; charset=UTF-8" /> Ijin Tambang PT LGM Sampai 200 Meter Dari Tepi Pantai - | ';
'
'
| | 1,184 kali dibaca

Ijin Tambang PT LGM Sampai 200 Meter Dari Tepi Pantai

LINGGA-areal-pertambangan-PT-LGM-di-dusun-Sebayur-Desa-Marok-Tua

Lokasi areal tambang PT LGM di dusun Sebayur, Desa Marok Tua yang sampai ke tepi pantai.

Lingga, Radar Kepri- Kepala Dusun (kadus) di Desa Marok Tua, Abrianto, mempertanyakan kuasa penambangan yang dimiliki perusahaan penambangan bijih besi PT LGM di Dusun Sebayur. Dimana wilayah tambang mencapai hingga 200 meter ke laut.
Selain itu, Kuasa Penambang (KP) perusahaan tersebut dinilainya, telah mencaplok lahan yang telah diusulkan warga sebagai lahan perkebunan sistem plasma yang akan dikelola masyarakat. Saat ini, lahan tersebut tumpang tindih pemanfaatanya. Dan ini membingungkan masyarakat yang akan mengolah lahan menjadi perkebunan. Hal ini disampaikannya saat sosialisasi pertambangan bijih bauksit di Kantor Camat Singkep Barat, Senin (20/05).

Menurut Arbianto.“Saya heran di dalam izin KP PT LGM yang dikeluarkan Pemkab Lingga, kawasan tambangnya sampai 200 meter di laut. Tapi pada sosialisasi ini dikatakan bahwa aktivitas pertambangan dilakukan sejauh 200 meter dari bibir pantai,” kata Abrianto.
Dalam sosialisasi tersebut, juga terungkap bahwa selama ini, Badan Lingkungan Hidup (BLH) maupun Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Kabupaten Lingga. Tidak pernah turun meninjau langsung aktivitas pertambangan PT LGM tersebut.
Instansi yang mengurusi masalah lingkungan dan pertambangan ini hanya turun jika telah terjadi persengketaan antara masyarakat dan perusahaan.”Seharusnya, pengawasan di lakukan secara berkala. Bukan hanya jika terjadi persoalan baru turun dan sibuk,” ucapnya.
Staf  BLH Kabupaten Lingga, Zulfadli, yang hadir dalam sosialisasi, mengakui pihaknya kekurangan personil untuk melakukan pengawasan secara berkala di seluruh aktivitas tambang di Lingga. BLH Lingga minta masyarakat pro-aktif jika ada indikasi pencemaran lingkungan yang dilakukan oleh perusahaan tambang.“Perangkat desa dapat melaporkan langsung atau melalui seluler jika ada indikasi kerusakan lingkungan kepada kami. Keterbatasan personil membuat kami tidak dapat terus memantau ke lapangan akan aktivitas tambang,”elaknya.

Sayangnya, dalam sosialisasi tersebut, tidak terlihat perwakilan dari Distamben Lingga. Untuk perimbangan berita, media ini mencoba meminta konfirmasi, namun hingga Kamis (23/05) belum ada jawaban (tmb)

Ditulis Oleh Pada Jum 24 Mei 2013. Kategory Lingga, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. Anda juga dapat memberikan komentar untuk tulisan melalui form di bawah ini

Komentar Anda

Radar Kepri Indek