; charset=UTF-8" /> Ini Keterangan Agung Trianto Melalui LBH GM FKPPI Pusat - | ';

| | 1,082 kali dibaca

Ini Keterangan Agung Trianto Melalui LBH GM FKPPI Pusat

Agunng Trianto, anggota DPRD Kota Tanjungpinang didampingi LBH GM FKPPI Pusat ketika memberikan keterangan pers usai diperiksa penyidik Tipiter Polresta Tanjungpinang.

Agunng Trianto, anggota DPRD Kota Tanjungpinang didampingi LBH GM FKPPI Pusat ketika memberikan keterangan pers usai diperiksa penyidik Tipiter Polresta Tanjungpinang.

Tanjungpinang, Radar Kepri-Setelah usai menjalani pemeriksaan di ruangan penyidik Tipiter Rekrim Polresta Tanjungpinang selama 4 jam lebih. Agung Trianto didampingi LBH GM FKPPI menggelar jumpa pers di satu tempat, di jalan Basuki Rachmat, tepatnya disamping kantor Kejaksaan Negeri Tanjungpinanhg, Jumat (17/10) sore.

Berikut rilis yang disampaikan pada sejumlah pewarta, untuk dan atas nama Agung Trianto (selanjutnya disebut klien), anggota DPRD Tanjungpinang priode 2014-2019 berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 14 Oktober 2014, bersama ini Lembaga Hukum Swadharma Eka Kerta (Swadek) Pengurus Pusat GM FKPPI dengan ini hendak menyampaikan pers rilis terkait dengan surat pemanggilan kepolisian resor Tanjungpinanhg terhadap klien kami dalam dugaan tindak pidana.”Turut serta melakukan atau membantu melakukan menyalahgunakan dan atau niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi pemerintah sebagaimana dimaksud dalam rumusan, Pasal 55 UU RI No 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas bumi, jo Pasal 56 ke-1 KUHP Pidana,  Dan telah selesainya pemeriksaan yang bersangkutan pada hari in.

Perlu kiranya disampaikan kepada khalayak ramai mengenai beberapa hal sebagai berikut, pertama, adapun kedatangan kami yang tidak sesuai hari yang telah ditentukan oleh pihak kepolisian resor Tanjungpinanhg, yaitu pada hari Rabu (15/10) dan baru datang hari ini Jumat (17/10) disebabkan oleh karena alasan dalam surat pemanggilan pertama oleh kepolisian resor Tanjungpinang tersebut, menurut hemat kami belum sesuai dengan ketentuan pasal 227 ayat 1 KUHAP yang mengatur agar semua jenis pemberitahuan atau panggilan terhadap terdakwa, saksi atau ahli selambat-lambatnya 3 hari sebelum tanggal hadir yang ditentukan.

Kedua, adapun ketidakhadiran tersebut, telah disampaikan oleh klien kami secara resmi kepada penyidik kepolisian Resor Tanjungpinang, sehingga secara hukum akan sangat tidak beralasan, apa bila kemudian ada pihak-pihak yang mencoba mempolitisir keadaan tersebut dengan menyatakan seolah-olah klien kami hendak menghindari surat panggilan polisi

Ketiga, isi dari pemeriksaan polisi pada dasarnya adalah mempertanyakan mengenai hubungan yang terjalin antara klien kami dengan beberapa orang yang saat ini sedang dalam proses pemeriksaan pihak kepolisian resor Tanjungpinang dalam perkara sebagaimana disebutkan diatas. Yang mana terhadap hal tersebut telah dijelaskan oleh klien kami kepada penyidik bahwasanya hubungan yang terjalin antara klien dengan oranhg-orang tersebut adalah sebatas hubungan pertemanan dan hubungan organisasi semata.

Ke empat, berdasarkan hal-hal tersebut diatas maka klien kami menyatakan tidak terkait dan tidak ikut bertanggungjawab terhadap perbuatan pribadi-pribadi kawan-kawan yang saat ini sedang menjalani pemeriksaan dugaan tindak Pidana yang saat ini sedang diperiksa oleh pihak Kepolisian Resor Tanjungpinang.

Demikianlah Press release ini kami sampaikan dan selanjutnya kami menghimbau kepada seluruh pihak baik pribadi-pribadi maupun media cetak, elektronik agar dapat menahan diri dari memberikan pernyataan-pernyataan atau pemberitaan yang secara hukum tidak berkualitas pembuktian apalagi jika pernyataan atau pemberitaan tersebut sampai menjurus kearah provokatif dan memancing di air keruh, yang ditunjukan tidak hanya terhadap pribadi klien kami melainkan juga terhadap Organisasi kepemudaan yang dipimpinnya. Keterangan pers tersebut disampaikan secara lisan dan tertulis di Tanjungpinang 16 Oktober 2014.

Belasan wartawan yang hadir menyanyangkan keterangan ini disampaikan setelah media memblow-up persoalan ini secara besar-besaran dan kontinyu. Disinyalir ada oknum dari pihak tertentu yang sengaja memutus komunikasi antara media dengan Agung Trianto alias menjadi pahlawan kesiangan, sehingga baru setelah sebulan penangkapan penyelewengan BBM subsidi ini mencuat, baru Agung Trianto menggelar jumpa pers. Ini hendaknya menjadi pelajaran bagu Agung Trianto untuk tidak percaya dengan “pahlawan kesiangan” tersebut. Karena, sebelum proses ini marak dipublikasikan ke media dan sampai Polres sempat beredar informasi, bahwa Agung Trianto diduga telah menebar sejumlah dana Uang Tutup Mulut (UTM) untuk sejumlah oknum aparat penegak hukum dan wartawan.

Pantaun media ini di acara pers rilis tadi sore, oknum wartawan yang diduga mengklaim bisa “mengatur” wartawan dan pada malam penangkapan terlihat paling sibuk di Mapolresta Tanjungpinang. Ternyata, pada sesi konfrensi pers yang digelar Agung Trianto tidak menampakkan batang hidungnya.(aliasar)

Ditulis Oleh Pada Jum 17 Okt 2014. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. Anda juga dapat memberikan komentar untuk tulisan melalui form di bawah ini

Komentar Anda

Radar Kepri Indek