; charset=UTF-8" /> Ini Alasan Kejati Minta Pra Peradilan Ditolak - | ';

| | 447 kali dibaca

Ini Alasan Kejati Minta Pra Peradilan Ditolak

Suasana sidang pra peradilan yang diajukan terdakwa M Syafei.

Tanjungpinang, Radar Kepri-Tim Kejaksaan Tinggi Kepri yang menghadapi pra peradilan dari terdakwa tindak pidana korupsi, M Syafei meminta hakim yang memeriksa dan mengadili perkara pra ini dibatalkan (gugur). Karena materi pokok sudah disidangkan di Pengadilan Tipikor pada PN Tanjungpinang.

Ketua tim pengacara negara dari Kejati Kepri, Yuyun Wahyudi SH MH menegaskan.”Permohonan digugurkannya pra ini sesuai dengan pasal 182 ayat 1 KUHAP.”terangnya dipersidangan.

Ditambahkan.”Perkara pokok sudah diperiksa (disidangkan,red) di Pengadilan Tipikor pada PN Tanjunginang pada 12 Desember 2017 lalu.”katanya.

Pihak Kejati juga menilai penetapan tersangka di ikuti surat perintah penahanan terhadap M Syafei sudah sesuai prosedur dan SOP yang berlaku di internal Kejaksaan Agung.

Persidangan dilanjutkan Senin (18/12) dengan agenda pengajuan barang bukti surat dari Kejati Kepri.(irfan)

Ditulis Oleh Pada Jum 15 Des 2017. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek