; charset=UTF-8" /> Ini Kronologis Ditangkapnya Oknum Honor Satpol PP Pemprov Kepri - | ';

| | 360 kali dibaca

Ini Kronologis Ditangkapnya Oknum Honor Satpol PP Pemprov Kepri

Tanjungpinang, Radar Kepri-Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungpinang akhirnya merilis kronologis peristiwa penangkapan B alias BS, oknum honor Pemprov Kepri yang ditangkap atas penyalahgunaan narkotika diduga jenis ganja.

Dari rilis yang diterima redaksi media terungkap peran 6 orang yang ditangkap tersebut termasuk G, anak salah seorang timsus Gubernur Kepri.

Bermula pada Jumat, 2 September 2022, sekira pukul 20.00 Wib, anggota Sat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang mengamankan seorang Laki-laki yang mengaku bernama “B” karena memiliki, menguasai barang diduga Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman jenis Ganja.

Dari pengakuan “B, terungkap Narkotika tersebut diperoleh dari “H”. Sekira pukul 23.30 Wib dilakukan pengembangan dengan menangkap “H” di Perum Dutama Paragon jalan Ganet Km 14-Kota Tanjungpinang. Terhadap “H” dilakukan penggeledahan dan ditemukan 1 (satu) buah Hp. Kemudian di rumah tempat tinggal “H” di Jln. Sutan Syahrir, Gg. Selar, No.8, RT002/RW010, Kel. Tanjungpinang Barat, Kec. Tanjungpinang Barat-Kota Tanjungpinang ditemukan 1 (satu) buah kantong Plastik Hitam yang didalamnya terdapat 1 (satu) paket diduga Narkotika jenis Ganja yang terbungkus Plastik klip Bening. “H” mengaku bahwa barang diduga Narkotika jenis Ganja yang diberikan kepada saudara “B” dan barang diduga Narkotika jenis Ganja yang ditemukan dirumahnya tersebut diperoleh dari “R”.

Kemudian, Sabtu, 3 September 2022 Sekira pukul 16.30 Wib, dilakukan penangkapan terhadap “R” di sebuah rumah di jalan Usman Harun RT 03/RW11, Kel. Tanjungpinang Barat, Kec. Tanjungpinang barat-Kota Tanjungpinang. “R” mengakui bahwa benar sebelumnya telah memberikan barang diduga Narkotika jenis Ganja kepada “H”. Terhadap “R” dilakukan penggeledahan ditemukan berupa 1 (satu) buah Hp.

“R” mengaku mendapatkan barang dari “G” dan pada hari yang sama sekitar jam 18.15 wib dilakukan pengembangan dengan menangkap “G” di sebuah rumah di Jalan Hj. Ungar Lr. Bangka. Darinya disita 1 (satu) buah Hp dan sebuah kotak hitam.

Selanjutnya para pelaku dan barang-barang yang ditemukan dibawa ke Kantor Satuan Reserse Narkoba Polresta Tanjungpinang guna Penyelidikan/Penyidikan lebih Lanjut.Hasil tes urine semua positif.

Selanjutnya Sabtu, 3 September 2022, sekira pukul 18.00 Wib, Sat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang mengamankan “G” di sebuah rumah di Jln. Haji Ungar, Kel. Tanjung Ayun Sakti, Kec. Bukit Bestari-Kota Tanjungpinang. Kemudian diperoleh informasi bahwa “G” ada menyimpan barang diduga Narkotika jenis Ganja di dalam 1 (satu) buah Kotak Hp warna Hitam di rumah di jalan Haji Ungar, Kel. Tanjung Ayun Sakti, Kec. Bukit Bestari-Kota Tanjungpinang tersebut. Selanjutnya sekira pukul 23.00 Wib dilakukan penggeledahan ditemukan 1 (satu) buah Kotak Hp warna Hitam, namun didalamnya tidak terdapat barang diduga Narkotika jenis Ganja. Kemudian berdasarkan pengakuan “F” dan “P” yang pada saat itu sedang berada di rumah tersebut, mengaku bahwa “F” yang telah mengambil barang diduga Narkotika jenis Ganja dari dalam kotak Hp tersebut atas suruhan dari “G” dan kemudian memberikannya kepada “P”. “P” mengaku telah menyimpan barang diduga Narkotika jenis Ganja di rumahnya di Jalan Basuki Rahmad, Kel. Tanjung Ayun Sakti, Kec. Bukit Bestari-Kota Tanjungpinang. Selanjutnya sekira pukul 23.30 Wib dengan disaksikan RT setempat dilakukan penggeledahan dan ditemukan 2 (dua) paket diduga Narkotika jenis Ganja dibungkus plastik bening dan 1 (satu) paket diduga Narkotika jenis Ganja dibungkus kertas warna Coklat di dalam 1 (satu) buah Kotak plastik Merk Tupperware.(red)

Ditulis Oleh Pada Rab 07 Sep 2022. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek