; charset=UTF-8" /> Ini Kata Juramadi Esram Tentang Mark-Up Sewa Ruko - | ';

| | 1,388 kali dibaca

Ini Kata Juramadi Esram Tentang Mark-Up Sewa Ruko

Juramadi Esram, mantan Kadis Dinsosnaker Kota Tanjungpinang.

Juramadi Esram, mantan Kadis Dinsosnaker Kota Tanjungpinang.

Tanjungtpinang, Radar Kepri-Pembayaran sewa dua unit rumah toko (tuko) tiga lantai oleh Dinsosnaker Tanjungpinang untuk penampungan gelandangan dan orang jompo di jalan Engku Purti pada tahun 2012 terindikasi korupsi berupa mark-up. Buktinya, berdasarkan copy kwitansi yang diterima Radar Kepri, tertulis biaya sewa Rp 70 juta per-tahun, namun yang diterima oleh pemilik ruko hanya Rp 50 juta.

Terungkapnya dugaan mark-up sewa ini bermula dari ulah Dinsosnaker kota Tanjungpinang yang kunjung membayar sewa keterlambatan pengembalian kedua ruko pada Usman B, pemilik ruko tersebut. Dijumpai Radar Kepri terkait dengan sewa ruko tersebut, Selasa (28/01) Usman B, menjelaskan.”Sebenarnya sewa ruko itu per-unitnya, hanya Rp 25 juta setahun. Karena 2 unit, menjadi Rp 50 juta, namun yang tertulis di kwitansi Rp 70 juta.”Kata Usman B

Kemudian lanjut, Usman B.”Bagi kita tidak ada masalah, mau ditulis berapa. Yang jelas kita hanya menuntut hak kita saja. Mau ditulisnya dalam kwitansi itu Rp 1 Miliar, itu urusan dia. Yang jelas sewa ruko kita Rp 50 juta. Ya sudah. Namun yang kita tuntut sekarang ini, biaya keterlambatan selama 3 bulan.”Jelas Usman.

Drs H Juramadi Esram yang saat itu menjabat Kepala Dinas Sosial dan Tenaga Kerja ketika di konfirmasi Radar Kepri Selasa (28/01) usai pelantikan Ketua Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekernasda) di halaman kantor Stpol PP kota Tanjungpinang, mengatakan.”Masalah itu, tanya saja ke PPTK-nya. Saya inikan hanya menanda tangani saja. Atur saja-lah bagaimana baiknya.”Katanya singkat.

Anehnya, meskipun telah beberapa kali disorot media ini tentang dugaan korupsi yang dilakukan Drs Juramadi Esram ketika menjabat Kadisosnaker kota Tanjungpinang. Namun Kejaksaan Negeri Tanjungpinang terkesan sungkan, alergi mengusut dan menindaklanjuti kasus dugaan korusi di Dinsosnaker tersebut.(aliasar)

Ditulis Oleh Pada Rab 29 Jan 2014. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. Anda juga dapat memberikan komentar untuk tulisan melalui form di bawah ini

Komentar Anda

Radar Kepri Indek