Ini Alasan Tengku Muchtarudin Minta Dibebaskan
Tanjungpinang, Radar Kepri-Meskipun telah mengembalikan uang kerugian negara dari bunga mendepositokan APBD Anambas. Mantan Bupati Anambas, Drs H Tengku Muchtarudin masib “berkelit” dengan menyebutkan jika mobil fortuner yang menjadi bukti dari Kejaksaan itu adalah bukan miliknya.
Terdakwa Drs H Tengku Muchtarudin menyebutkan.”Kalau mobil, bukti kepemilikan berupa BPKB. Kalau tanah berupa ssrtifikat hak milik. Mobil fortuner itu BPKB-nya bukan atas nama saya.”kata Tengku Muchtarudin didepan majelis hakim Tipikor pada PN Tanjungpinang, Senin (05/03).
Sidang kali ini merupakan babak akhir sebelum majelis hakim membacakan putusan pada 19 Maret 2018 mendatang. JPU dalam dupliknya (tanggapan atas pembelaan penasehat hukum terdakwa,red) menyatakan terdakwa Tengku Muctarudin terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan.”Menolak pembelaan yang diajukan penasehat hukum dan terdakwa. Kami tetap pada tuntutan.”tegas JPU Fahmi dari Kejati Kepri.
Terhadap duplik ini, PH terdakwa Tengku Muctarudin mengajukan Replik (tanggapan atas jawaban jaksa atas pembelaan,red). Pada intinya, pihak pengacara terdakwa menegaskan permintaan agar kliennya dibebaskan dari tuntutan dan dakwaan jaksa alias minta divonis bebas dan tidak bersalah. Pengacara juga meminta majelis hakim memutuskan keputusan yang seadil-adilnya jika berpendapat lain.
Terhadap duplik ini, majelis hakim yang dipimpin Santonius Tambunan SH MH menyatakan.”Majelis hakim telah melihat dan memeriksa perkara ini. Kami akan bermusyawarah untuk menentukan putusan yang akan dibacakan pada 19 Maret 2018. Persidangan hari ini dinyatakan selesai dan ditutup.”kata Santonius Tambunan SH MH sambil mengetuk palu 3 kali menyatakan persidangan ditutup dan selesai.(irfan)