; charset=UTF-8" /> Imigrasi Batam Akui Terbitkan KITAS Dengan Dokumen Palsu - | ';

| | 1,298 kali dibaca

Imigrasi Batam Akui Terbitkan KITAS Dengan Dokumen Palsu

Kantor_Imigrasi kalas I Batam

Kantor Imigrasi kelas I Batam

Batam, Radar Kepri-Imigrasi kelas I Batam mengakui “kecolongan” atas terbitnya Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) dan Kartu Izin menetap  (KITAP). Untuk warga Negara asing (WNA)  atas nama  Goerge David asal Canada dan Gary Gouis Powel warga Negara Amerika. Proses hokum terhadap pihak yang terlibat masih di usut oleh Imigrasi.

Hal tersebut disampaikan Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim) Batam ketika dijumpai Radar Kepri, Senin (18/02). Kakanim Batam,Adang Hidayat melalui, kepala bagian humas  yang didampingi oleh kepala tata usaha Pramella. Y Pasaribu menjelskan. Terbitnya KITAS tersebut, bukan ada maksud dari Imigrasi yang membuat dokemen palsu. Tapi sponsor yang membuat dokumen palsu.Imigrasi menerbitkan dokemen sesuai dengan data yang sudah ada.”Kami akan menindak lanjuti kasus ini sesuai dengan aturan yang berlaku. WNA tersebut dikenakan UU ke Imigrasian, pasal I angka 16, kita akan kembalikan (deportasi)  ke kenegara masing-masing.”katanya.

Sementa itu Dimas Prandito, kepala pos Imigrasi Gedung Sumatera., mengatakan.”Kasus itu dalam proses pengawasan.”katanya.

Informasi yang dihimpun media ini, Imigrasi kelas I Batam telah menerbitan KITAs warga Negara asing (WNA)  atas nama  Goerge David asal Canada dan Gary Gouis Powel warga Negara Amerika. Diduga memakai persyaratan dokumen palsu alias bodong. KITAS yang diterbitkan atas nama George David bernomor 2L21BK2462-L masa berlakunya hingga 6 Februari 2014. Dan atas nama Gary Gouis Powel Nomor 2L11BK0062-L, masa berlakunya sampai 13 Januari 2013 dan telah diperpanjang. Kedua KITAS tersebut ditandangani oleh Dimas Prandito atas nama Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Batam.

Dokumen palsu yang dipergunakan untuk  persyaratan pengajuan permohonan KITAS kedua WNA itu berasal dokumen yang diajukan sponsor. Dimana dokumen sponsor kedua WNA itu dibuat atas nama Nuraini, istri selaku penjaminnya.

Namun, ternyata wanita bernama Nuraini dengan alamat Taman Duta Indah, yang disebut sebagai istri bule ini ternyata fiktif. Sementara buku nikah yang digunakan sebagai bukti pernikahan tersebut. Diduga buku nikah palsu. Karena kedua WNA tersebut sama sekali tidak memiliki istri dan tempat tinggal di Batam.

KITAS yang diterbitkan Imigrasi Batam dengan menggunakan dokumen palsu tersebut diduga diajukan oleh dua oknum calo. Salah seorang diantaranya disebut sebut oknum pegawai Imigrasi bernama Oktavianus. Sedangkan seorang lagi oknum biro jasa berinisial M K.

KITAS Kedua WNA tersebut sudah diterbitkan untuk kedua kalinya yang diajukan oleh oknum calo yang sama dengan menggunakan dokumen palsu.”Diduga, dari penerbitan dua KITAS yang  memakai dokumen palsu itu, oknum pejabat Imigrasi berinisial DP menerima imbalan sebesar 10 ribu dolar US atau sekitar Rp 90 juta.”kata sumber media ini yang minta tidak ditulis.

Dimas membantah jika penerbitan KITAS kedua bule itu menggunakan persyaratan dokumen palsu.  Pihaknya mengakui menerbitkan KITAS atas nama kedua WNA itu. Tapi Dimas mengaku tidak mengetahui apakah dokumen yang diajukan sebagai persyaratan itu palsu.” Saya tidak tahu, siapa yang mengajukan permohonan itu. Saya tak kenal, karena saya tak pernah jumpa dengan pengurusnya. Apalagi bule-nya, sama sekali saya tak kenal.”bantah Dimas.

Menurut Dimas, dukumen itu sudah ada dimeja kerjanya, setelah memeriksa persyaratan permohonan yang diajukan lengkap. Pihaknya menerbitkan KITAS-nya”Tarif  yang dikenakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.”kata Dimas. (taherman)

Ditulis Oleh Pada Sel 19 Feb 2013. Kategory Batam, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. Anda juga dapat memberikan komentar untuk tulisan melalui form di bawah ini

Komentar Anda

Radar Kepri Indek