Keempat, Ranperda tentang perubahan peraturan daerah rencana pembangunan jangka panjang daerah (RPJKD) kota Tanjungpinang tahun 2015-2030.

Wakil Walikota Tanjungpinang, H Syarul S Pd memberikan sambutan dalam rapat paripurna prolegda 2016.
Kelima, Ranperda tentang pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran, dan yang ke enam, Ranperda tentang pemakaman Kota Tanjungpinang. Sedangkan ke tujuh, ranperda tentang pengelolan sungai dan drainase. Ranperda ke delapan, adalah ranperda tentang garis sempadan (batas).
Dan tiga Ranperda wajib, yaitu ranperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun 2015, kedua ranperda tentang perubahan anggaran pendapatan belanja daerah tahun 2016. Kemudian ranperda terakhir, yaitu ranperda tentang APBD Tahun 2017.
Guna mengimplementasikan prolegda 2016, Ade Angga berharap kesepatan yang telah dilakukan, seyogyanya dibuatkan nota kesepahaman antana DPRD dan Pemko Tanjungpinang. Kedua, Ade Angga juga mengharapkan, setelah adanya nota kesepahaman antara kedua belah pihak. Maka, segera ditindaklanjuti dengan keputusan DPRD tentang program legislasi tahun 2016 sebagai rujukan pembiayaan kegiatan-kegiatan dalam rangka pembentukan rancangan perda yang telah dianggarkan dalam APBD tahun 2016 maupun APBD-P tahun yang sama.
Dipenghujung paripurna, Ade Angga mengharapkan, perlunya komitmen dan konsistensi kedua belah pihak (DPRD dan Pemko), khususnya perangkat daerah sebagai leading sektor ranperda sebagaimana dalam program legislasi daerah.”Agar penyampaiannya menyesuaikan urutan daftar prioritas.”saran Ade Angga.
Guna mewujudkan hal diatas, masih menurut Ade Angga, peran sekretaris daerah (Sekda) sangat diperlukan untuk mengkoordinasikan SKPD-SKPD dalam menyiapkan ranperda yang berasal dari pemerintah dan yang terkhusus ranperda APBD untuk senantiasa tepat waktu.
Sebelum menutup paripurna, Ade Angga membacakan sebait pantun yang berbunyi.” Pergi jalan-jalan ke pinggir pantai. Pantainya, pantai trikora. Dengan disahkanya Prolegda ini, diharapkan pembahasan ranperda dapat cepat terlaksana.”ucap Ade Angga disambut aplus tepuk tangan dari anggota DPRD Kota Tanjungpinang dan SKPD serta FKPD yang hadir.(irfan)