; charset=UTF-8" /> Ini Modus Pengiriman Uang Bandar Narkoba ke Elen - | ';

| | 257 kali dibaca

Ini Modus Pengiriman Uang Bandar Narkoba ke Elen

Tanjungpinang, Radar Kepri- Sidang tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan terdakwa Elen, Selasa (26/01) di PN Tanjungpinang hadirkan 3 orang saksi yang merupakan karyawan dari perusahaan milik terdakwa.

Saksi Jomi Van mengaku saat digeledah BNN pusat, petugas mengambil kartu ATM Bank BCA dan kartu kredit pribadinya yang diterbitkan bank OCBC dan buku tabungan.”Itu tidak ada kaitannya dengan kasus ini karena rekening pribadi. Rekening CV Nuansa Karya dan CV Semangat Jaya Indo disita BNN.”jelas saksi.

Saksi Hendrik yang merupakan direktur CV Nuansa Karya dan CV Semangat Jaya Indo mengaku kantor tersebut berada di jalan H Unggar.”Tak ada aktifitas dikantor, karena itu saya jarang ke kantor. Sebelumnya saya kerja di BPN dan setelah berhenti diajak kerja oleh Elen.”kata Hendrik.

Dalam memuluskan transaksi uang hasil jual beli bandar narkoba disejumlah Lapas ini di Indonesia ini. Hendrik mengungkapkan adanya pembayaran pembelian alat berat padahal tidak ada alat berat tersebut.” Itu yang biasa saya isi di form bank.”katanya yang menerima gaji Rp 10 juta perbulan.

Perusahaan ini, masih kata Hendrik bergerak dalam valuta asing (valas) tapi.”Saya hanya mengirimkan ke dalam rekening dalam negeri saja. Tidak ada yang keluar negeri. Sekarang rekening perusahaan diblokir dan ada juga barang-barang saya yang diambil. Awalnya katanya untuk barang bukti, tapi sampai sekarang tidak tahu.”jelasnya.

Saksi Hendrik mengatakan saat rekening CV Semangat Jaya Indo ada uang Rp 1,9 Miliar didalamnya. Anehnya, meski menjabat direktur diperusahaan, saksi Hendrik mengaku tidak tahu dari mana sumber dan siapa yang mengirim.”Saya hanya disuruh Elen mengecek apa sudah ada uang masuk. Saya cek, kalau sudah masuk nanti disuruh Elen kirim ke rekening yang diberikanya.”bebernya.

Selain pembelian alat berat, jual beli udang keluar negeri juga salah satu alasan dalam pengisian form di Bank.

Perdana, saksi Nuansa Karya bertugas sebagai admin dan pernah ke bank untuk  mengirimkan sejumlah uang.

Dalam dakwaan diungkap terdapat uang  di masing-masing rekening baik atas nama PT/CV, pribadi, maupun perorangan yang terhadap dalam rekening tersebut dikuasai dan dikendalikan oleh terdakwa Elen dari transaksi penjualan/ peredaran gelap narkotika yang telah dilakukan penyitaan oleh penyidik sebagai berikut. Bank BRI Rp. 3.827.740.246,69, BNI  Rp. 36.387.574,00, Bank MANDIRI  Rp. 79.665.184, Bank BCA Rp. 6.055.602.

Terdakwa Elen dijerat melanggar pasal 3 junto  Pasal 10 UU No, 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.”Telah melakukan tindak pidana menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa keluar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang, atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil kejahatan narkotika sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1), dengan tujuan menyembunyikan, atau menyamarkan asal usul harta kekayaan.”(irfan)

Ditulis Oleh Pada Sel 26 Jan 2021. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek