; charset=UTF-8" /> Ini Alasan Jaksa Tidak Menahan Tiga Tersangka Korupsi Deposito Anambas - | ';

| | 2,144 kali dibaca

Ini Alasan Jaksa Tidak Menahan Tiga Tersangka Korupsi Deposito Anambas

Wiwin Iskandar SH, Kasi Penkum Kejati Kepri.

Tanjungpinang, Radar Kepri-Berdalih para tersangka korupsi deposito berjangka di Anambas kooperatif selama proses penyelidikan dan penyidikan serta tidak menghambat proses penyelidikan dan penyidikan menjadi alasan Kejati Kepri tidak menahan para tersangka.

Jawaban ini disampaikan Wiwin Iskandar.I , SH, MH, kasi penkum bidang intelijen kejaksaan tinggi Kepri beberapa saat setelah berita tentang tidak ditahanya 3 tersangka korupsi kasus deposito Anambas naik di radarkepri.com.

Hal ini tentu saja mengecewakan Kuncus Simatupang selaku ketua LSM ICTI yang melaporkan kasus ini ke Kejati Kepri November 2016 lalu.”Maling motor yang bernilai jutaan ditahan, maling uang negara miliaran kok bebas berkeliaran. Jangan pertontonkan diskriminasi hukumlah.”ucapnya.

Pihaknya mendesak Kejati Kepri untuk segera menangkap dan menjebloskan ketiga tersangka korupsi bukan tanpa alasan.”Tiga tersangka itu merupakan mantan pejabat yang masih memiliki pengaruh dan berpotensi mempengaruhi saksi-saksi dalam kasus ini. Kemudian, para tersangka juga bisa menghilangkan barang bukti yang diperlukan untuk pengembangan kearah tersangka lainnya. Dan korupsi merupakan kejahatan luar biasa, kalau tersangka tidak ditahan padahal ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara, dimana letak kejahatan luar biasa pada kasus korupsi.”terangnya.(irfan)

 

Ditulis Oleh Pada Jum 03 Feb 2017. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek