Curi Kalung Tamu, Ria Dihukum 4 Bulan 15 Hari Penjara
Tanjungpinang, Radar Kepri-Terbukti melakukan pencurian saat indehoy dengan tamunya, Ria Lestari dihukum 4 bulan 15 hari penjara.
Vonis dibacakan hakim PN Tanjungpinang Senin (05/03) itu lebih rendah dari tuntutan JPU Riki Trianto SH yang menuntutnya selama 5 bulan penjara karena mencuri 9 gram kalung emas dan liontin milik tamu yang membokingnya.
Sekilas, Ria ditangkap polisi karena “pelanggan” jasa service plus-plusnya melaporkan aksi pencurianya pada 17 Oktober 2017 lalu. Pasalnya, usai menikmati “cinta satu malam” dikamar hotel. Kalung emas yang dipakainya raib tanpa disadarinya, maklum dalam kondisi setengah teler usak menenggak bir.
Atas putusan ini, Ria dan JPU Riki Trianto SH menyatakan menerima.(irfan)