; charset=UTF-8" /> Korupsi di BRI Kijang, Bukti Lemahnya Pengawasan - | ';

| | 648 kali dibaca

Korupsi di BRI Kijang, Bukti Lemahnya Pengawasan

Erival Yudistira, oknum mahasiwa yang membobol Rp 1,4 Miliar BRI Kijang.

Tanjungpinang, Radar Kepri-Kasus korupsi dengan terdakwa Erival Yudistira, oknum mahasiswa yang membobol Bank Rakyat Indonesia (BRI) unit Kijang, Bintan Timur, Kabupaten Bintan menarik dicermati.

Pasalnya, selain terdakwa hanya 1 orang. Kasus ini juga membuktikan lemah sistem pengawasan melekat (waskat) dari bank plat merah alias bank milik negara ini.

Mungkinkah, Erival melakukan pembobolan Bank ini sendiri tanpa ada pihak lain yang ikut menikmati atau oknum dari pihak bank yang terlibat ?. Pertanyaan ini wajar muncul mengingat disejumlah kasus korupsi, lazimnya berjamaah.

Lantas, apakah sanksi dari pihak bank yang mengganti dan menonjobkan kepala Unit BRI Kijang, Japarudin, mengembalikan uang negara yang telah digelontorkan BRI ?. Bukankah korupsi bukan hanya menguntungkan diri, tapi pihak lain atau pejabat lain yang karena jabatannya merugikan negara dan memperkaya orang lain, juga bisa dijerat korupsi. Seperti kasus korupsi mess dan asrama mahasiswa Anambas yang menjerat mantan Sekda Anambas, Raja Tjelak Nur Djalal yang tidak terbukti menikmati uang negara. Namun terbukti merugikan negara karena jabatanya selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).”Seharusnya kamu (menunjuk Japarudin,red) juga menjadi tersangka. Bagaimana ini pak Jaksa.”ucap ketua majelis hakim, Jumat (02/03) lalu.

Erival menjadi terdakwa korupsi tunggal karena diberikan surat tugas dari pimpinan unit BRI Kijang untuk menarik debitur yang membutuhkan dana untuk usaha. Namun,setelah pinjaman dari BRI cair, ternyata uang tersebut tidak disampaikan ke debitur yang telah memberikan agunan. Akibatnya, selain BRI dirugikan, para debitur juga terkena imbasnya, agunan berupa BPKB maupun sertifikat yang digunakan sebagai jaminan terancam disita bank.

Dalam pemeriksaan di penyidik Polres Bintan, Erival mengakui, uang Rp 1,4 Miliar yang dikucurkan BRI untuk debitur dipakainya.”Menurut BAP, banyak dihabiskan di judi online, sekitar Rp 800 juta. Sisanya untuk kepentingan pribadinya.”kata JPU Gustian Juanda SH saat dikonfirmasi radarkepri.com terkait aliran dana yang dikorupsi terdakwa Erival.

Pada persidangan, Jumat (09/03) ini, sejumlah saksi akan kembali dihadirkan. Termasuk beberapa orang debitur dan ahli dari auditor BPKP.”Saksinya banyak bang. Tapi tidak semua kita hadirkan.”pungkasnya.(irfan)

 

Ditulis Oleh Pada Sen 05 Mar 2018. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek