; charset=UTF-8" /> Ini Jawaban KPK Dan Kejati Kepri Atas Prapid MAKI - | ';

| | 444 kali dibaca

Ini Jawaban KPK Dan Kejati Kepri Atas Prapid MAKI

Perwakilan KPK, Kejati Kepri, BPK dan BPKP Kepri.

 

Tanjungpinang, Radar Kepri-Sidang kedua Pra Peradilan terhadap Kejati Kepri yang didugat Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) karena memendam perkara korupsi, hari ini Senin (07/10) digelar dengan agenda mendengar jawaban dari Kejaksaaan, KPK, BPK dan BPKP Kepri.

Dalam persidangan kali ini terlihat 3 wajah baru, pihak MAKI menghadirkan Risky Dwi SH, sedangkan KPK diwakili Irma dan Indra dan BPK diwakili Lukman sedangkan BPKP Kepri diwakili Widya.

Hakim Guntur Kurniawan SH juga memeriksa identitas dan legalitas pihak intervensi dari tersangka.

Awalnya, pihak Kejaksaan Tinggi Kepri tidak membacakan jawabanya, sedangkan KPK  membacakan pokok-pokoknya dan diijinkan majelis.”Eksepsi pada kedudukan pemohon, dalil tersebut keliru dan tidak berkepentingan. Karena yang berhak mengajukan adalah pihak yang bersangkutan (tersangka).”jelas perwakilan KPK.

KPK juga menegaskan, pemohonan (MAKI) tidak memenuhi syarat limitatif sehingga ormas yang terdaftar di Dirjen Kesbangpol.”SKT tidak memiliki legal standing karena SKT berlaku sampai 2017. Sehingga sepatutnya ditolak atau tidak dikabulkan.”terang perwakilan KPK.

Perwakilan MAKI yang mempraperadilkan Kejati Kepri, KPK, BPK dan BPKP Kepri.

 

Terkait gugatan MAKI agar KPK mengambil alih proses hukum, perwakilan KPK menerangkan.”Substansi perkara berupa pengalihan penanganan bukan ruang lingkup pra peradilan.”terang perwakilan KPK.

KPK juga menyatakan pengambil alihan penanganan perkara oleh KPK tidak bisa dilakukan karena proses hukum masih berjalan di Kejaksaan Tinggi Kepri.”Posita yang didalilkan pemohon tidak jelas dan keliru.”jawab KPK tentang gugatan pengambilalihan perkara.

Terungkap dalam persidangan, ternyata Kejati Kepri telah mengirimkan 5 surat pemberitahuan berisi koordinasi dengan KPK.”Sampai saat ini tidak ada kendala dari Kejati Kepri.”tegas perwakilan KPK.

Perwakilan BPK dan BPKP Kepri yang selanjutnya diminta menyampaikan jawaban menyatakan dianggap dibacakan.

Dipenghujung persidangan, pihak Kejati Kepri membacakan jawabannya.”Kejati Kepri tidak pernah dihentikan diam-diam tapi masih berlangsung sampai sekarang. Berkas perkara telah dikirim dari jaksa penyidik ke Jaksa Penuntut Umum. Oleh karena itu pengadilan Negeri Tanjungpinang tidak berwenang mengadili perkara ini.”terang Nolly Wijaya SH MH.

Persidangan dilanjutkan Selasa (08/10) dengan agenda jawaban dari pihak MAKI.(irfan)

Ditulis Oleh Pada Sen 07 Okt 2019. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek