; charset=UTF-8" /> Ini Darftar Pelanggaran Hukum Zaman Daria Yang Mengendap - | ';
'
'
| | 6,233 kali dibaca

Ini Darftar Pelanggaran Hukum Zaman Daria Yang Mengendap

Drs H Daria, mantan Bupati Lingga.

Drs H Daria, mantan Bupati Lingga.

Lingga, Radar Kepri-Banyaknya perkara Dugaan Tindak pidana di era Drs H Daria, Sebagai Bupati Lingga, sampai saat ini Menimbulkan pertanyaan, Penangan Perkara di tubuh Institusi Penegak Hukum Seakan Raib Begitu saja, Bahkan Perkara Tersebut beberapa Di antarnya Merugikan Negara Hingga Ratusan Milyar Rupiah, Salah satunya kasus Perkebunan Sawit Berkedok Ilegal Logging di Desa Linau Kecamatan Lingga utara.
Bayangkan saja, setelah puluhan “anak Buah “ Daria di saat menjabat menjadi Bupati Li8ngga sejak sebelah tahun mendekam di jeruji Besi, namun tumbuh subur seakan tiada hentinya.

Begitu juga halnya, dalam kasus temiang “tempo hari” seakan raib di telan bumi. Ironisnya berberapa perkara pun sampai saat ini seakan terkesan “sirna” begitu saja. Bahkan tanda-tanda kejelasan dan kelanjutan kasus tersebut pun tak terdengar.
Inilah catatan radarkepri.com  terkait kasus pidana pernah diusut dalam masa era bupati Lingga masih di jabat Drs H Daria namun tak kunjung sampai ke pengadilan. Permasalahan Pertambangan di Lingga, yang mana sangat luar biasa “investasi” nya. bahkan Ironisnya Prosedur Penambangan sebagaimana amanat Undang-undang sebagai kerangka acuan dan Dasar Legitimasi keabsahan perbuatan Hukum-pun di Kangkangi. Apalagi tidak ada satupun perusahaan yang memiliki Izin Alih Fungsi Hutan sebagaimana dalam Undang-undang Kehutanan dan Peraturan Pemerintah yang mengatur.
Rudi Purwonugroho kala masih sebagai Ketua komisi I DPRD Lingga menjelaskan” Saya Dan Temen-teman Komisi I dalam Kesempatan ke Jakarta mendatangi Kantor Kementrian Kehutanan dari Penjelasan salah satu dirjen Kementrian Kehutanan tidak ada satupun Perusahaan pertambangan Yang ada Di kabupaten Lingga yang mengajukan Izin Pinjam Pakai terkecuali PLN, PLN ini pun baru sebatas Mengajukan izin pinjam pakai dan Belum terbit lagi izinya dari Kemeterian Kehutanan”.terangnya.

Anehnya sudah jelas begitu banyak perusahan Pertambangan di Lingga yang sudah melakukan aktifitas Penambangan yang mana hampir keseluruhan Melakukan di atas Hutan Negara bahkan Di beberapa tempat Hutan Mangrove Pun di babat, di desa Tinjul  yang di Lakukan PT San mas Mekar Abadi dalam aktifitas penambangan.sebagai mana hasil “terjun” kelapangan di desa Tinjul.

Permasalahan pembabatan hutan mangrove konon di jadikan Tambak Udang Desa Tinjul beberapa waktu lalu menjadi ” memanas” di karnaakan dalam Pemberitaan Alias Wello S. Ip ditetapkan sebagi tersangka, saat itu. Kapolres Lingga masih di jabat AKBP Misbahul Munawar. Bahkan kasus Tersebut bergulir sejak di tetapakan sebagai Tersangka namun sampai saat ini tak jelas kemana rimbanya.Bahkan H. Alias Wello. S.IP membantah tambak Udang itu miliknya.

Ada asumsi ketidak beresan dalam kasus tersebut dan aroma politis di tahun 2010 lalu ketika masa pilkada saat itu. Bahkan, sampai saat ini kelanjutan kasus tersebut seakan terhenti seiring “buramnya ” proses hukum.

Begitu juga pembabatan Hutan mangrove di desa Kerandin Konon di jadikan Tambak Udang walau terkesan gagal namun lokasi tersebut di jadikan tambak Bandeng. Juga di pertanyakan perizinanan. bahkan Izin Usaha Pemanfaatan Hutan tanaman Rakyat ( IUPK-HTR) di duga manipulatif dalam memuluskan Pengelolaan untuk Pengusaha Panglong arang sekitar 32 Pengusaha panglong arang di Lingga. Dalam kasus, pembangunan air bersih yang terkesan asal jadi terlihat ketika tim radar turun ke desa Senempek, teluk, kerandin proyek tersebut tidak bisa di manfaatkan masyarakat hingga saat ini.  di desa senempek yang di bangun tahun 2007 lalu juga tidak bisa dimanfaatkan sampai saat ini dari proyek tersebut.

Begitu juga dengan desa teluk kecamatan lingga utara pasca pembangunan proyek anggaran tahun 2009 juga di nilai tidak sesuai dengan lokasi yang seharusnya di tempatkan sehingga debit air yang masuk ke bak penampungan tidak mencukupi bahkan tambah masyarakat lainya dari awak pengerjaan proyek tidak ada di pasangi papan plang sehingga masyarakat tidak tahu berapa anggaran dan apa nama kontaratok pelaksana menurut kades teluk Maharan ini program dari Dinas pekerjaan umum kabupaten lingga    Maharan, Kades Teluk Kala itu, menuturkan “proyek air bersih ini jauh dari sempurna dan penepatan kurang tepat seharusnya Dinas PU koordinasi dengan masyarkat di tempat yang seharusnya di buat agar program tersebut tidak sia-sia dengan menghabiskan uang negara yang cukup besar namun tidak bisa di manfaatkan masyarakat.

Memang sampai saat ini bangunan air bersih yang di bangun yang letaknya antara desa Belungkur dan tebing desa teluk sampai saat ini tak berfungsi, sejak di bangun tahun 2009 lalu.

Kasus pulau Temiang, “pencurian’bijih besi bekedok izin Usaha Pariwisata seperti yang di sampaikan sumber radarkepri PT. Bina Perkasa adalah perusahaan yang melakukan investasi di bidang pariwisata membangun villa di Desa Tajur Biru pulau temiang sesuai dengan izin yang di ajukan. Disamping izin pariwisata PT. Bina Perkasa juga  memiliki Izin Kuasa Pertambangan Eksplorasi bijih besi yang dikeluarkan olah Bupati Lingga  No. 303/KPTS/XII/2008 tanggal 15 Desember 2008 lokasi pulau Temiang. Sedangkan Izin Usaha Pariwisata lokasi pembangunannya adalah di pulau Tajur Biru, terpisah dengan lokasi KP Pertambangan.

Pembangunan villa di sinyalir sebagai dalih dalam kegiatanya adalah eksploitasi bijih besi.Setelah PT.Bina Perkasa memiliki izin lokasi, izin mendirikan bangunan, izin prinsip usaha pariwisata, akhir November perusahaan tersebut melaksanakan pembangunan  villa  sebanyak 48 unit. Pada tahap awal  pembangunan pondasi villa ditemukan bijih besi. Penggalian pondasi untuk villa di hentikan,  penggalian bijih besi dilanjutkan bahkan tersebar dimerata tempat dengan kedalaman lobang 25 meter dan diameter 30 meter, jarak lobang penggalian dengan bibir pantai  sekitar 30 meter.

Bahkan yang tergali di luar dari izin villa yang di berikan. Bahkan menurut sumber salah satu pulau kecil di gali dan hingga kini hilang dari permukaan.

Pembangunan PT.Bina Perkasa dilapangan tanpa pengawasan dinas terkait.Sesuai dengan izin yang ada sudah menjadi kewajiban bagi Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, Dinas PU melakukan pengawasan dilapangan terhadap pelaksanaan pembangunan villa oleh PT. Bina Perkasa agar tidak menyalahi prosedur izin dan melanggar ketentuan hukum yang ada. Oleh karena tidak ada pengawasan dan evaluasi dari dinas terkait maka terjadi penggalian bijih besi (usaha pertambangan) di lahan izin usaha pariwisata, atau ada indikasi dinas bermain. PT.Bina Perkasa mengajukan Izin Pertambangan dilahan Izin Pariwisata.Tanggal 5 Januari 2010 PT. Bina Perkasa mengajukan izin KP Pengangkutanan KP Penjualan atas temuan bahan galian bijih besi di lokasi izin usaha pariwisata. Surat ini ditujukan kepada Bupati Lingga cq Dinas Pertambanhan dan Energi  Lingga kabupaten Lingga. Dari surat ini sudah jelas pelanggaran yang dilakukan oleh PT. Bina Perkasa yang seharusnya membangun villa sesuai dengan izin yang dimiliki tapi kenyataan dilapangan malah menggali bijih besi. Dinas PU, Dinas Kebudayaa dan Pariwisata, Dinas Pertambangan dan Energi tidak melakukan tindakan tegas terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh PT. Bina Perksasa. Pada saat PT. Bina Perkasa mengajukan izin pertambangan stok ready bijih besi yang digali dari lahan izin usaha pariwisata adalah sekitar 50.000 ton. Teguran Bupati Lingga kepada PT. Bina Perkasa.Tanggal 11 Maret 2010 Peninjauan Lokasi, tanggal 12 Maret 2010 rapat dengar pendapat PT.Bina Perkasa dengan Tim Perizinan Kab. Lingga hasilnya PT. Bina Perkasa hasil adanya temuan. Tanggal 18 Maret 2010 Bupati lingga melayangkan surat teguran kepada PT. Bina Perkasa melalui surat No.180/HK-ORG/204 yang isinya antara lain. Pembangunan villa belum jelas terlihat. Adanya tumpukan batu dilahan pembangunan villa (tumpukan tersebut adalah batu besi), Adanya lubang besar dan dalam, jarak tersebut sangat dekat dengan pantai. Belum dibangunnya pekerjaan utama seperti pelabuhan kapal, plantar, infrastruktur,  dll.Dalam pembangunan jeti/pelabuhan ditemukanrembesan tanah yang langsung kelaut dan air disekitarnya keruh. Untuk pembangunan villa tak perlu pelabuhan jeti kecuali tambang, Penggalian batu dengan kedalaman 25 m diameter 30 m.

Surat pernyataan dari PT. Bina Perkasa untuk penjualan bijih besi.Seharusnya perusahaan menjawab surat teguran dari Bupati lingga, tapi justru sebaliknya perusahaan membuat pernyataan melalui surat tanggal 19 April 2010 yang isinya antara lain, Dilokasi lahan pembangunan villa telah tergali bijih besi.Lokasi penggalian bijih besi diluar wilayah KP Eksplorasi yang telah diterbitkan  oleh Bupati Lingga..Melaporkan hasil menjual temuan bahan galian berupa bijih besi.Pembangunan villa tetap dilanjutkan ”Apabila setelah penjualan bijih besi tidak melanjutkan pembangunan villa, direktur cabang dan direktur utama siap dituntut sesuai dengan undang undang. “ namun sejak tahun 2010 lalu sampai saat ini tidak ada upaya dan tuntutan Pemerintahan era Daria terhadap PT Bina Perkasa atas tindakan Inkonsisten dalam pengembangan pembangunan villa tajur Biru Indah di Pulau Temiang. Walau sebenarnya pembangunan Villa temiang di sinyalir Modus “Merampok” Bijih Besi Di Pulau Tersebut.

Selain itu. Keputusan Bupati Lingga memberikan peretujuan izin penjualan bijih besi.3 (tiga) hari setelah direktur PT. Bina Perkasa menyampaikan surat pernyataan kepada Pemerintah Daerah yang isinya seperti huruf e tersebut diatas. Setelah adanya rekomendasi Kepala Dinas Pertambangan dan Energi tanggal 26 Maret 2010 dan rekomendasi ketua DPRD Kabupaten lingga tanggal 8 April 2010 maka Bupati lingga menerbitkan Persetujuan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi Pengangkutan dan Penjualan Sementara kepada PT. Bina Perkasa.  Seharusnya mengambil tindakan tegas terhadap pelanggaran tersebut sesuai dengan undang undang justru bupatinya malah mendukung kegiatan penggalian bijih besi yang Illegal diatas dalam izin usaha pariwisata.

Ada Pun yang menjadi permasalahan dugaan pelanggaran hukum sehingga adanya unsure kelalaian dinas instansi dalam menangani permalsahan tersebut sehingga . Izin Usaha Pariwisata pelaksanaan kegiatan dilapangannya adalah Usaha Pertambangan.Tidak adanya pengawasan dari Dinas Pariwisata dan Dinas PU, Dinas Pertambangan dan Energi. Bupati Lingga menerbitkan IUP Operasi Produksi, Pengangkutan dan Penjualan Sementara. Namun  Setelah PT. Bina Perkasa menjual bijih besi pembangunan villa tidak dilanjutkan lagi seperti yang sampaikan kepala desa Temian beberapa saat lalu.    Dugaan rekaysana yang di sinyalir menyalahi prosedur Izin Usaha Pertambangan di wilayah Izin Usaha Pariwisata. Sebenarnya PT. Bina Perkasa sebelum mengajukan izin usaha pariwisata sudah pernah mengajukan izin KP Eksplorasi bijih besi lokasi di pulau temiang melalui SK Bupati lingga No.303/KPTS/XII/2008 tanggal 15 desember 2008. Oleh karena sesuatu hal KP Eksplorasi tersebut tidak berlanjut kepada izin KP Eksploitasi, Pengangkutan dan Penjualan. Sebelum mengajukan izin usaha pariwisata PT. Bina Perkasa sudah mengidentifikasi batu besi di areal tempat pembangunan villa. Tanggal 27 Oktober 2009 PT. Bina Perkasa mengajukan izin usaha pariwisata. Tanggal 5 Nopember 2009 izin prinsip pariwisata diberikan Bupati Lingga. Tanggal 7 November 2009 izin mendiri bangunan (IMB) dari Bupati Lingga, tanggal 5 januari 2010 laporan “temuan” batu besi namun sebelumnya sudah diketahui ada kadar bijih besinya   Sesuai Surat keputusan Bupati Lingga izin Eksplortasi tahun 2007 sekaligus mengajukan izin usaha pertambangan operasi produksi, tanggal 18 Maret teguran Bupati Lingga terhadap penyimpangan pembangunan yang dilakukan PT. Bina Perkasa seharusnya membangun villa ternyata dilapangan menggali batu besi, tanggal 19 April direktur PT. Bina Perkasa membuat pernyataan, tanggal 22 April Bupati Lingga mengeluarkan izin usaha pertambangan operasi produksi.

Maka Jika disimak administrasi poin  tersebut diatas ini ada indikasi rekayasa untuk memuluskan PT. Bina Perkasa menggali batu besi dilokasi izin usaha pariwisatanya, padahal PT. Bina Perkasa tersebut sudah ada KP Eksplorasi bijih besi oleh karena sesuatu hal kegiatan tersebut tidak jalan. Namun di sinyalir keinginan tergitur dengan kadar biji besi berkualitas Tinggi sehingga terkesan Di paksakan melakukan sehingga buntut dari semua itu timbullah permasalahan. Namun “raib” bahkan pemeriksaan terhadap Jhoni Pakun pun telah di lakukan. Menurut Alm Drs Idrus Ahmad MM kala itu, kasus proyek perkebunan “sawit gagal” di Lingga Utara, penggelapan Ratusan Surat Tanah warga Linau kecamatan Lingga Utara oleh mantan Camat  DK, serta proyek Air bersih dari tahun 2007 sampai 2009 oleh dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Lingga yang amburadul sampai saat ini tak setetes pun air yang di nikmati masyarakat seperti desa Kerandin , linau 2 kali pembuatannya hancur lebur, belum lagi masalah Illegal minning di desa temiang dengan kedok cut and fill lahan juga ” temuan ” sementara tahun 2007 PT BP mengantongi izin eksplorasi , dan masih banyak kasus lainnya yang belum tertangani begitu juga Dugaan ilegal mining di lengkok kecamatan Lingga Utara yang di sinyalir ada peneyeludupan administrasi dan ” barang ” tersebut di duga di seludupkan ke luar negeri,

Sejalankah apa yang di amanatkan Undang Undang tentang kepolisian dan kejaksaaan dalam menjalankan tugas, apakah ada faktor tertentu,seperti kedekatan oknum penegak hukum dengan pejabat dan pengusaha sehingga menyampingkan tugas dan tanggung jawab, ataukah menikmati hasil korupsi dari oknum pejabat yang di duga terlibat, atau hal-hal lain membuat produk hukum negara ini sebagai dasar legitimasi dan keabsahan perbuatan hukum menjadi buku usang yang tak bermanfaat. celakanya ”Mandulnya” kinerja institusi dalam penegakan supremasi Hukum, ada apa di sebalik penanganan dugaan pelanggaran hukum pejabat publik, penguasa dan pengusaha di kabupaten Lingga di kala Drs Daria Menjabat Sebagai Bupati Lingga, Bahkan sejak terbentuknya kabupaten Lingga banyak dugaan pelanggaran hukum yang seakan “Raib” Begitu saja.

Begitu juga halnya, dalam kasus ilegal Logging Berkedok Perkebunan sawit di Desa  Linau tahun 2006 dan hasil penyelidikan lapangan ilegal logging di kabupaten lingga provinsi kepulauan Riau menyebabkan kerugian negara Rp 200 Milyar, Kapolda Kepri kala itu di hadapan panitia Ad hoc ll Dewan Perwakilan Daerah( DPD ) RI dan DPRD Kabupaten Lingga pada september 2006 tentang segera melakukan penindakan pemberantasan Illegal logging di kabupaten Lingga  provinsi kepri, Di saat bersamaan, Permasalahan illegal logging berkedok perkebunan sawitt, terjadi ”raibnya” sertifikat masyarakat linau yang sampai saat ini belum ada kejelasan kapan hak-hak masyarakat tersebut di kembalikan oleh oknum “anak Buah” Daria. Ada yang menduga sertifikat tersebut di gadaikan.     Sebagaimana di ketahui, Dalam Kasus Ilegal Logging berkedok perkebunan sawit, bahkan perkebunan sawit sampai saat ini tak pernah terwujud, walau sudah  Ribuan Hektar hutan Linua gundul akibat kayunya sudah di babat. Kejadian Bermula atas terbitnya Surat Keputusan (SK) Bupati Lingga Nomor : 25/ Kpts/ lV / 2005 tanggal 4 april 2005 tentang pemberian tentang pemberian izin lokasi untuk perkebunan sawit kepada PT. Sumber sejahtera Logistik Prima seluas 10.000 Ha, juga SK Bupati Lingga Nomor : 26 / Kpts / lV / 2005 tanggal 4 april 2005 tentang pemberian izin lokasi perkebunan sawit seluas 18.500 Ha dan SK Bupati Lingga No : 26.b/ Kpts/ lV 2005 tanggal 7 april 2005 tentang izin pemanfaatan kayu ( IPK ) di atas kegiatan pembersihan lahan ( land clearing ) seluas 2.985,5 Ha.. Diduga di saat Surat Keputusan tersebut di terbitkan Drs H Daria, tidak lagi menjabat sebagai Bupati Lingga di karnakan berdasakan Keputusan Menteri Dalam Negeri nomor 131. 30 – 216 tahun 2005 pada tanggal 30 maret 2005 telah memberhentikan dengan Hormat Drs H Daria dari jabatanya sebagai bupati Lingga dan mengangkat Ir. Amir Faisal, MM sebagai pejabat Bupati Lingga di karnakan mengikuti pilkada periode pertama , dugaan  pelanggaran yang di lakukan di saat tak menjabat  Bupati Lingga namun masih mengeluarkan SK tersebut di atas,       Bahkan, dalam kasus ilegal Logging Berkedok Perkebunan sawit, hasil pemeriksaan Inspektorat Jenderal Departemen Kehutanan Republik Indonesia penerbitan IPK ( izin pemanfaatan kayu )tidak sesuai ketentuan kepada PT. Sumber Sejahtera Logistik ( SSL ) seluas 2.985,5 Ha dalam rangka pembersihan Lapangan ( land clearning ) untuk perkebunan kelapa sawit. dan berdasarkan hasil audit Inspektorat Jenderal Departemen Kehutanan, Izin IPK  tersebut tidak sesuai dengan ketentuan. Surat Keputusan ( SK ) Izin Pemanfaatan Kayu (IPK) diterbitkan Bupati Lingga, seharusnya sesuai dengan Surat Keputusan Menteri kehutanan nomor 382 / menhut-ll/ 2004 tanggal 18 oktober 2004, pejabat yang berwenang menerbitkan IPK tersebut adalah Gubernur Propinsi kepulauan Riau.

Juga masa berlakunya  IPK (Izin Pemanfaatan Kayu) dan target produksi IPK tidak di tetapkan dalam SK IPK yang di terbitkan oleh Bupati, serta SK IPK diterbitkan sebelum di lakukan survey potensi kayu dan belum melaksanakan pembayaran Bank garansi PSDH/DR atas produksi kayu dari IPK tersebut dan SK IPK tidak di lampiri dengan peta areal kerja yang di berikan IPK, sehingga akibat SK Bupati Lingga nomor : 26.b /Kpts / lV /2005 tanggal 7 april 2005 tentang IPK ( izin Pemanfaatan Kayu ) land clearing kepada PT.  SSL secara yuridis formal tidak sah/ cacat Hukum.  Ironisnya  Permasalahan demi Permasalahan,  namun sampai saat ini menjadi tanda tanya Bahkan kejelasan penegakan hukum. Timbul. keraguann dan anggapan aroma “permainan “ dan bau “upeti” di balik lemahnya Kinerja Institusi penegakan Hukum di era Daria Sebagai Bupati Lingga. sehingga “mandul” dalam pengungkapan permasalahan yang mesti di tangani dengan Serius Baik Kejaksaan Negeri Daek Lingga maupun Kepolisian Resort Lingga.

Bahkan aksi demontrasi beberapa aktivis mahasiswa Lingga beberapa saat lalu menuntut untuk di proses sesuai dengan peraturan dan perundang-Undangan. Namun baik Polres Lingga maupun Polda Kepri bahkan Kejaksaaan Negeri daik Lingga dan Kejati Kepri seakan tak begeming dalam menuntaskan persoalan yang ada, bahkan sampai saat ini.( amin)

Ditulis Oleh Pada Kam 20 Agu 2015. Kategory Lingga, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. Anda juga dapat memberikan komentar untuk tulisan melalui form di bawah ini

2 Comments for “Ini Darftar Pelanggaran Hukum Zaman Daria Yang Mengendap”

  1. Sama2 makan….. Apa hasil temuan BPKP yg mengaudit Lingga bbrp wktu yll

  2. hendra_stio

    setelah tak menjabat barulah kelihatan semua kesalahannya, harusnya selagi menjabat kalau kita tahu boleh diungkap ke publik……

Komentar Anda

Radar Kepri Indek