Ini Penjelasan Polisi Terkait SP3 Untung Versus Agus Salim
Tanjungpinang,Radar Kepri-Polemik tak kunjung sampainya Surat Pemberitahuan Penghenrian Penyidikan (SP3) dengan pelapor Untung dan terlapor Agus Salim terjawab. Tidak ada kewajiban penyidik memberikan SP3 ke pelapor.
Hal ini disampaikan Kapolres Tanjungpinang,AKBP Ucok Lasdin Silalahi melalui Kasat Reskrim, AKP Efendri Ali SH MH menjawab konfirmasi radarkepri.com,Sabtu (17/11).”Dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang kita serahkan ke pelapor (Untung) pada 09 November 2018 telah dituliskan kasus itu dihentikan penyidikannya dikuatkan SPPP/09/XI/2018/ Reskrim tanggal 06 November 2018.”katanya.
Selanjutnya, masih kata Kasat Reskrim, SP3 disampaikan ke pihak Kejaksaan karena SPDP sudah diberikan terlebih dahulu. Lalu mengapa SP3 tidak disampaikan ke pelapor.”Hal ini sesuai dengan Peraturan Kapolri (Perkap) nomor 14 tahun 2012 tentang manajemen penyidikan Tindak Pidana.”terangnya.
Dilanjutkan Kasat Reskrim, dalam Perkap nomor 14 tahun 2012, dalam pasal 76 ayat 3 diterangkan.”Dalam hal dilakukan penghentian penyidikan, penyidik wajib mengirimkan surat pemberitahuan penghentian penyidikan kepada pelapor,JPU dan tersangka atau penasehat hukumnya. SP2HP yang menyatakan kasus iti dihentikan sudah kita sampaikan.”tegasnya.
Sedangkan SP3 yang ditunggu Untung, menurut Kasat Reskrim bisa saja diberikan atas permintaan resmi dari Untung ataupun pengacaranya guna kepentingan hukum.”Sampai hari ini, kita belum menerima permintaan itu.”ungkapnya.
Kemudian mengenai barang bukti (BB), mobil, BPKB dan STNK yang dikembalikan ke Agus Salim (terlapor), Kasat Reskrim menambahkan.”Itu merupakan salah satu rekomendasi dari hasil gelar perkara.”katanya.
Mengenai bukti jual beli dan kwitansi yang belum dikembalikan ke pelapor (Untung).”Kita sita kembali karena adanya laporan Agus Salim ke Polda Kepri tentang menggunakan surat palsu yang dilimpahkan ke Polres Tanjungpinang. Senin (20/11), pihak-pihak yang terkait akan dipanggil lagi.”pungkasnya.(irfan)