; charset=UTF-8" /> Info Untuk Gubernur : Ketua Badan Pengusahaan Kawasasan Setahun Tak Masuk Kantor - | ';

| | 1,061 kali dibaca

Info Untuk Gubernur : Ketua Badan Pengusahaan Kawasasan Setahun Tak Masuk Kantor

H M Sani dan plank nama BPK

Gubernur Kepri Dr H M Sani dan plank nama BPK.

Tanjungpinang, Radar Kepri-Gubernur Kepuluan Riau (Gub Kepri) H M Sani diminta menindak tegas Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan (BPK) Bebas dan Pelabuhan Bebas Kota Tanjungpinang/Bintan, Drs Herman. Karena, berdasarkan copy surat yang ditandatangani 4 orang anggota BPK tersebut, Drs Herman selaku pimpinan telah 1 tahun tidak pernah masuk ke kantornya di Jl H Agus Salim nomor 2B, tepat di bekas kantor DPRD Kota Tanjungpinang yang lama.

Dalam surat yang ditujukan kepada wakil ketua BPK juga disebutkan alasan Drs Herman setahun tak masuk kantor karena sakit.”Dimana kewajiban dan tanggungjawab sebagai pimpinan.”tulis 4 anggota BPK tersebut. Padahal, menurut ketentuan atau peraturan kepegawaian, 3 hari saja tidak masuk kerja karena sakit, harus ada surat keterangan dari dokter. Jika sakit yang diderita Drs Herman itu akut, tentu saja akan timbul pertanyaan, masih bisakah Drs Herman melanjutkan tugas dan beban kerja yang diberikan oleh Gubernur Kepri.

Anehnya, dalam surat tersebut terungkap mobilitas (kegiatan) Drs Herman yang cukup tinggi keluar daerah dengan dalih kunjungan dinas. Diantaranya, menghadiri rapat dewan kawasan di Batam dan Jakarta maupun acara promosi investasi ke Korea Selatan.”Akan tetapi untuk masuk tidak bisa. Apakah hal semacam ini benar dan dapat dibenarkan, rasanya tidak relevan.”tulis surat yang juga ditembutkan ke Walikota Tanjungpinang H Lis Darmasyah SH selaku wakil ketua II Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan di Tanjungpinang.

Dalam copy surat yang diterima media ini, disebutkan, menurut Peraturan ketua Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan bebas Bintan nomor 01 tahun 2008 tentan BPK Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan. Pada pasal 11 ayat 2 menyebutkan.”Apabila kepala Badan Pengusahaan meninggal dunia, berhenti, diberhentikan, mengundurkan diri atau tidak dapat melaksanakan kewajibannya selama 6 bulan secara terus menerus dalam masa jabatanya. Maka Dewan Kawasan menetapkan penggantinya dengan surat keputusan ketua Dewan Kawasan.

Selain, hampir setahun tak masuk kantor, dalam surat tersebut juga terungkap suasana kerja dilingkungan kantor BPK Tanjungpinang/Bintan tidak kondusif lagi. Penyebabnya ?. Masih menurut surat yang ditandatangani Drs Yahya Arief, Novari SE Drs Agus Guntur dan Drs Soufyan.”Karena komunikasi internal tidak berjalan dengan baik dan tidak adanya keterbukaan.”tulis surat tersebut.

Tidak adanya keterbukaan tersebut dikuatkan dalam pernyatan nomor 6 dari 19 pernyataan yang merinci biaya dan kegiatan BPK Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Tahun Anggaran (TA) 2012 lalu.”Pada tahun 2012 lalu FTZ Kota Tanjungpinang mendapat kucuran dana dari APBN sebesar 4 056 630 000, untuk membiayai Administrasi perkantoran dan pengusahaan kawasan.”sebagai tertulis dalam surat tersebut.

Untuk biaya Administrasi perkantoran menghabiskan Rp 1 091 285 000 sedangan yang dibagi menjadi 10 pengeluaran. Sedangkan untuk pengeluaran dari Pengusahaan kawasan menghabiskan Rp 2 965 345 000 yang dibagi untuk 13 kegiatan.

Kemudian berdasarkan laporan keuangan per 31 Desember 2012, realisasi dari kegiatan yang dilaksanakan “hanya” menghabiskan anggran Rp 2 517 976 340. Artinya ada sisa anggaran sebesar Rp 1 538 653 660 dan aset sebesar Rp 149 451 975.”Kami tidak mengetahui sama sekali dari kegiatan yang telah dilaksanakan maupun laporan pertanggungjawaban kinerja dan keuangan. Pelaksanaan pekerjaan hanya dilaksanakan oleh 3 serangkai (Drs Herman, Alvin Reginallk ST/Satker dan Firmansyah/pembantu Bendahara). Dimana mereka melakukan pekerjaan, kami tidak tahu, karena ketiganya tidak pernah melaksanakan pekerjaan di kantor Badan Pengushaan Kawasan Perdagangan Bebass dan Pelabuhan Bebas Kota Tanjungpinang.”tulis ke 4 anggota BPK tersebut.

Sumber media ini mengatakan, sisa anggaran yang mencapai lebih dari Rp 1,5 Miliar juga diduga tidak bisa dikembalikan.”Selain banyak kegiatan fiktif, sisa anggaran sebesar Rp 1,5 Miliar lebih juga dikabarkan tak bisa dikembalikan.”bisik sumber media ini. Hingga berita ini di unggah, Rabu (10/07) media ini belum berhasil menjumpai Drs Herman untuk konfirmasi.(irfan)

Ditulis Oleh Pada Kam 11 Jul 2013. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. Anda juga dapat memberikan komentar untuk tulisan melalui form di bawah ini

Komentar Anda

Radar Kepri Indek