; charset=UTF-8" /> Ini Kata Kajari Natuna Tentang Kasus Perusda Jilid II - | ';

| | 401 kali dibaca

Ini Kata Kajari Natuna Tentang Kasus Perusda Jilid II

Kantor Kejaksaan Negeri Natuna di Ranai.

 

Tanjungpinang, Radar Kepri-Kasus korupsi Perusahaan Daerah (Perusda) Natuna telah mengantarkan Rusli ke penjara. Namun, sampai hati ini, Rusli masih sendiri mendekam dibalik jeruji besi. Padahal, majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Tanjungpinang yang memeriksa dan mengadili perkara ini dengan tegas dalam putusannya menyatakan Rusli selaku Direktur Perusda Natuna melakukan korupsi secara bersama-sama.

Artinya, Rusli tidak korupsi sendiri ada pihak lain yang membantu dan mungkin saja menikmati hasil korupsi tersebut.

Pasca putusan dan setelah vonis dinyatakan berkekuatan hukum tetap (incraht), tim penyidik Kejaksaan Negeri Ranai di Natuna bergerak cepat menindaklanjuti vonis majelis hakim dan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan.

Perlu dicatat proses persidangan dilakukan secara terbuka dan dibuka untuk umum itu. Semua saksi disumpah dan keterangannya mengikat sebagai sebuah fakta hukum yang harus dipertanggungjawabkan. Nama saksi disebut secara lengkap dan jelas.

Sejumlah masyarakat mengirimkan WA ke redaksi radarkepri.com.memperranyakan, bagaimana tidak lanjut kasus korupsi Perusda Natuna tersebut. Menindaklanjuti aspirasi pembaca setia radarkepri.com tersebut, media ini kemudian mengkonfirmasi dengan Kepala Kejaksaan Negeri Natuna, Surayadi Sembiring SH MH melalui WA-nya.”Ijin pak, sy Irfan dri radarkepri.com mau konfirmasi. Apakah dalam kasus Perusda Natuna diatas, sdah ada tsk baru ? Trims.” itulah pesan konfirmasi yang disampaikan ke Kajari Natuna pada awal Mei 2024 lalu.

Ternyata, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Natuna orang yang sangat bersahabat dengan media. Buktinya dalam hitungan menit, Kajari Natuna yang sedang pendidikan di Kejagung RI langsung merespon dan memberikan jawaban.”Selamat siang fan. Mohon maaf posisi saya sampai saat ini masih pendidikan di Jakarta. Mohon bisa komunikasi dgn pak Kas Intel dulu ya. Terimakasih 🙏🏻.”tulis orang nomor satu di Adhyaksa Natuna tersebut menjawab konfirmasi radarkepri.com.

Menindaklanjuti lanjut jawaban Kajari tersebut, media ini kemudian mengkonfirmasi dengan Kasi Intelejen Kejari Natuna, Maiman Limbong SH MH melalui WA.”Masih proses lanjut.”jawab Kasi Intel terkait perkembangan kasus tersebut.

Beredar kabar, dalam kasus ini, Kejari Natuna telah memeriksa beberapa orang saksi dan menemukan alat bukti yang cukup untuk meningkatkan proses hukum ketahap penyidikan dan menetapkan tersangka lain dalam kasus korupsi Perusda Natuna.”Infonya, tersangka lain dalam kasus Perusda Natuna jilid II ini lebih dari satu orang. Kita tunggu saja pengumuman atau rilis resmi dari Kejari Natuna bang.”sebut sumber radarkepri.com yang meminta namanya tidak ditulis (Irfan)

Ditulis Oleh Pada Ming 26 Mei 2024. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek