; charset=UTF-8" /> Ini Keterangan Ilyas Dalam Kasus Korupsi LSM BP Migas - | ';

| | 1,211 kali dibaca

Ini Keterangan Ilyas Dalam Kasus Korupsi LSM BP Migas

Mantan Bupati Natuna, Drs H Ilyas Sabli saat memberikan keterangan di Pengadilan Tipikor pada PN Tanjungpinang, Jumat (05/08).

Mantan Bupati Natuna, Drs H Ilyas Sabli saat memberikan keterangan di Pengadilan Tipikor pada PN Tanjungpinang, Jumat (05/08).

Tanjungpinang, Radar Kepri-Mantan Bupati Natuna, Drs H Ilyas Sabli (56) dan kepala DPPKAD Kota Tanjungpinang, Darmanto (50) dihadirkan sebagai saksi untuk didengarkab keterangannya dalam kasus korupsi dana hibah bantuan sosial ke LSM BP Migas dengan terdakwa M Nazir dan Erianto.

Awalnya, majelis hakim minta kedua saksi didengarkan keterangannya secara bersamaan, namun penasehat hukum Erianto dan M Nazir keberatan. Sehingga majelis hakim akhirnya saksi Ikyas Sabli yang didengarkan keteranganya terlebih dahulu. Ilyas yang menjabat bupati Natuna sejak 2011 hingga 2015 mengetahui adanya dana hibah bantuan sosial ke LSM BP Migas.”Namun teknisnya diurus dinas terkait.”katanya.

Dalam persidangan terungkap, Ilyas Sabli mengaku tidak menerima hasil monitoring kegiatan LSM BP Migas yang seharusnya disampaikan kepala DPPKAD Natuna waktu dijabat Darmanto. Padahal, monitoring itu seharusnya disampaikan Darmanto Bupati dan Inspektorat.”Saya tidak ada menerima hasil laporan kegiatan LSM BP Migas secara spesifik.”kata Ilyas Sabli.

Dalam keteranganya, Ilyas menyebutkan, pada tahun 2011 pencairan dana Rp 2,4 Miliar untuk LSM BP Migas tidak ada SK yang ditandatangani  Ilyas Sabli namun hanya berdasarkan persetujuan kepala DPPKAD saja.”Saya sering menggunakan kata proses dalam setiap kegiatan.”ucapnya.(irfan)

 

Ditulis Oleh Pada Jum 05 Agu 2016. Kategory Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek