; charset=UTF-8" /> Ini Alasan Weidra Minta Dibebaskan Dari Tuntutan Jaksa - | ';

| | 388 kali dibaca

Ini Alasan Weidra Minta Dibebaskan Dari Tuntutan Jaksa

Terdakwa Weidra saat mendengarkan pledoi yang dibacakan PH-nya, Raja Azman SH.

Tanjungpinang, Radar Kepri-Sidang dugaan tambang bauksit ilegal dengan terdakwa Weidra alias Awe di PN Tanjungpinang dengan agenda mendengarkan pembelaan (pledoi) digelar Senin (30/07). Pembelaan diajukan dalam dua sesi, sesi pertama pembelaan tersendiri dari terdakwa Weidra dan dilanjutkan pembelaan dari Penasehat Hukum (PH)-nya, H Rivai Ibrahim SH, Raja Azman SH dan Yutcesyam SH.

Dalam nota pembelaan yang disampaikan PH-nya, disebutkan, perbuatan terdakwa Weidra alias Awe tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sesuai surat dakwaan jaksa yang menyatakan terdakwa melanggar pasal  161 UU Nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan Mineral dan Batu Bara Junto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.”Kami meminta majelis hakim membebaskan terdakwa Weidra alias Awe dari dakwaan jaksa dan tuntutan JPU.”ucap Raja Azman SH dalam nota pledoinya.

PH Awe juga mengungkapkan keheranannya atas menggebu-gebunya JPU dan bersemangatnya untuk memenjarakan terdakwa.”Dengan tuntutan bombastis, pidana penjara 5 tahun dan denda bayar Rp 4 Miliar yang bila tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 5 bulam.”herannya.

Padahal, menurut PH Awe, tujuan pemidanaan bukanlah untuk pembalasan, melainkan mencegah, menertibkan kehidupan masyarakat dan memperbaiki perilaku orang yang telah melanggar hukum.”Tuntutan yang dikenakan ke klien kami sangat berat, kami sudah membuka website MA dan tuntutan jaksa atas kasus pertambanga, tidak ada tuntutan pidana penjara selama 5 tahun terhadap pelaku pelanggaran pasal 161 UU Minerba, rata-rata tuntutan pidananya antara 2 bulan sampai dengan 1 tahun.”tambahnya.

PH juga menyoroti tebalnya halaman tuntutan jaksa yang mencapai 93 lembar.”Sehingga memberikan kesan serius untuk menuntut terdakwa pidana penjara selama 5 tahun penjara dan denda Rp 4 Miliar.”terangnya.

Padahal, masih tertuang dalam pledoi, kenyataanya keterangan saksi-saksi yang dimuat dalam surat tuntutan sebagain besar adalah copy paste dari berkas pemeriksaan saksi-saksi dipenyidikan dan hanya merubah kata tersangka menjadi terdakwa.”Jadi, sebenarnya, sebagian besar keterangan saksi-saksi dalam surat tuntutan bukanlah keterangan saksi-saksi yang diberikan dibaah sumpau.”beber Raja Azman SH.

PH juga menilai, surat tuntutan dari JPU hanya buffing dari JPU untuk menutupi fakta hukum sebenarnya, terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana penjualan bauksit tanpa ijin dan melanggar pasal 161 UU minenerba.”Karena kejadian sebenarnya adalah hanya kesalahan administrasi. Klien kami, dalam hal ini PT AIPP telah menerima sanksi administrasi itu berupa pembatalan IUP OPK dari Pemprov Kepri.”jelasnya.

Kemudian, Yutcesyam SH, satu dari 3 PH Weidra alias Awe menegaskan klienya tidak melakukan penambangan maupun pengangkutan hasil tambang ilegal.”Hasil tambang yang dibawa menuju pelabuhan dan bauksit tersebut ditambang secara resmi oleh PT AIPP. Stok file berupa biji bauksit inilah yang akan dijual, namun sebelum jual beli terjadi, prosea hukum bertindak hanya betdasarkan informasi, padahal faktanya belum terjadi.”terangnya.

Dijelaskan PH Awe, alasan pembatalan IUP OPK berdasarkan SK Gubernur Kepri nomor 2239/KPTS-18/XI/2017 tentang pembatalan SK Gubkepri nomor 192/KPTS-18/X/2017 bukan karena penjualan bauksit tanpa ijin, tetapi adanya informasi pengangkutan bauksit oleh kliennya menuju Jakarta.”Padahal, faktanya pengangkutan belum terlaksana.”tegasnya.

Ditambahkan, tindak pidana pengangkutan bauksit secara melawan hukum juga belum terjadi sebagai rumusan pasal yang dikenakan.”Bauksit itu masih dilokasi tambang PT AIPP, masih di pelabuhan.”katanya.

Dilanjutkan Yutcesyam SH, kliennya juga tidak merugikan negara dan merusak lingkungan.”Karena, faktanya penjualan dan pengangkutan serta bijih bauksit itu belum diterima pembeli. Hasil audit atas kerugian negara juga tidak pernah kami terima sampai hari ini.”terangnya.

Diterangkan Yutcesyam SH, penerapan UU Minerba seharusnya memakai asas ultimun remidium dengan mengedepankan sanksi administrasi bukan Premium remedium.”Kita optimis pak Awe bebas.”ucap Yutcesyam SH.

Pihaknya menghargai tugas jaksa.”Tapi, kalau kita berseberangan pendapat dengan jaksa, itu hal yang wajar.”pungkasnya.

Sedangkan Weidra alias Awe dalam nota pembelaan yang dibacakannya menegaskan tidak berniat melakukan aktifitas ilegal apalagi sampai merugikan negara dan merusak lingkungan.”Semua prosedur perijinan kita urus dan berusaha dilengkapi. Tidak melakukan usaha pertambangan tapi hanya loading diwilayah tambang sendiri dan belum melakukan usaha pertambangan pengangkutan bauksit. Sehingga penjualan bauksit ke PT Symindo juga belum tuntas. Tapi kami memiliki IUP OPK untuk pengangkutan dan penjualan bauksit ke PT Lobindo.”terang Weidra.

Ditegaskan Weidra, logikanya, jika dirinya berniat menjual bauksit tanpa ijin, maka dia tidak perlu susah payah berkonsultasi dan mengurus ijin atau IUP OPK di ESDM Kepri.”Saya menyadari, itu bukanlah perbuatan baik tapi melanggar hukum. Karena itulah saya mengurus segala syarat administrasi yang diperlukan.”terang Awe.

Awe juga mengungkapkan,dirinya telah menjalankan usaha tambang bauksit sejak 2010.”Saya tidak pernah melawan hukum dan selalu patuh terhadap pembayaran pajak, iuran tetap dan royalti. Dibuktikan, sejak 2012 hingga 2014 mendapat sertifikat Clear and Clean atas kepatuhan membayar royalty ke negara sebesar USD 157 162 dan Rp 6 209 018 703.”terangnya.

Persidangan dilanjutkan Senin pekan depan untuk mendengarkan tanggapan jaksa atas pledoi tersebut.(irfan)

Ditulis Oleh Pada Sen 30 Jul 2018. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek