; charset=UTF-8" /> Imalko Bantah Sejumlah Keterangan di BAP Polisi - | ';

| | 2,232 kali dibaca

Imalko Bantah Sejumlah Keterangan di BAP Polisi

Imallko saat memberikan keterangan untuk terdakwa Erianto dan M Nazir.

Imallko saat memberikan keterangan untuk terdakwa Erianto dan M Nazir.

 

Tanjungpinang, Radar Kepri-Mantan wakil Bupati Natuna, Imalko mengaku lupa jumlah uang hibah ke LSM BP Migas. Namun mengakui pernah menerima Rp 2,4 Miliar pada tahun 2011, dan tahun 2012 Rp Rp 1,35 Miliar serta tahun 2013 sebanyak Rp 500 juta.

Keterangan ini disampaikan Imalko saat menjadi saksi untuk terdakwa M Nazir dan Erianto di pengadilam Tipikor pada PN Tanjungpinang, Jumar (12/08).

Imalko juga menyebutkan sejak jadi anggota DPRD, Imalko juga menerangkan laporan penggunaan disampaikan ke Bupati Natuna waktu itu dijabat Ilyas Sabli.”Pengurus (LSM BP Migas,red) bertemu dengan Bupati. Setelah pengurus LSM pergi, Bupati memanggil dan berkata, ini ada masalah penganggran. Waktu itu ada Darmanto selaku kepala DPPKAD.”katanya.

Dalam pertemuan itu.”Saya bilang, kalau bisa dicairkan, ya dicairkan. Akhirnya, Bupati menyetujui.”terangnya.

Pada tahun 2012, Imalko mengaku tidak ikut campur lagi di LSM BP Migas.”Mereka (Erianto dam M Nazir,red) yang mencairkan dan mengurus sendiri LSM BP Migas. Sudah mandiri mereka itu. Saya tidak tahu dan ikut campur lagi.”ucapnya.

Mengenai dana aspirasi, Imalko mengaku tidak masuk dalam uang hibah LSM BP Migas.”Namanya maling, mana mau mengakui perbuatanya.”ucap Guntur Kurniawan SH salah seorang hakim anggota dengan terdakwa Erianto dan M Nazir karena kesal dengan keterangan Imalko yang mengaku lupa berapa uang hibah yang diterima LSM BP Migas.

Saksi Imalko juga mengaku tidak mendapatkan apa-apa dari BP Migas.”Saya tidak dapat apa-apa. Tapi saya pernah dapat kiriman transfer dana dari terdakwa Erianto dan M Nazir. Namun saya tidak tahu itu uang apa. Namun uang dikirim ke rekening Silain (saksi lainya), Silain bayar ke Edi Susanto untuk beli mobil Chamry.”kata Imalko.

Menurut Imalko, uang yang dikirim Erianto itu merupakan pinjaman.”Dan sampai sekarang saya anggap hutang. Rp 100 juta dikirim Erianto ke Wan Erwin Iskandar untuk uang muka beli mobil. Tapi saya tidak tahu itu uang apa.”katanya.

Namun sekarang, masih kata Imalko.”Sekarang baru saya tahu itu uang LSM BP Migas.”kata Imalko.

Imalko juga membantah dapat fee dari Edi Susanto sebesar Rp 240 juta dan Rp 170 juta.”Tidak ada itu yang mulia.”bantah Imalko saat hakim membacakan BAP saar diperiksa penyidik Polda Kepri.

Saat proposal sebesar Rp 3,6 Miliar ditolak Darmanto, terdakwa M Nazir menelpon Imalko, namun Imalko membantah. Imalko menyebutkan dirinya tidak menghadap Bupati.”Bupati yang memanggil saya membicarakan penolakan Darmanto tersebut.”terangnya.

Imalko juga membantah menerima fee sebesar Rp 240 juta.”Tidak ada pak.”ucap Imalko sambil menggelengkan kepala.(irfan)

Ditulis Oleh Pada Jum 12 Agu 2016. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek