Imran Mencuri Untuk Biaya Masuk Sekolah Anaknya
Karimun, Radar Kepri- Satuan Reserse dan Kriminal (Sat Reskrim) Kepolisian Sektor (Polsek) Tebing, di wilayah hokum Polres Tanjungbalai Karimun berhasil menangkap tersangka tindak pidana pencurian Imran alias Meran Bin Bakar (41). Warga Leho. RT/05 RW/02 Kelurahan Teluk Uma dibekuk pada 28 Mei 2013 lalu. Dari tangan tersangka Imran, polisi berhasil mengamankan beberapa barang bukti berupa 5 unit handphone BB dan Nokia, 3 unit laptop ,1 buah jam tangan, 2unit playstation dan sepeda anak-anak sebanyak 2 unit.
Kapolres Tanjungbalai Karimun, AKBP Dwi Cahyo, S.Ik mengatakan.”Penangkapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil pengembangan dari laporan yang di berikan tiga korban terhadap barang bukti sepeda yang di pakai oleh anak tersangka Imran. Tersangka juga sudah menjual laptop hasil curiannya dengan harga Rp 800 ribu sampai dengan Rp 1 juta dan untuk playstation di jual seharga Rp 400 ribu.”kata Kapolres Karimun.
Tersangka Imran mengaku nekad melakukan pencurian di daerahnya, karena alasan ekonomi keluarga dan biaya mendaftarkan anak masuk Sekolah Dasar. Dengan mencongkel pintu rumah korban dan dilakukannya sekitar tengah malam pukul 00.00 Wib sampai dengan 04 30 Wib. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya tersangka Imran dijebloskan ke sel tahanan.”Tersangka Imran di jerat dengan pasal 363 KUH Pidana tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat), ancaman hukuman selama 9 tahun penjara.”tegas Kapolres. (jds)