; charset=UTF-8" /> Ini Keterangan Camat Singkep Barat dan Kades Tinjul Terkait Kasus PT Yeyen - | ';

| | 434 kali dibaca

Ini Keterangan Camat Singkep Barat dan Kades Tinjul Terkait Kasus PT Yeyen

Terdakwa Budi Susanto saat mendengarkan keterangan saksi-saksi.

Tanjungpinang,Radar Kepri-Sidang dugaan tindak pidana penambangan tanpa ijin lingkungan dengan terdakwa Budi Susanto selaku direktur PT Yeyen Bintan Permata (PT YBP) hadirkan 6 orang saksi, Kamis (12/05) di pengadilan negeri Tanjungpinang.

Enam orang saksi itu adalah, Ahmadi, Joko Wiyono (sekretaris Dinas Lingkungan Hidup Lingga) Febrizal Taufik (Camat Singkep Barat), Amril (Kades Tinjul), Said Asmar dan Zairun.

Saksi Said Asmar menerangkan PT Yeyen memiliki ijin tambang dari Bupati Lingga pada tahun 2014.”Tapi ijin lingkungannya saya tidak tahu.”katanya.

Saat memberikan keterangan, ketua majelis hakim yang sedang bertanya dan menunggu jawaban dari saksi Said Amsar namun terlihat ada gerakan dan suara-suara mencurigakan dan mengarahkan keterangan dari saksi Joko Wiyono.

Mengetahui dan melihat hal ini, saksi Joko langsung ditegur ketua majelis hakim karena gerakan saksi yang sering memberi seperti kode dan menegaskan akan mengeluarkan saksi kalau masih memberikan kode mengarahkan jawaban.

Camat Singkep Barat dalam keterangannya membenarkan ada alat berat dengan kondisi masih panas dan aktifitas masih berjalan ketika dia dan timnya turun kelapangan.

Saat turun saksi mengaku bertemu dengan Dayat biro logistik dari PT Yeyen.”Kami minta bertemu dengan orang PT Yeyen yang bertanggungjawab. Dayat sebut yang bertanggungjawab pak Yopi.”kata Camat..

Saksi Zairun, wakil direktur PT Telaga Bintan Jaya (PT TBJ) membantah bekerja sama PT Yeyen tapi kerjasama PT Bintan Cinta Harta.”Kerjasama dalam sewa menyewa pelabuhan (Jeti,red).”terang Zairun.

Di BAP, saksi Joko Wiyona menerangkan boleh menambang di kawasan hutan berstatus HTP sepanjang dapat ijin dari pejabat berwenang.”Harus ada ijin lingkungan dan ijin pemanfaatan hutan dari pejabat terkait. Ijin lingkungan PT Yeyen sama nomornya dengan PT CBS, itu tidak boleh Yang Mulia. Lagi pula ijin lingkunganya hanya teregistrasi hanya PT CBS.”terangnya.

Ijin lingkungan dengan nomor yang sama namun luas berbeda menurut saksi diterbitkan oleh Drs Daria selaku Bupati pada saat itu.”Jadi kenapa tidak dikoreksi ?. Kenapa PT Yeyen yang disalahkan.”tanya hakim. Atas pertanyaan ini, Joko berdalih.”Itu bagian biro hukum yang mengerjakan, bukan kami.”elaknya.

Saksi juga menerangkan, sebelum melakukan aktifitas di Desa Tinjul, PT Yeyen melakukan sosialisasi dan dua Minggu kemudian menurunkan alat berat dengan tongkang melalui sungai Tinjul, Lingga Utara.”Ada plank nama perusahaan dilokasi itu bertuliskan PT Yeyen Bintan Permata.”ujarnya.

Hingga berita ini dimuat, persidangan masih berlangsung dengan agenda pertanyaan dari penasehat hukum Budi Susanto terhadap saksi-saksi.(Irfan)

Ditulis Oleh Pada Kam 12 Mei 2022. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek